PARIWARA
Untuk Verifikasi, Materi Kampanye Harus Diserahkan ke KPU
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, desain format kampanye harus mengikuti aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Karena itu, sebelum disebarluaskan kepada masyarakat, harus diserahkan lebih dahulu ke KPU Kaltim.
“Dalam Pasal 24 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ada empat bahan atau format kampanye yang diatur desainnya, ini meliputi: selebaran, brosur, pamflet, dan poster,” katanya, Jumat (27/09/2024).
Qayyim memaparkan bahwa dari setiap format tersebut, setidaknya harus memuat materi kampanye dan program Pasangan Calon (Paslon) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).
“Materi Kampanye Paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu, juga wajib menyampaikan program Pasangan Calon,” tambahnya.
Sementara kata dia, untuk desain bahan kampanyenya, disampaikan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon atau tim kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas Liaison Officer (LO).
“Setelah desain itu disampaikan ke KPU, dengan demikian KPU akan memberikan tanda terima penyampaian desain pada bahan kampanye itu menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran (v) sesuai yang tertera pada PKPU,” lanjut Qoyyim.
Dia juga menjelaskan bahwa jika nantinya terdapat ketidaksesuaian pada desain format kampanye, maka KPU akan mengembalikan desain pada bahan kampanye dengan mencantumkan Lampiran (v) tersebut.
“Pengembalian ini melalui LO yang selanjutnya bakal diserahkan kepada partai politik maupun koalisi partai peserta pemilu, pasangan calon atau tim kampanye,” jelasnya.
Selain itu dia juga meminta kepada seluruh peserta kampanye agar turut menggunakan bahan daur ulang mengingat perihal tersebut telah diatur dalam dalam Pasal 24 ayat (8) PKPU 13 Tahun 2024.
“Dalam PKPU No 13 Tahun 2024, Pasal 24 ayat (8) dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang atau partai politik yang berkampanye memakai keempat format yang telah kami berikan harus menggunakan bahan daur ulang,” tutupnya. (*/adv/am)
-
BALIKPAPAN5 hari agoEfisiensi Anggaran Tekan Kinerja dan Produksi Perda di Balikpapan
-
BALIKPAPAN5 hari agoWFH Dikaji, DPRD Balikpapan Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
-
PARIWARA4 hari agoLewati Ujian di Portimao, Arai Agaska Gaspol Latihan di Eropa
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSkema Murur dan Tanazul Disiapkan untuk Lindungi Jemaah Lansia dan Risti
-
BALIKPAPAN3 hari agoKomisi III DPRD Balikpapan Dorong Pemanfaatan Desalinasi Air Laut
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoHeboh Anggaran Rp25 Miliar! Pemprov Kaltim Bongkar Fakta Renovasi Rumah Dinas Gubernur
-
BALIKPAPAN2 hari agoKomisi IV DPRD Balikpapan Mediasi Sengketa Lahan PJHI, Dorong Penyelesaian Damai
-
SAMARINDA2 jam agoPemprov Kaltim Klarifikasi Isu BPJS Samarinda: Bukan Dihentikan, Ini Penjelasan Lengkapnya

