NUSANTARA
Alasan MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Rudy-Seno Dipastikan Pemimpin Kaltim Berikutnya
Gugatan tim Paslon Pilkada Kaltim, Isran Noor- Hadi Mulyadi soal dugaan kecurangan politik uang oleh Rudy Mas’ud – Seno Aji ditolak oleh MK. Apa alasannya?
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 lalu. Pilkada Kaltim salah satunya. Yakni gugatan oleh paslon Isran Noor – Hadi Mulyadi kepada pesaingnya Rudy Mas’ud – Seno Aji.
Tim Isran-Hadi memperkarakan mengenai dugaan adanya praktik politik uang dan politik kartel.
Gugatan itu dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pleno hasil pemungutan suara yang memenangkan paslon nomor urut 02 Rudy Mas’ud dan Seno Aji dengan perolehan 55,7 persen suara. Sementara pasangan nomor urut 01 Isran Noor dan Hadi Mulyadi yang meraih 44,3 persen.
Dan, Rabu 5 Februari 2025 malam, MK akhirnya membacakan putusan terkait gugatan sengketa Pilgub Kaltim.
Hasilnya, MK menolak gugatan paslon Isran-Hadi sepenuhnya. Dan tidak bisa melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap kata Majelis Hakim Anggota, Arief Hidayat saat pembacaan putusan dismissal di Gedung MK yang dipantau dari kanal youtube resmi MK.
Majelis hakim berpendapat bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon terkait politik uang sudah ditangani oleh Bawaslu Kaltim. Di mana telah menerima 16 laporan dari pemohon.
Kasus ini sudah diklarifikasi oleh Bawaslu beserta Gakkumdu, bahwa pelapor praktik politik uang hanya mendapatkan laporan tersebut dari rekan-rekan relawan. Bukan bukti yang kuat.
Oleh karena itu, Gakkumdu memberikan penilaian bahwa hal itu tidak cukup bukti untuk ditinjaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilihan.
Masalahnya, andai persoalan tersebut terbukti, quad non, hal tersebut juga tidak dapat dipastikan mempengaruhi secara signifikan terhadap perolehan suara pemohon.
Apalagi, MK tidak meyakini akan kebenaran dalil Pemohon a quo. “Dengan demikian dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan itu MK juga membacakan dalil pemohon yang berkaitan dengan borong partai oleh paslon Rudy- Seno.
Namun dalil itupun juga ditolak. “Berdasarkan atas fakta hukum di atas, ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalikan oleh pemohon,” pungkasnya.
Artinya, dengan adanya putusan ini, Rudy-Seno dipastikan siap ditetapkan oleh KPU Kaltim sebagai pemenang Pilkada Kaltim 2024. Dan akan dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2025-2030. (am)
-
BALIKPAPAN5 hari agoRiding dan Nobar ARRC Buriram Bareng Yamaha Kaltim, Biker Balikpapan Tetap Semangat Meski Diguyur Hujan
-
BALIKPAPAN5 hari agoWaduk Teritip Jadi Andalan, Balikpapan Bersiap Hadapi El Nino 2026
-
OLAHRAGA4 hari agoTembus 10 Besar All Japan Road Race Championship, Wahyu Nugroho Terus Improve Asah Skill
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoPenduduk Kaltim Tembus 4 Juta Jiwa, BPS Sebut Bonus Demografi Masih Terjaga
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoStok Beras Kaltim dan Kaltara Aman hingga Akhir 2026, Bulog Siapkan Gudang Penyangga IKN
-
OLAHRAGA3 hari agoKembali ke Tren Positif, Aldi Satya Mahendra Tak Sabar Ulang Momen Manis di Ceko
-
BALIKPAPAN3 hari agoMubes FKPB Diharapkan Perkuat Soliditas Paguyuban dan Jaga Stabilitas Sosial di Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoSengketa Informasi Publik di Kaltim Masuk Tahap Mediasi, KI Minta Dokumen Ahli Waris Dilengkapi

