PASER
Bawaslu Paser Gelar Sosialisasi Netralitas ASN dan TNI-Polri Jelang Pilkada Serentak
Jelang pilkada serentak, Bawaslu Paser menggelar sosialisasi netralitas ASN dan TNI-Polri. Sosialisasi ini penting agar pilkada berlangsung aman dan damai.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Kegiatan sosialisai netralitas ASN ini berlangsung di Hotel Kyriad Sadurengas, Tanah Grogot, Senin 7 Oktober 2024.
Komisioner Bawalu Paser, Fauzan mengtakan bahwa sosialiasi ini digelar agar ASN, TNI, dan Polri paham terkait pentingnya netralitas selama tahapan pilkada.
Menurut dia, netralitas ketiga institusi itu akan memengaruhi kualitas pelaksanaan Pilkada di Paser
Bawaslu Paser ingin mewujudkan pilkada berlangsung aman dan damai. Serta ingin ASN mengedepankan netralitas selama pilkada.
16 Larangan PNS Selama Pilkada
Fauzan juga menyebut ada 16 larangan bagi ASN, TNI dan Polri selama pilkada di antaranya larangan kampanye melalu media sosal, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye.
Ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon, dan mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan.
Larangan selanjutnya memberikan dukungan ke calon kepala daerah dengan memberikan KTP, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon.
Menjadi anggota atau pengurus parpol, mengerahkan PNS ikut kampanye, pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain, menjadi pembicara dalam acara Parpol, dan berfoto dengan simbol tangan atau gesture sebagai bentuk keberpihakan.
Ada sanksi hukum maupun sanksi disiplin bagi ASN yang tidak netral dalam pilkada.
Seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, mengatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.
Selain itu, lanjut sekda, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Oleha karena itu, sebagai ASN harus mematuhi aturan dalam UU No. 5/2014, tidak hanya saat berucap, bahkan berbagai pose foto pun harus dihindari,” kata Katsul.
Ia berharap dengan bersikap netral, maka akan timbul suasana kondusif di lingkungan kerja dan fokus terhadap pelayanan publik.
“Bersikap netral berarti ikut meringankan beban Bawaslu dalam pengawasan pilkada serentak 2024,” ujar Katsul. (rw)
-
NUSANTARA1 hari agoKemenhut Telusuri Legalitas Kayu Terseret Banjir di Sumatra, Operasi Pengawasan Diperketat
-
PARIWARA3 hari agoMomen Spesial Anak Muda di Konser Musik Jadi Makin Asik dengan Kehadiran Grand Filano Hybrid
-
PARIWARA4 hari agoApresiasi Kemenangan Teknisi di World Technician Grand Prix 2025, Yamaha Gelar Seremoni Spesial
-
OLAHRAGA2 hari agoKejuaraan Balap Ikonik Yamaha Cup Race Bertandang ke Tasikmalaya, Bakal Hadirkan Euforia Memorable
-
NUSANTARA1 hari agoPresiden Prabowo Prioritaskan Pembangunan 300 Ribu Jembatan untuk Perkuat Akses Pendidikan di Daerah Terpencil
-
OLAHRAGA1 hari agoDebut di Yamaha R3 BLU CRU Asia-Pacific Championship, Rider Binaan Yamaha Racing Indonesia Sabian Fathul Ilmi Tampil Impresif
-
BALIKPAPAN7 jam agoFazzio Hybrid Movement (FOMO) di Balikpapan Diramaikan dengan Gathering & Riding Bareng Konsumen Fazzio
-
SAMARINDA3 hari agoGelar Penguatan Demokrasi di Kelurahan Baqa, Darlis Ajak Warga Samarinda Seberang Pahami Hak dan Kewajiban Sipil

