SEPUTAR KALTIM
Ketua Forsesdasi Berharap Pemerintah Segera Beri Kejelasan pada Pegawai Pemerintah Non ASN

Ketua Umum DPP Forsesdasi Sri Wahyuni berharap pemerintah segera memberi kejelasan status untuk pegawai non ASN. Karena dengan penghapusan honorer, keberadaan mereka kini menjadi tanda tanya, sementara pemerintah masih membutuhkan tenaga para pegawai tersebut.
Pada hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Tahun 2024, yang digelar di Kalimantan Timur. Sri Wahyuni berbicara soal Penataan Non ASN Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Sampai Desember 2024, seluruh pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi mengangkat ASN (non ASN),” katanya, Kamis 12 Desember 2024.
Namun diketahui bersama bahwa proses rekruitmen non ASN akan berakhir (tuntas) pada Maret (tahap I) dan Juli (tahap II) tahun 2025.
Melalui Rakernas ini, Sri berharap semua pihak memiliki komitmen yang sama agar tenaga non ASN yang selama ini sudah memberi dukungan dan kontribusi nyata bagi pemerintah daerah.
Sehingga non ASN mendapatkan perhatian dalam proses pengangkatan sebagai unsur pemerintah daerah.
“Non ASN sebagai bagian sumber daya yang mensupport kegiatan pemerintahan di daerah,” tegasnya.
Sedang dalam Proses
Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Hukum/Plt Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).
“Mudah-mudahan segera direalisasikan. Karena salah satu kunci penyelesaian tenaga non ASN itu adanya di RPP Manajemen ASN,” ungkapnya.
Aba Subagja mengaku pihaknya saat ini fokus penyelesaian tenaga non ASN yang harus selesai Desember 2024. Sehingga nantinya tidak ada lagi sebutan lain di lingkungan Pemerintah selain PNS dan PPPK (ASN).
“Sekarangkan banyak sebutannya. Ada honorer, PPNPN, honda (honor daerah). Apalagi PTT, pegawai tidak tidak,” candanya.
Berbasis meritokrasi, maka seluruhnya tenaga honorer wajib mendaftar (minimal bekerja aktif 2 tahun) dan mengikuti seleksi agar statusnya berubah.
Selain itu, RPP Manajemen ASN mengakomodasi para PPPK yang ingin melamar CPNS, tanpa harus berhenti atau mengundurkan diri dari PPPK.
“Kalau sebelumnya dia harus berhenti dari PPPK. Akibatnya, CPNS tidak lulus, maka statusnya bukan PPPK, juga bukan PNS. Akhirnya, jadilah dia pegawai yang bukan-bukan,” urainya, setengah bercanda.
Guna penyelesaian tenaga non ASN, Kementerian PANRB mengalokasikan kuota 2,3 juta formasi, dimana sekitar 1,7 juta formasi untuk tenaga non ASN.
“Mekanisme seleksi kita di tahun 2024 itu adalah 100 persen untuk tenaga non ASN,” sebutnya.
Ditambahkannya, pelamar CPNS tahun ini hampir tembus 4 juta orang (termasuk pelamar non ASN), dimana terdapat 38 ribu orang masuk TMS (tidak memenuhi syarat) dan tidak melamar sekitar 405 ribu orang sebab usia 58 tahun serta meninggal dunia (4.095 orang), tidak aktif bekerja, tidak berminat dan tidak tersedia formasi. (fth)

-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
BI Kaltim Perkuat Sinergi dengan Media, Bahas Kebijakan Moneter dan Ekonomi Daerah
-
SAMARINDA4 hari ago
Pemprov Kaltim Siapkan Penghargaan untuk Tokoh Berjasa dalam Pembangunan Daerah
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
APBD Kaltim 2025 Bertambah Jadi Rp21,74 Triliun, Pemprov dan DPRD Sepakat
-
BERITA4 hari ago
Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di IMOS 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Seno Aji di Metro TV: Kaltim Harus Jadi Lumbung Pangan Berkelanjutan
-
SAMARINDA4 hari ago
Program Maestro Gambus Ditutup, Diharapkan Lahir Regenerasi Pelestari Budaya
-
KUKAR4 hari ago
Diskominfo Kaltim Ajak Siswa SMA 2 Tenggarong Jadi Agen Anti-Hoaks dan Konten Negatif
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Harumkan Indonesia, Jumarlin Qori dari Kukar Tembus Juara Dunia MTQ