SEPUTAR KALTIM
ASN Kaltim Diminta Jaga Netralitas di Pilkada, Tanpa Pandang Suku, Golongan, atau Agama
ASN Kaltim diminta tetap menjaga netralitasnya di Pilkada serentak tahun ini. Tanpa memandang latar belakang suku, golongan atau agama. Untuk terciptanya demokrasi yang sehat dan transparan.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kalimantan Timur menjadi momentum penting untuk menjaga demokrasi yang sehat dan transparan.
Salah satu elemen krusial dalam proses ini adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebagai abdi negara.
Netralitas ASN penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa konflik kepentingan selama masa kampanye.
ASN memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Jika ASN terlibat dalam politik praktis, hal ini dapat merusak kepercayaan publik dan memicu konflik kepentingan yang dapat merusak integritas birokrasi. Merujuk aturan, ASN yang terbukti tidak netral dapat dikenakan sanksi administratif dan disiplin.
Hanya saja, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno untuk mewujudkan itu perlu dukungan semua pihak. Termasuk pengawasan dari masyarakat.
Tak hanya itu, yang lebih penting juga perlu komitmen yang kuat melalui pembinaan dan pengawasan, serta sosialisasi terkait potensi pelanggaran yang boleh dan tidak boleh, mengacu pada regulasi yang ada.
Baginya, netralitas ini tidak hanya berlaku dalam Pilkada, tetapi juga dalam berbagai dimensi lainnya, sebagai abdi negara maupun abdi masyarakat.
“ASN harus melayani secara netral tanpa memandang latar belakang suku, golongan, atau agama,”pintanya saat menjadi pembicara pada dialog menjaga netralitas ASN pada Pilkada 2024, secara virtual, Jum’at 11 Oktober 2024.
Netralitas dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan, terutama dalam manajemen ASN, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Netralitas adalah asas dalam manajemen dan kebijakan ASN.
Pemerintah Provinsi dan Badan Pengawas Pemilu bersinergi dan berkolaborasi dalam penanganan netralitas ASN. Jika ada PNS yang melanggar, akan diterbitkan SK pemberhentian.
Kepada seluruh masyarakat Kaltim, khususnya ASN, diingatkan untuk tetap menggunakan hak pilihnya dengan bijak pada 27 November 2024.
“Jika ingin terlibat dalam politik praktis, terdapat wadahnya, tetapi ASN harus mundur jika ingin mencalonkan diri,”ungkapnya
Hak politik masyarakat dan ASN harus digunakan secara bijaksana untuk menjaga integritas sebagai pelayan publik dan abdi negara. (am)
-
NUSANTARA5 hari agoYamaha Racing Indonesia 2026 Season Launch, Bangun Mimpi Bersama Wujudkan Kemenangan !
-
SAMARINDA5 hari agoKeseruan Ngabuburead Samarinda Book Party, Isi Waktu Menunggu Buka Puasa dengan Literasi dan Berbagi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoManfaatkan Momen Ramadan, Bazar DWP Kaltim Jadi Panggung Unjuk Gigi UMKM Perempuan
-
SAMARINDA4 hari agoRiding & Bukber Fazio di Samarinda, Yamaha Kaltim Rangkul Generasi Muda Lewat Kelas Kreatif
-
PASER3 hari agoSambangi Korban Kebakaran di Muara Adang Paser, Gubernur Rudy Mas’ud Salurkan Bantuan Saat Safari Ramadan
-
PARIWARA3 hari agoSteal The Show! Warna Special Edition Fazzio Hybrid Starry Night Siap Jadi Spotlight Utama Anak Muda Skena
-
PARIWARA2 hari agoSempurnakan Perjalanan Menuju Hari Raya, Bersama Sparepart, Oli Asli, dan Apparel Spesial dari Yamaha
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKondisi Geopolitik Timur Tengah Masih Memanas, Calon Jemaah Umrah asal Kaltim Diimbau Tunda Keberangkatan Demi Keamanan

