Connect with us

KUKAR

MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kukar

Diterbitkan

pada

Kuasa hukum hadir dalam pembacaan putusan sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. (humas/panji))

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Edi Damansyah dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Keputusan ini sekaligus membatalkan hasil penetapan pemenang Pilbup Kukar 2024, sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Dikutip dari laman resmi MK, dikabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.

Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati serta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan yang diumumkan pada 6 Desember 2024.

Partai Pengusung Wajib Ganti Calon

Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Edi Damansyah untuk mengusulkan penggantinya sebagai calon bupati. Pergantian ini dilakukan tanpa mengubah status Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati dan tanpa mengganti nomor urut 1 yang telah ditetapkan dalam pemilihan.

Baca juga:   Aldi Satya Mahendra El’ Dablek Siap Tampil Optimal di Seri Perdana World Supersport Phillip Island Australia

Pertimbangan MK: Periode Jabatan Edi Damansyah Melebihi Batas

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin 24 Februari 2025, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan pertimbangan hukum terkait periodisasi masa jabatan calon kepala daerah.

MK merujuk pada Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung satu periode jika telah dijalani selama setengah masa jabatan atau lebih. Selain itu, Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024 menegaskan bahwa masa jabatan dihitung berdasarkan waktu yang telah dijalani secara nyata, bukan berdasarkan waktu pelantikan.

Dengan dasar tersebut, MK menetapkan bahwa masa jabatan Edi Damansyah dimulai sejak ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur pada 10 Oktober 2017.

Baca juga:   Fitur Canggih dan Innovatif Ciptakan Kenyamanan Berkendara Bikers Yamaha Fazzio Rooling City Samarinda

Jabatan tersebut ia emban hingga 25 Februari 2021, atau selama 3 tahun 4 bulan 15 hari, yang berarti melebihi batas 2 tahun 6 bulan yang diperbolehkan untuk dihitung sebagai satu periode jabatan.

Edi Damansyah Tidak Memenuhi Syarat

Dengan perhitungan ini, MK menyatakan Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, sehingga tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon bupati dalam Pilbup Kukar 2024.

“Dengan demikian, Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” tegas Hakim Konstitusi Guntur dalam sidang putusan.

MK memerintahkan KPU Kukar untuk segera menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan dari pemungutan suara sebelumnya.

Baca juga:   Ratusan Kendaraan Dirazia, Pajak Mati Wajib Bayar di Tempat

Keputusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo, bersama Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Guntur Hamzah. PSU dijadwalkan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.

Sebagai langkah pengamanan, MK memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Polres Kutai Kartanegara, untuk memastikan keamanan selama proses PSU berlangsung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga ditugaskan melakukan supervisi dan koordinasi guna memastikan PSU berjalan sesuai peraturan yang berlaku. (sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.