Connect with us

KUTIM

Pansus DPRD Kutim Siap Laporkan Hasil Pembahasan APBD 2023 ke Pemkab

Diterbitkan

pada

Faisal Rachman, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, sekaligus Ketua Pansus Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023. (Kaltim Faktual)

Pansus DPRD Kutim siap melaporkan hasil pembahasan pertanggungjawaban APBD 2023 Kutim kepada Pemkab. Sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan dan implementasi APBD ke depan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Faisal Rachman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Ia menjelaskan, mengacu pada ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

“Menurut undang-undang, kepala daerah harus menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Faisal Rachman. Dalam sidang Paripurna ke 30 masa persidangan ke 3. di ruang sidang utama DPRD Kutim, Kamis 11 Juli 2024.

Baca juga:   Legislator Kutim Usulkan Konsep Penataan Pemukiman Cegah Kebakaran

Ia juga menjelaskan, sebelumnya Bupati Kutai Timur telah membacakan Nota Penjelasan mengenai penyampaian rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Sidang Paripurna DPRD Kutai Timur.

Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kabupaten Kutai Timur membentuk Panitia Khusus untuk membahas rancangan Perda tersebut.

“Panitia Khusus ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2024. Struktur dan komposisi Panitia Khusus ini terdiri dari Faisal Rachman sebagai Ketua, David Rante sebagai Wakil Ketua, dan S.Th. Muhammad Ali sebagai Sekretaris, serta beberapa anggota lainnya,” bebernya.

“Panitia Khusus ini bertugas untuk membahas dan mengevaluasi rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2023,” lanjutnya.

Baca juga:   Tekan Kekerasan Seksual, Bergantung Peran Keluarga dan Lingkungan

Lebih lanjut, ketua pansus tersebut menyampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab konstitusionalnya, Panitia Khusus telah melaksanakan beberapa kegiatan.

Rapat internal pertama diadakan pada tanggal 14 Juni 2024, disusul dengan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah dari tanggal 19 Juni hingga 10 Juli 2024. Rapat internal terakhir dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2024, untuk memfinalisasi laporan hasil pembahasan.

“Kami telah mengadakan serangkaian rapat untuk memastikan bahwa seluruh proses pertanggungjawaban APBD berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, ia mengaku bahwa panitia Khusus akan segera menyampaikan laporan hasil pembahasannya kepada DPRD Kabupaten Kutai Timur.

Laporan tersebut akan mencakup berbagai aspek keuangan daerah, seperti laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Baca juga:   Anggota DPRD Kutim Desak Pemerintah Perluas Pasar Petani Lokal

“Kita berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya. (han/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.