NUSANTARA
Tren Pelanggaran Kebebasan Akademik di Indonesia Medio 2023-2024, dari Teror hingga Dikeluarkan

Para kaum akademis seperti dosen dan mahasiswa belum benar-benar merdeka menyampaikan pendapat dan kritiknya di muka umum. Berani mengkritik kebijakan pemerintah ataupun lembaga, berarti harus siap menerima teror hingga dikeluarkan. Hal ini setidaknya terlihat dari data yang dirilis oleh KIKA soal tren pelanggaran kebebasan akademik sepanjang 2023-2024 berikut ini.
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menggelar pertemuan tahunan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 11-12 Juli 2024 lalu. Dalam agenda itu, turut dibasa soal tren pelanggaran kebebasan akademik medio 2023-2024.
Pelanggaran kebebasan akademik ini mengarah pada tindakan pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tempat para kaum akademis bernaung. Yang melakukan ‘tekanan’ pada mereka yang mengkritik kebijakan tertentu.
Berdasarkan persoalan, atau yang melatarbelakangi kritik dan demonstrasi setahun terakhir di antaranya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), kebijakan publik –biasanya dalam bentuk UU-, persoalan Sumber Daya Alam. Serta integritas akademik seperti masih maraknya birokrat yang memakai joki jurnal ilmiah demi naik jabatan, ataupun pengangkatan guru besar yang bermasalah karena keterkaitan dengan perpolitikan.
Jenis Pelanggaran Kebebasan Akademik
Masih berdasarkan data yang dihimpun KIKA, ada setidaknya 5 jenis pelanggaran kebebasan akademik. Pertama, mengancam/meneror aktivis akademika. Kedua, menghambat kenaikan dan menurunkan jabatan akademisi, hingga melakukan pemberhentian.
Ketiga, skorsing hingga pemberhentian bagi mahasiswa. Keempat, memenjarakan kritikus dari kalangan akademisi, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil.
Terakhir melakukan otoritarianisme digital; mengawasi aktivitas daring kritikus, serta melakukan serangan siber pada kritikus.
Kasus Pelanggaran Kebebasan Akademik 2023-2024
Sepanjang periode tersebut, KIKA menangani 27 kasus pelanggaran kebebasan akademik, yakni:
- Serangan Kepada Gerakkan Mahasiswa (BEM, Persma, dsb), yaitu kasus: (1). Pembredelan LPM Acta Surya Stikosa AWS Surabaya; (2) Permanggilan BEM PPNS terkait aksi Omnibus Law; (3). Pemberhentian Mahasiswa STAIMS Yogyakarta; (4). Polemik Mahasiswa Udayana; (5). Represi Kampus Terhadap Aksi Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Yogyakarta; (6). Polemik BEM UB; (7). Kriminalisasi Khariq, Mahasiswa UNRI; (8). Polemik Data penerima KIP-K akibat Ransomware; dan (9). Problem biaya pendidikan tinggi dan upaya pendidikan gratis bersama Aliansi APATIS.
- Problem Insan Akademik dan kaitan dengan Advokasi Kebijakan Publik ditandai dengan: (1). Pelibatan akademisi kritis dalam Tim Reformasi Hukum Kemenkopolhukam; (2). Advokasi isu bahasa Daerah; (3). Pemberangusan kritik akademisi selama Pemilu 2024; (4). Pemberhentian Prof.BUS sebagai Dekan FK Unair setelah kritisi Dokter Asing dampak Omnibus Law bidang Kesehatan
- Problem Insan Akademik dan kaitan dengan Advokasi Problem SDA berkaitan dengan: (1). Kasus Haris-Fatia dan isu SDA di Papua; (2). Pelarangan peneliti asing isu orang utan melawan KLHK (Erick Meijard, dkk); (3). Advokasi Wadas; (4). Advokasi Rempang; (5). Advokasi Pakel; (5). Dukungan terhadap Suku Awyu, Boven Digoel Papua akibat deforestasi; (6). Dukungan terhadap warga Pulau Mendol; (7). Dukungan terhadap warga terdampak PT RUM
- Integritas Akademik & Polemik GB ditandai dengan: (1). Dugaan plagiat Dosen UIN KHAS Jember; (2). Polemik Kumba Digdowaseso; (3). Polemik Pejabat Publik yang bermasalah dalam pengangkatan Guru Besar; (4). Polemik BRIN; (5). Persoalan Puluhan GB bermasalah ULM; (6).Persoalan integritas akademik GB lainnya
Tren Pelanggaran
1. Pemerintah ataupun Perguruan Tinggi cenderung masih mengulangi pelanggaran yang sama seperti beberapa tahun terakhir. Menandakan belum adanya perbaikan signifikan dari cara otoritas menghadapi kritik.
2. Di masa mendatang, tren pelanggaran kebebasan akademik belum akan bergeser signifikan, alias besarnya potensi pengulangan.
Saran Perbaikan
“KIKA meminta semua pihak terkait kebebasan akademik untuk menerapkan Prinsip Surabaya khususnya prinsip 2, 3, dan, 4 terkait kebebasan penuh mengembangkan tri dharma perguruan tinggi dengan kaidah keilmuan, mendiskusikan mata kuliah dan pertimbangkan kompetensi keilmuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, dan larangan terhadap pendisiplinan bagi insan akademisi yang berintegritas,” bunyi rilis KIKA belum lama ini.
Outlook Kebebasan Akademik pada Tahun 2024 dan Seterusnya:
“KIKA berharap atas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian persoalan integritas akademik Guru Besar, dan berharap Mendikbud bertanggungjawab atas kekacauan yang ditimbulkan. Seraya mendorong resielensi insan kampus dan masyarakat sipil dalam membentengi kebebasan akademik yang semakin tertekan akibat serangan, ancaman, dan intimidasi oleh otoritas, baik internal perguruan tinggi maupun otoritas negara yang mengancam suara kritis mahasiswa, kelompok akademisi yang kritis terhadap kebijakan publik yang tidak tepat dan problem SDA, serta masalah serius integritas akademik di Indonesia!” Demikian KIKA. (dra)


-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Ikut Tampil di Jakarta E-Prix Formula E, Yamaha Motor Hadir Sebagai Technical Partner Pengembangan Powertrain Mobil Balap Listrik
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun