KUTIM
DPRD Kutim Ingatkan Soal Hutang dan Peningkatan Akuntabilitas Daerah


Fraksi Partai Demokrat dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengingatkan pemerintah daerah akan tanggung jawab keuangan yang harus segera diselesaikan. Yakni soal hutang hingga peningkatan akuntabilitas keuangan.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang paripurna ke-27 masa persidangan ke III tahun sidang 2023/2024, Kamis 13 Juni 2024. Terhadap rangcangan peraturan daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Juri Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutim M. Amin mengatakan bahwa nilai kewajiban yang harus diselesaikan hingga 31 Desember 2023 mencapai Rp189,66 miliar.
“Kami melihat ada tiga komponen utama kewajiban, yaitu pendapatan diterima dimuka sebesar Rp571,45 juta, utang belanja sebesar Rp28,64 miliar, dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp160,44 miliar,” sebutnya.
Dalam penyelesaian kewajiban ini, ia mengingatkan kepada pemerintah harus menjadi prioritas utama. Bagaimana semua kewajiban hutang dapat diselesaikan total pada tahun 2024 dan tidak ada lagi utang yang tertunda.
“Karena kita tidak boleh membiarkan beban utang ini berlarut terus menerus,” tegas Anggota komisi D DPRD Kutim tersebut.
Disisi lain, dia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap pemerintah daerah lebih memperhatikan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran daerah,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengontrol hal ini. Karena publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai penggunaan anggaran daerah.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kita kepada publik,” imbuhnya.
Untuk menyukseskan hal itu, Fraksi Demokrat DPRD Kutim meminta agar Bupati dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, memerintahkan PPK bersama PPTK untuk memedomani ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
“Kita harus memastikan bahwa semua pekerjaan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (han/am)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
NUSANTARA5 hari ago
Program MBG Bantu Anak Kuli Bangunan Dapat Pekerjaan: “Sekarang Bisa Bantu Keluarga”
-
PARIWARA3 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
NUSANTARA2 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025