KUTIM
Dewan Terima LKPj Bupati Kutim Tahun Anggaran 2023

DPRD Kutim menerima Penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap rancangan peraturan daerah tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna ke 26 yang berlangsung Rabu 12 Juni 2024 itu, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan. Hadir juga Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kuitm), Ardiansyah Sulaiman dan 21 anggota dewan serta tamu undangan lainnya.
Dalam keterangannya, Arfan menjelaskan, kegiatan ini sesuai dengan PP No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Di mana kepala daerah harus menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
“Penyampaian Ranperda tentang LKPJ APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Arfan saat membuka Rapat Paripurna ke 26, di ruang Sidang Utama DPRD Kutim.
Ia menjelaskan, setelah DPRD Kutim menerima penyampaian nota Pemkab, akan dilakukan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD tentang Ranperda tersebut. Paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD, rancangan peraturan daerah (Raperda) dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakir,” ujarnya.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 merupakan laporan keuangan pemerintahan daerah yang tidak terpisahkan.”
“Sebuah manajemen pemerintahan yang dimulai dari proses perencanaan pembangunan yang dimulai melalui proses perencanaan pembangunan penganggaran dan pelaporan,” lanjutnya.
Kata dia, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan merupakan bentuk tanggungjawab pemda kutim dalam pembangunan yang transparansi.
“Oleh karena itu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada kutai timur dalam membangun transparansi dan akuntanbilitas dalam tata kelola keuangan,” katanya.
Ia menyampaikan, bahwa LKPj yang disampaikan akan menggambarkan tentang tata kelola keuangan APBD Kutim pada tahun anggaran 2023.
‘Untuk itu pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarakan bagaimana tata kelola keuangan APBD kabupaten kutai timur tahun anggaran 2023 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” tandasnya. (han/am)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPolemik Anggaran Laundry Rp450 Juta di Kaltim, Pemprov: Itu Bukan Hanya untuk Pakaian
-
NUSANTARA4 hari agoMenuju Satu Dekade Yamaha AEROX, Gathering Team AEROX Hadir kembali dan Buka Keseruan Perdana di Bandung
-
BALIKPAPAN4 hari agoDPRD Balikpapan Siapkan Workshop dengan OPD, Pastikan Aduan Warga Ditindaklanjuti
-
BERAU3 hari agoPembalap Berau Sabian Fathul Ilmi Juara di Australia, Harumkan Indonesia di Yamaha R3 BLU CRU 2026
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoLagi, Pemprov Kaltim Klarifikasi Anggaran Rp25 Miliar Rumah Jabatan, Ini Rinciannya
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoUsai Jadi Sorotan, Kursi Pijat Gubernur Kaltim Dikaji Ulang, Berpotensi Jadi Fasilitas Publik
-
BALIKPAPAN4 hari agoPansus LKPJ Dorong Inspeksi Lapangan, Uji Kesesuaian Proyek
-
BALIKPAPAN3 hari agoSolar Subsidi Langka di Balikpapan, Pemkot Turunkan Tim Investigasi dan Rancang Penambahan SPBU

