Connect with us

BALIKPAPAN

Bawaslu Balikpapan Terima 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Ada yang Mengarah ke Pidana

Diterbitkan

pada

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz. (Foto: Antara)

Bawaslu Balikpapan mengonfirmasi telah menerima 2 laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi di masa kampanye. Bahkan, ada pelanggaran yang berpotensi masuk ranah pidana.

Hampir sebulan masa kampanye Pilkada 2024 bergulir. Setiap paslon diperkenankan mendatangi masyarakat sesuai jadwal yang telah diatur. Guna meyakinkan masyarakat untuk memilih mereka pada 27 November mendatang.

Kampanye Pilkada sendiri terikat pada beberapa aturan, dari yang boleh yang yang terlarang. Umumnya, kasus pelanggaran yang ditemukan ialah politik uang, kampanye hitam, hingga netralitas ASN.

Pelanggaran Pilkada di Balikpapan

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz mengungkapkan bahwa sejauh ini, pihaknya sudah mendapat laporan dugaan pelanggaran Pilkada.

Baca juga:   DPRD Balikpapan Resmi Dipimpin oleh Anak Kampung Baru Alwi Al Qadri

“Ada dua laporan yang kami terima di masa kampanye ini,” ujarnya, Jumat, 18 Oktober 2024. Mengutip dari Antara.

Dua laporan itu berasal dari salah satu forum dan tim pemenangan salah satu calon wali kota Balikpapan.

Ahmadi belum bersedia mengungkap kasusnya, karena masih dalam proses penelusuran.

“Kedua laporan itu sedang berproses,” lanjutnya.

Namun ia mengisyaratkan bahwa ada kasus tak biasa, sehingga Bawaslu harus melibatkan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanganannya.

“Dari pelanggaran itu bisa saja ada yang masuk ranah pidana, maka kita bahas bersama,” kata Ahmadi.

Keterlibatan Gakkumdu yang berisikan kepolisian dan kejaksaan karena Bawaslu tak memiliki kewenangan memutuskan sendiri. Terlebih soal penetapan sanksinya.

Baca juga:   Balikpapan Bersinar di Ajang Duta Wisata dan Puteri Pariwisata Kaltim 2024, Dispar: Jaga Attitude dan Nama Baik

“Proses ini sudah seusai dengan aturan regulasi yang ada,” pungkasnya. (fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.