Connect with us

NUSANTARA

Alasan MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Rudy-Seno Dipastikan Pemimpin Kaltim Berikutnya

Diterbitkan

pada

Hakim MK membacakan putusan Pilkada serentak 2024 kemarin. (SC Youtube)

Gugatan tim Paslon Pilkada Kaltim, Isran Noor- Hadi Mulyadi soal dugaan kecurangan politik uang oleh Rudy Mas’ud – Seno Aji ditolak oleh MK. Apa alasannya?

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 lalu. Pilkada Kaltim salah satunya. Yakni gugatan oleh paslon Isran Noor – Hadi Mulyadi kepada pesaingnya Rudy Mas’ud – Seno Aji.

Tim Isran-Hadi memperkarakan mengenai dugaan adanya praktik politik uang dan politik kartel.

Gugatan itu dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pleno hasil pemungutan suara yang memenangkan paslon nomor urut 02 Rudy Mas’ud dan Seno Aji dengan perolehan 55,7 persen suara. Sementara pasangan nomor urut 01 Isran Noor dan Hadi Mulyadi yang meraih 44,3 persen.

Baca juga:   Dosen Turun ke Jalan Tuntut Tukin, Akademisi Unmul: Jangan Dianaktirikan

Dan, Rabu 5 Februari 2025 malam, MK akhirnya membacakan putusan terkait gugatan sengketa Pilgub Kaltim.

Hasilnya, MK menolak gugatan paslon Isran-Hadi sepenuhnya. Dan tidak bisa melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut. 

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap kata Majelis Hakim Anggota, Arief Hidayat saat pembacaan putusan dismissal di Gedung MK yang dipantau dari kanal youtube resmi MK.

Majelis hakim berpendapat bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon terkait politik uang sudah ditangani oleh Bawaslu Kaltim. Di mana telah menerima 16 laporan dari pemohon.

Kasus ini sudah diklarifikasi oleh Bawaslu beserta Gakkumdu, bahwa pelapor praktik politik uang hanya mendapatkan laporan tersebut dari rekan-rekan relawan. Bukan bukti yang kuat.  

Baca juga:   Babak Baru Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP, Sita 11 Mobil Mewah

Oleh karena itu, Gakkumdu memberikan penilaian bahwa hal itu tidak cukup bukti untuk ditinjaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilihan.

Masalahnya, andai persoalan tersebut terbukti, quad non, hal tersebut juga tidak dapat dipastikan mempengaruhi secara signifikan terhadap perolehan suara pemohon.

Apalagi, MK tidak meyakini akan kebenaran dalil Pemohon a quo. “Dengan demikian dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, dalam kesempatan itu MK juga membacakan dalil pemohon yang berkaitan dengan borong partai oleh paslon Rudy- Seno.

Namun dalil itupun juga ditolak. “Berdasarkan atas fakta hukum di atas, ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalikan oleh pemohon,” pungkasnya.

Baca juga:   Gaduh Bentuk dan "Nilai" Tugu Pesut Samarinda, Transparansi Ide Tidak Kalah Pentingnya

Artinya, dengan adanya putusan ini, Rudy-Seno dipastikan siap ditetapkan oleh KPU Kaltim sebagai pemenang Pilkada Kaltim 2024. Dan akan dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2025-2030. (am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.