NUSANTARA
KIKA: Pendidikan Makin Komersil, Kebebasan Akademik Kian Mengecil
Berdasar laporan KIKA, lembaga pendidikan kini semakin berorientasi pada uang, jabatan, dan politik. Hal ini membuat ruang kebebasan akademik semakin kecil dan terbelenggu.
Lembaga pendidikan khususnya perguruan tinggi di Indonesia dewasa ini. Semakin seperti badan usaha ataupun negara kecil dengan sistem politik yang rumit.
Perguruan tinggi kini lebih sibuk mengejar akreditasi dan pembangunan fasilitas kampus. Kebanyakan orang di dalamnya, berebut kekuasaan, kewenangan, potongan roti proyek, dan berbagai keuntungan. Meski harus sikut-sikutan, dan melakukan hal-hal yang dilarang.
Di satu sisi, ruang dosen dan mahasiswa mengamalkan tri dharma perguruan tinggi kian kecil. Aksi, tindakan, dan pengajaran di luar kepentingan industrialisasi kampus, secara perlahan terkekang. Pengekangannya kebanyakan dengan ancaman pendisiplinan ataupun pemecatan.
Secara umum, fenomena itu yang coba dijelaskan oleh Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Melalui rilisan yang media ini terima belum lama ini.
Dewan Pengarah KIKA, Riwanto Tirtosudharmo mengatakan, hal-hal yang selama ini menjadi faktor pelanggaran kebebasan akademik. Adalah pola komersialisasi dan industrialisasi perguruan tinggi. Serta liberalisasi pendidikan yang membuat perguruan tinggi tunduk pada kuasa politik dan pasar.
Sepanjang 2022, KIKA mendampingi berbagai kasus pelanggaran kebebasan akademik. Totalnya ada 43 kasus. Angka ini cenderung naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah 29 kasus. Berdasarkan kasus tersebut, Dosen, mahasiswa, kelompok masyarakat sipil menjadi korban pelanggaran kebebasan akademik.

“Teror ke akademisi dan masyarakat sipil terus menerus terjadi tanpa ada upaya maju (dalam hal) perlindungannya.”
“Baik di level negara maupun institusi perguruan tinggi. Hal ini meningkat dalam setahun terakhir.”
“Apa yang terjadi kasus-kasus kebebasan akademik sepanjang tahun 2022, sebenarnya hanya mengulang peristiwa-peristiwa serangan yang terus menerus terjadi sejak 2015,” jelas Riwanto.
Maka dari itu, KIKA kembali mengingatkan Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik. Khususnya prinsip 2, 3, dan, 4 terkait kebebasan penuh mengembangkan tri dharma perguruan tinggi dengan kaidah keilmuan, mendiskusikan mata kuliah dan pertimbangkan kompetensi keilmuan. Serta penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, dan larangan terhadap pendisiplinan bagi insan akademisi yang berintegritas.
“Outlook kebebasan akademik pada tahun 2023, semakin menguatnya otoritas kampus yang berkelindan dengan kepentingan oligarki. Akan memperberat agenda perlindungan dan pemajuan kebebasan akademik,” lanjutnya.
Riwanto bilang, dampaknya bisa jadi panjang. Termasuk berbagai upaya neo-fasis negara dengan tetap melanggengkan berbagai produk undang-undang “karet”. Seperti UU ITE, Perppu Cipta Kerja, UU No.2 Tahun 2022 tentang KUHP, Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan menggunakan kekuasan untuk menundukkan sains, dan menjadikan suara insan akademik kian tak bermakna.
“Seharusnya, ruang demokrasi masyarakat sipil dan kebebasan akademik semakin melembaga. Dengan mengutamakan kepada otonomi perguruan tinggi, termasuk melindungi segenap insan akademik dari upaya represi, pendisiplinan, dan pembatasan,” pungkasnya. (dra)
-
KUTIM5 hari agoPLN dan Pemkab Kutai Timur Bahas Aset Daerah untuk Proyek SUTT 150 kV Muara Wahau–Sangatta
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoEkspor Kepiting Kaltim Tembus Rp13,44 Miliar, China hingga Singapura Jadi Pasar Utama
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoKaltim Masuk 5 Besar Nasional Pembangunan Pariwisata 2026, Unggul di Lingkungan Pendukung
-
KUKAR5 hari agoAulia Rahman Basri Tekankan Hasil Industri Energi Harus Dirasakan Masyarakat Kukar
-
SAMARINDA4 hari agoBalita di Samarinda Meninggal Setelah Sesak Napas, Ibu Ceritakan Kronologi Perawatan
-
KUKAR5 hari agoDP2KB Kukar Dorong PIK-R Kukar Perkuat Konselor Sebaya
-
SAMARINDA2 hari agoWarga Samarinda Turun ke Jalan, Desak Karhutla Kaltim Jadi Bencana Nasional
-
KUKAR4 hari agoJadi Rp50 Juta per RT, Anggaran RT-Ku Terbaik Disalurkan Mulai Bulan Ini

