NUSANTARA
Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektornya karena Tolak UKT, KIKA Minta Komnas HAM dan Kemenristekdikti Ambil Tindakan
Mahasiswa Unri bernama Khariq Anhar harus berurusan dengan kepolisian, karena mengunggah video yang berisikan penolakan kenaikan UKT. Rektor Unri sendiri yang melaporkannya ke Polda Riau. KIKA pun membuat 5 pernyataan sikap, di antaranya mengimbau Komnas HAM dan Kemenristekdikti ambil tindakan.
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau yang lazim disebut SPP di Universitas Riau (Unri) kini menjadi polemik panjang. Bermula dari kenaikan besaran UKT, beberapa organisasi mahasiswa ataupun mahasiswa atas nama dirinya sendiri, melakukan protes keberatan.
Satu di antara variable UKT yang diberatkan oleh mahasiswa adalah adanya Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di lingkungan Unri.
Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) sempat membuat undangan terbuka kepada rektor dan mahasiswa untuk melakukan diskusi. Hanya saja, pihak rektor ataupun utusan disebut tak ada yang hadir.
Sekitar 2 pekan setelah aksi itu, tepatnya pada 15 Maret 2024. Terdapat sebuah laporan di Polda Riau atas nama Rektor Unri, Prof Sri Indarti. Ia melaporkan Khariq Anhar atas dugaan pelanggaran UU ITE. Karena mengunggah video protes UKT.
Pernyataan Sikap KIKA
Lewat siaran pers yang diberikan anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dari Unmul, Herdiansyah Hamzah pada Kaltim Faktual, Kamis pagi. Pihaknya menyatakan ada kejanggalan pengambilan sikap rektorat Unri dalam kejadian ini.
Atas dasar itu, KIKA membuat 5 pernyataan sikap, sebagai berikut:
1. Menolak kebijakan UKT bukan tindak pidana, dan hak untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi pula kebebasan akademik dijamin oleh UndangUndang, sehingga mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran
2. Mengimbau pihak kepolisian untuk tidak berhadap-hadapan dengan mahasiswa yang menolak kenaikan kebijakan UKT
3. Tindakan rektor Unri sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran hukum dan HAM yang dijamin dalam perundang-undangan
4. Mengimbau Komnas HAM dan Kemenristekdikti menegur tindakan rektor Unri
5. Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Riau untuk tidak memproses pengaduan karena tidak ada hukum yang dilanggar.
Landasan Hukum yang Berkaitan
KIKA juga membeberkan beberapa landasan hukum yang memiliki relevansi dengan aksi penolakan mahasiswa, serta upaya pelaporan mahasiswa ke kepolisian. Sebagai berikut:
Tindakan represi yang dilakukan oleh Rektor Unri dengan melaporkan mahasiswa yang jelas merupakan bagian dari pembungkaman. Sebagaimana dijelaskan dalam UU no. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 9 (1), dijelaskan Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
Selain itu dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU No.12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No.11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan. Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM !
Kemudian, Rektor Unri juga perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Peinciples on Academic Freedom 2017 (SPAF) yang telah diadopsi dalam Standar Norma & Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, khususnya pada standar 4 dan 5, yaitu: (4). Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan; (5). Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik. (dra)
-
POLITIK3 hari yang lalu
RESMI: Rudy-Seno Dinyatakan sebagai Pemenang Pilgub Kaltim dengan Raihan 55,7 Persen Suara
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Permudah Akses ke Sekolah, Pemprov Kaltim Berikan Bus ke SMK Pariwisata dan SMA di Pelosok
-
POLITIK3 hari yang lalu
DPRD Kaltim Sampaikan Hasil Reses, Minta Pemprov Akomodir Aspirasi Rakyat
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Aksi Hari Anti Korupsi di Depan Kantor Gubernur Kaltim: KPK Tak Berfungsi, Tambang Ilegal Jadi Sarang Korupsi!
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
UMP Kaltim Tahun 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,57 Juta
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SLB Samarinda, Sekda Sri Temukan Sejumlah Catatan Menarik
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Setelah Dikaji, Transportasi Kereta Api di Samarinda Belum Memungkinkan Diterapkan dalam Waktu Dekat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari yang lalu
Ini Alasan Pj Akmal Malik Minta per Januari 2025 OPD Pemprov Kaltim Gelar Rapat di Maratua Seminggu Sekali