Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Muhammad Samsun Dorong Revisi Regulasi Dana Jamrek, Jaminannya Diperbesar Biar Pengusaha Tidak Kabur

Diterbitkan

pada

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun dengan latar lubang bekas tambang. (IST)

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun mendorong regulasi dana jaminan reklamasi (Jamrek) direvisi. Hal yang paling realistris menurutnya adalah menambah nominal uang jaminan, agar pengusaha tambang menutup bekas galiannya demi mendapat kembali uangnya itu.

Lubang bekas tambang masih menjadi masalah besar di Kalimantan Timur. Hanya sedikit perusahaan tambang batubara yang bertanggung jawab. Mayoritas lainnya, kabur begitu saja setelah mengeksploitasi emas hitam dari bumi Kaltim.

Jika mengacu pada pedoman penambangan yang baik dan benar (good mining practice), lubang bekas tambang bukan hanya harus ditutup. Tapi seluruh area yang ditebang dan digali, harus dikembalikan ke rona awal. Harus benar-benar persis, atau mendekati persis, baik dari kontur lahan, jenis tanaman, hingga hewan yang dulunya mendiami wilayah itu.

Baca juga:   Warga Loa Janan Ilir Keluhkan Banjir pada Muhammad Darlis

Namun realita yang terjadi di Kaltim berbeda. Para pengusaha cenderung membiarkan lubang bekas galiannya menganga. Dengan dalih menghemat anggaran. Padahal gegara itu, puluhan nyawa masyarakat Kaltim telah terenggut.

Aturan Jamrek Harus Diubah

Menurut Legislator Kaltim M. Samsun, banyaknya kecolongan itu terjadi karena lemahnya peraturan yang ada saat ini. Ia berharap DPRD dan Pemprov Kaltim memiliki pandangan yang sama soal aksi pencegahan ke depannya.

Satu di antara langkah yang bisa diambil adalah menaikkan uang jamrek. Agar pengusaha mau tidak mau menutup lubang tambangnya jika tak ingin rugi besar.

“Mereka nambang, katakanlah (hasilnya) Rp50 miliar, jamrek (jaminan reklamasi)-nya paling nggak Rp25 miliar. Selesai nambang, mereka berusaha untuk nutupin. Kenapa? Kalau nggak (ditutup), mereka loss (kehilangan) Rp25 miliar,” kata Samsun belum lama ini.

Baca juga:   Diskominfo Kaltim Gelar Edukasi SP4N-LAPOR! dan FCPF-CF di PPU, Ajak Masyarakat Tak Ragu Sampaikan Aspirasi Publik

“Dana jamrek kita terlalu kecil, nggak sesuai lagi. Harus disesuaikan, jamrek harus dinaikkan supaya mereka tanggung jawab,” tegasnya.

Bagi politisi PDIP itu, menutup lubang tambang adalah kewajiban yang bersifat mutlak. Tapi jika beberapa lubang memiliki dampak ekonomis jika dimanfaatkan ulang, semisal menjadi sumber air baku, tempat wisata, sumber irigasi pertanian, ataupun ternak ikan. Perusahaan wajib melakukan kajian detail, melibatkan pihak eksternal dan independen, sebelum mengajukan impact to be property, alias alih guna lubang eks tambang. (adv/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.