SEPUTAR KALTIM
Muhammad Samsun Dorong Revisi Regulasi Dana Jamrek, Jaminannya Diperbesar Biar Pengusaha Tidak Kabur



Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun mendorong regulasi dana jaminan reklamasi (Jamrek) direvisi. Hal yang paling realistris menurutnya adalah menambah nominal uang jaminan, agar pengusaha tambang menutup bekas galiannya demi mendapat kembali uangnya itu.
Lubang bekas tambang masih menjadi masalah besar di Kalimantan Timur. Hanya sedikit perusahaan tambang batubara yang bertanggung jawab. Mayoritas lainnya, kabur begitu saja setelah mengeksploitasi emas hitam dari bumi Kaltim.
Jika mengacu pada pedoman penambangan yang baik dan benar (good mining practice), lubang bekas tambang bukan hanya harus ditutup. Tapi seluruh area yang ditebang dan digali, harus dikembalikan ke rona awal. Harus benar-benar persis, atau mendekati persis, baik dari kontur lahan, jenis tanaman, hingga hewan yang dulunya mendiami wilayah itu.
Namun realita yang terjadi di Kaltim berbeda. Para pengusaha cenderung membiarkan lubang bekas galiannya menganga. Dengan dalih menghemat anggaran. Padahal gegara itu, puluhan nyawa masyarakat Kaltim telah terenggut.
Aturan Jamrek Harus Diubah
Menurut Legislator Kaltim M. Samsun, banyaknya kecolongan itu terjadi karena lemahnya peraturan yang ada saat ini. Ia berharap DPRD dan Pemprov Kaltim memiliki pandangan yang sama soal aksi pencegahan ke depannya.
Satu di antara langkah yang bisa diambil adalah menaikkan uang jamrek. Agar pengusaha mau tidak mau menutup lubang tambangnya jika tak ingin rugi besar.
“Mereka nambang, katakanlah (hasilnya) Rp50 miliar, jamrek (jaminan reklamasi)-nya paling nggak Rp25 miliar. Selesai nambang, mereka berusaha untuk nutupin. Kenapa? Kalau nggak (ditutup), mereka loss (kehilangan) Rp25 miliar,” kata Samsun belum lama ini.
“Dana jamrek kita terlalu kecil, nggak sesuai lagi. Harus disesuaikan, jamrek harus dinaikkan supaya mereka tanggung jawab,” tegasnya.
Bagi politisi PDIP itu, menutup lubang tambang adalah kewajiban yang bersifat mutlak. Tapi jika beberapa lubang memiliki dampak ekonomis jika dimanfaatkan ulang, semisal menjadi sumber air baku, tempat wisata, sumber irigasi pertanian, ataupun ternak ikan. Perusahaan wajib melakukan kajian detail, melibatkan pihak eksternal dan independen, sebelum mengajukan impact to be property, alias alih guna lubang eks tambang. (adv/fth)


-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan