SAMARINDA
Jabat Ketua Komisi I, Samri Shaputra Langsung Singgung Perwali Penertiban BBM Eceran di Samarinda

Politisi PKS Samri Shaputra kini duduk sebagai Ketua Komisi I DPRD Samarinda yang membidangi Hukum, Pemerintahan, dan HAM. Ia pun langsung menyoroti Perwali Penertiban BBM eceran yang masih tertahan.
Kini, alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Kota Samarinda sudah terbentuk. Yang di dalamnya meliputi unsur pimpinan, jabatan ketua, wakil ketua, komisi-komisi, susunan badan anggaran, hingga bapemperda.
Sehingga 45 anggota DPRD Kota Samarinda sudah bisa bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing. Yang dipimpin oleh Helmi Abdullah dari Fraksi Gerindra.
Setidaknya terdapat 20 anggota dewan baru, dan 25 lainnya petahana. Namun dari AKD yang baru, terdapat sejumlah perubahan yang terjadi pada susunan komisi. Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Salah satunya Politisi PKS Samri Shaputra. Di periode sebelumnya, Samri menjabat sebagai wakil ketua Komisi III. Yang mana berkaitan dengan pembangunan. Sementara periode ini, Dia menjabat sebagai ketua Komisi I.
Samri Shaputra melihat posisi barunya ini sebagai amanah yang hatus dijalankan dengan baik. Dia akan berupaya menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya.
Meski komisi yang didapatinya kali ini berbeda dengan sebelumnya, namun Samri punya pengalaman sebelumnya menjadi anggota komisi I. Terlebih sempat juga di dalam Bapemperda. Sehingga tidak banyak adaptasi terkait bidang hukum.
“Kita akan menjalin kerja sama yang baik dengan mitra-mitra kerja. Tentunya kerja sama yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat.”
“Ya kita nanti akan melakukan RDP dulu dengan dinas terkait mitra kerja, permasalahan apa yang selama ini membuat program kerja tidak berjalan,” katanya mantap, Rabu, 16 Oktober 2024.
BBM Eceran Perlu Perda
Berada di komisi I, Samri akan banyak bekerja berkaitan dengan peraturan-peraturan yang ada di pemerintahan Kota Samarinda. Termasuk juga yang saat ini menjadi kegelisahan di masyarakat. Terkait aturan penertiban BBM eceran.
Saat ini, regulasi yang mengatur penjualan BBM eceran di Kota Samarinda masih menggantung. Sebab Perwali yang menjadi dasar hukum penertiban belum bisa dijalankan, karena masih menunggu wali kota yang sedang cuti masa kampanye.
Namun, Samri Shaputra menyebut regulasi yang ada tersebut tidak cukup kuat untuk dijalankan. Sebab masih memerlukan aturan yang lebih tinggi dalam bentuk perda.
Ia menjelaskan, untuk aturan dalam bentuk perwali, tidak boleh memuat larangan. Sebab itu akan berkaitan dengan sanksi. Sementara sanksi hanya bisa diberikan oleh undang-undang atau perda di tingkat daerah
“Kenapa saat ini tidak bisa jalan, terbentur dengan aturan, sehingga Satpol PP agak sulit melaksanakan tugasnya.”
“Satpol PP kemarin memasukkan Perda Ketertiban Umum. Nah di situ yang masuk semua eksekusi pertamini. Tapi belum disahkan. Jadi dasar hukum menindak itu belum ada.”
Namun jika wali kota memiliki kebijakan, katanya, itu masih bisa saja. Asal tidak memuat sanksi. Sehingga sifatnya hanya penertiban untuk melindungi masyarakat. Tidak memuat di dalamnya sanksi.
“Tapi kalau masyarakat diimbau lalu tidak mengindahkan kemudian disanksi, tidak bisa. Jadinya pidana, harus ada delik barang bukti dan pidana,” pungkasnya. (ens/fth)

-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
SAMARINDA4 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
PARIWARA4 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Seleksi KPID Kaltim Masuki Tahap Wawancara, 21 Nama Segera Diserahkan ke DPRD
-
PARIWARA4 hari ago
FOMO Hadir Perdana di Balikpapan, Meriah dengan Riding hingga Workshop Kreatif