PARIWARA
Untuk Verifikasi, Materi Kampanye Harus Diserahkan ke KPU
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, desain format kampanye harus mengikuti aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Karena itu, sebelum disebarluaskan kepada masyarakat, harus diserahkan lebih dahulu ke KPU Kaltim.
“Dalam Pasal 24 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ada empat bahan atau format kampanye yang diatur desainnya, ini meliputi: selebaran, brosur, pamflet, dan poster,” katanya, Jumat (27/09/2024).
Qayyim memaparkan bahwa dari setiap format tersebut, setidaknya harus memuat materi kampanye dan program Pasangan Calon (Paslon) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).
“Materi Kampanye Paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu, juga wajib menyampaikan program Pasangan Calon,” tambahnya.
Sementara kata dia, untuk desain bahan kampanyenya, disampaikan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon atau tim kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas Liaison Officer (LO).
“Setelah desain itu disampaikan ke KPU, dengan demikian KPU akan memberikan tanda terima penyampaian desain pada bahan kampanye itu menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran (v) sesuai yang tertera pada PKPU,” lanjut Qoyyim.
Dia juga menjelaskan bahwa jika nantinya terdapat ketidaksesuaian pada desain format kampanye, maka KPU akan mengembalikan desain pada bahan kampanye dengan mencantumkan Lampiran (v) tersebut.
“Pengembalian ini melalui LO yang selanjutnya bakal diserahkan kepada partai politik maupun koalisi partai peserta pemilu, pasangan calon atau tim kampanye,” jelasnya.
Selain itu dia juga meminta kepada seluruh peserta kampanye agar turut menggunakan bahan daur ulang mengingat perihal tersebut telah diatur dalam dalam Pasal 24 ayat (8) PKPU 13 Tahun 2024.
“Dalam PKPU No 13 Tahun 2024, Pasal 24 ayat (8) dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang atau partai politik yang berkampanye memakai keempat format yang telah kami berikan harus menggunakan bahan daur ulang,” tutupnya. (*/adv/am)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoHarga Sawit Kaltim Kembali Merosot, TBS Usia Produktif Kini Rp3.403 per Kg
-
OLAHRAGA5 hari agoLuar Biasa! Aldi Satya Mahendra Naik Podium Lagi di World Supersport Misano
-
PARIWARA4 hari agoReview Samsung Galaxy A06 HP Entry-Level Terbaik Samsung Tahun Ini dan Berikut Fiturnya
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDelapan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN di Samarinda Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar
-
NUSANTARA4 hari agoDari Pesisir Selatan Sulawesi hingga Negeri di Atas Awan Toraja, GEAR ULTIMA Tuntaskan Etape Perdana Celebes Expedition
-
SAMARINDA3 hari agoMahasiswa Desak Hak Angket DPRD Kaltim Segera Diparipurnakan, Soroti Harga BBM hingga Dugaan Pemborosan Anggaran
-
SAMARINDA10 jam agoAnggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi Dorong Partisipasi Masyarakat di Era Demokrasi Digital
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoYamaha Luncurkan MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair 2026, Hadirkan Sensasi MotoGP untuk Pecinta Balap

