NUSANTARA
KPK Tetapkan Awang Faroek Ishak, DD, dan RO sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Izin Tambang
KPK secara resmi menetapkan eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan 2 orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan korupsi izin pertambangan. Ketiganya juga dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Dua hari setelah penggeledahan di kediaman Awang Faroek di Kota Samarinda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jika mereka telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara. Yang beroperasi di Kalimantan Timur saat Awang menjabat sebagai gubernur 2 periode.
“BB (barang bukti) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, mengutip dari Detik.
Awang Faroek Jadi Tersangka
Terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan IUP. Namun dia masih enggan menyampaikan identitas detail tersangka tersebut.
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” ujarnya.
Dari berbagai sumber, diketahui ketiga tersangka tersebut berinisial AFI, DDWT, dan ROC. AFI sangat jelas merujuk pada Awang Faroek Ishak. Untuk menuntaskan penyidikan, ketiganya dilarang bepergian ke luar negeri.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur.”
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkas Tessa. (dra)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDaftar Lengkap UMK Kaltim 2026: Berau Paling Tajir Tembus Rp4,39 Juta, Paser di Posisi Buncit
-
GAYA HIDUP5 hari agoAlarm Ramadan Sudah Bunyi! Manfaatkan Rajab dan Syakban Buat “Pemanasan” Biar Nggak Kaget
-
HIBURAN5 hari agoIni Inspirasi Caption Postingan Tahun Baru 2026, Tinggalkan Tulisan Klise “New Year, New Me”
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoTok! UMP Kaltim 2026 Ditetapkan Rp3,76 Juta, Sektor Migas dan Tambang Paling ‘Cuan’
-
GAYA HIDUP5 hari agoStop Doomscrolling! ini Ide Me-Time Berkualitas Agar Masa Liburmu Tetap Waras
-
BERITA5 hari agoPerkuat Orkestrasi Informasi Nataru, Dorong Komunikasi Publik Pemda Lebih Humanis dan Anti Hoaks
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoLibur Akhir Tahun di Samarinda, Rumah Ulin Arya Suguhkan Arya Kids Festival
-
BALIKPAPAN4 hari agoCegah Penipuan Status Nikah, Pengadilan Agama Balikpapan Hadirkan Aplikasi SIDUDA

