SEPUTAR KALTIM
Muhammad Samsun Dorong Revisi Regulasi Dana Jamrek, Jaminannya Diperbesar Biar Pengusaha Tidak Kabur

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun mendorong regulasi dana jaminan reklamasi (Jamrek) direvisi. Hal yang paling realistris menurutnya adalah menambah nominal uang jaminan, agar pengusaha tambang menutup bekas galiannya demi mendapat kembali uangnya itu.
Lubang bekas tambang masih menjadi masalah besar di Kalimantan Timur. Hanya sedikit perusahaan tambang batubara yang bertanggung jawab. Mayoritas lainnya, kabur begitu saja setelah mengeksploitasi emas hitam dari bumi Kaltim.
Jika mengacu pada pedoman penambangan yang baik dan benar (good mining practice), lubang bekas tambang bukan hanya harus ditutup. Tapi seluruh area yang ditebang dan digali, harus dikembalikan ke rona awal. Harus benar-benar persis, atau mendekati persis, baik dari kontur lahan, jenis tanaman, hingga hewan yang dulunya mendiami wilayah itu.
Namun realita yang terjadi di Kaltim berbeda. Para pengusaha cenderung membiarkan lubang bekas galiannya menganga. Dengan dalih menghemat anggaran. Padahal gegara itu, puluhan nyawa masyarakat Kaltim telah terenggut.
Aturan Jamrek Harus Diubah
Menurut Legislator Kaltim M. Samsun, banyaknya kecolongan itu terjadi karena lemahnya peraturan yang ada saat ini. Ia berharap DPRD dan Pemprov Kaltim memiliki pandangan yang sama soal aksi pencegahan ke depannya.
Satu di antara langkah yang bisa diambil adalah menaikkan uang jamrek. Agar pengusaha mau tidak mau menutup lubang tambangnya jika tak ingin rugi besar.
“Mereka nambang, katakanlah (hasilnya) Rp50 miliar, jamrek (jaminan reklamasi)-nya paling nggak Rp25 miliar. Selesai nambang, mereka berusaha untuk nutupin. Kenapa? Kalau nggak (ditutup), mereka loss (kehilangan) Rp25 miliar,” kata Samsun belum lama ini.
“Dana jamrek kita terlalu kecil, nggak sesuai lagi. Harus disesuaikan, jamrek harus dinaikkan supaya mereka tanggung jawab,” tegasnya.
Bagi politisi PDIP itu, menutup lubang tambang adalah kewajiban yang bersifat mutlak. Tapi jika beberapa lubang memiliki dampak ekonomis jika dimanfaatkan ulang, semisal menjadi sumber air baku, tempat wisata, sumber irigasi pertanian, ataupun ternak ikan. Perusahaan wajib melakukan kajian detail, melibatkan pihak eksternal dan independen, sebelum mengajukan impact to be property, alias alih guna lubang eks tambang. (adv/fth)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
OLAHRAGA4 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK
-
BALIKPAPAN3 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
OLAHRAGA3 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir
-
SAMARINDA4 hari agoPolresta Samarinda Kembalikan Motor dan HP Hasil Curian, Korban Terima Barang Bukti Gratis
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoKADIN Kaltim Siapkan Program Besar, Fokus Cetak SDM Unggul dan Perkuat UMKM

