NUSANTARA
KPK Tetapkan Awang Faroek Ishak, DD, dan RO sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Izin Tambang

KPK secara resmi menetapkan eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan 2 orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan korupsi izin pertambangan. Ketiganya juga dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Dua hari setelah penggeledahan di kediaman Awang Faroek di Kota Samarinda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jika mereka telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara. Yang beroperasi di Kalimantan Timur saat Awang menjabat sebagai gubernur 2 periode.
“BB (barang bukti) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, mengutip dari Detik.
Awang Faroek Jadi Tersangka
Terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan IUP. Namun dia masih enggan menyampaikan identitas detail tersangka tersebut.
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” ujarnya.
Dari berbagai sumber, diketahui ketiga tersangka tersebut berinisial AFI, DDWT, dan ROC. AFI sangat jelas merujuk pada Awang Faroek Ishak. Untuk menuntaskan penyidikan, ketiganya dilarang bepergian ke luar negeri.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur.”
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkas Tessa. (dra)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wisman ke Kaltim Naik 259 Persen, Brunei Mendominasi Kunjungan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Persiapan HUT ke-80 RI di Kaltim Hampir Rampung, Lokasi Pindah ke Gelora Kadrie Oening
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Program 3 Juta Rumah, Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Kemerdekaan Sosial Ekonomi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Kaltim Siaga Krisis Pangan, Pemprov Siapkan 506 Ton Beras Cadangan
-
PARIWARA4 hari ago
Modifikasi Fazzio Hybrid Gaya Skutik Urban Cargo Ala Jepang Buktikan Kreativitas Barudak Bandung
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Sosialisasi KI hingga Bazar UMKM Warnai Hari Bhakti Pengayoman ke-80 di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Semangat 1945 Bergema di Harvetnas 2025 Kaltim, Veteran Ajak Generasi Muda Jaga Kehormatan Bangsa
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Upacara 17 Agustus Lewat Gladi di Stadion Kadrie Oening