SAMARINDA
Jabat Ketua Komisi I, Samri Shaputra Langsung Singgung Perwali Penertiban BBM Eceran di Samarinda

Politisi PKS Samri Shaputra kini duduk sebagai Ketua Komisi I DPRD Samarinda yang membidangi Hukum, Pemerintahan, dan HAM. Ia pun langsung menyoroti Perwali Penertiban BBM eceran yang masih tertahan.
Kini, alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Kota Samarinda sudah terbentuk. Yang di dalamnya meliputi unsur pimpinan, jabatan ketua, wakil ketua, komisi-komisi, susunan badan anggaran, hingga bapemperda.
Sehingga 45 anggota DPRD Kota Samarinda sudah bisa bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing. Yang dipimpin oleh Helmi Abdullah dari Fraksi Gerindra.
Setidaknya terdapat 20 anggota dewan baru, dan 25 lainnya petahana. Namun dari AKD yang baru, terdapat sejumlah perubahan yang terjadi pada susunan komisi. Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Salah satunya Politisi PKS Samri Shaputra. Di periode sebelumnya, Samri menjabat sebagai wakil ketua Komisi III. Yang mana berkaitan dengan pembangunan. Sementara periode ini, Dia menjabat sebagai ketua Komisi I.
Samri Shaputra melihat posisi barunya ini sebagai amanah yang hatus dijalankan dengan baik. Dia akan berupaya menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya.
Meski komisi yang didapatinya kali ini berbeda dengan sebelumnya, namun Samri punya pengalaman sebelumnya menjadi anggota komisi I. Terlebih sempat juga di dalam Bapemperda. Sehingga tidak banyak adaptasi terkait bidang hukum.
“Kita akan menjalin kerja sama yang baik dengan mitra-mitra kerja. Tentunya kerja sama yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat.”
“Ya kita nanti akan melakukan RDP dulu dengan dinas terkait mitra kerja, permasalahan apa yang selama ini membuat program kerja tidak berjalan,” katanya mantap, Rabu, 16 Oktober 2024.
BBM Eceran Perlu Perda
Berada di komisi I, Samri akan banyak bekerja berkaitan dengan peraturan-peraturan yang ada di pemerintahan Kota Samarinda. Termasuk juga yang saat ini menjadi kegelisahan di masyarakat. Terkait aturan penertiban BBM eceran.
Saat ini, regulasi yang mengatur penjualan BBM eceran di Kota Samarinda masih menggantung. Sebab Perwali yang menjadi dasar hukum penertiban belum bisa dijalankan, karena masih menunggu wali kota yang sedang cuti masa kampanye.
Namun, Samri Shaputra menyebut regulasi yang ada tersebut tidak cukup kuat untuk dijalankan. Sebab masih memerlukan aturan yang lebih tinggi dalam bentuk perda.
Ia menjelaskan, untuk aturan dalam bentuk perwali, tidak boleh memuat larangan. Sebab itu akan berkaitan dengan sanksi. Sementara sanksi hanya bisa diberikan oleh undang-undang atau perda di tingkat daerah
“Kenapa saat ini tidak bisa jalan, terbentur dengan aturan, sehingga Satpol PP agak sulit melaksanakan tugasnya.”
“Satpol PP kemarin memasukkan Perda Ketertiban Umum. Nah di situ yang masuk semua eksekusi pertamini. Tapi belum disahkan. Jadi dasar hukum menindak itu belum ada.”
Namun jika wali kota memiliki kebijakan, katanya, itu masih bisa saja. Asal tidak memuat sanksi. Sehingga sifatnya hanya penertiban untuk melindungi masyarakat. Tidak memuat di dalamnya sanksi.
“Tapi kalau masyarakat diimbau lalu tidak mengindahkan kemudian disanksi, tidak bisa. Jadinya pidana, harus ada delik barang bukti dan pidana,” pungkasnya. (ens/fth)

-
SAMARINDA5 hari ago
Dinkes Kaltim Ajak Warga dan Pelajar Wujudkan Indonesia Bebas Asap Rokok dan Vape
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Upacara 17 Agustus Lewat Gladi di Stadion Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
NUSANTARA5 hari ago
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Peran PPID untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
-
SAMARINDA5 hari ago
DKPP Kaltim Gelar Bazar Olahan Hasil Perikanan, Puluhan UMKM Ikut Meramaikan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pengurus Baru DWP Dinsos Kaltim Resmi Dikukuhkan, Diminta Jadi Sumber Inspirasi dan Motivasi
-
SOSOK1 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching JIGD, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia