SAMARINDA
Pemkot Susun Perwali, Urus PBG di Samarinda Bakal Dipercepat
Proses mengurus administrasi PBG di Samarinda terbilang cukup berbelit-belit. Pemkot Samarinda akan pangkas waktu verifikasi dokumen.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sejak 31 Juli 2021 menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini kerap dikeluhkan sebab prosesnya yang lama. Tak terkecuali oleh masyarakat Samarinda.
Padahal, perizinan yang sama bisa dikerjakan hanya dalam hitungan jam di kota lain. Sedangkan di Samarinda, prosesnya bisa memakan waktu hingga 1 bulan lamanya.
Wali Kota Samarinda Andi Harun membeberkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan regulasi baru. Aturan ini, nantinya akan memangkas waktu masyarakat dalam merampungkan proses memperoleh PBG.
“Kami sudah mendengar banyak keluhan soal lamanya proses PBG. Kota-kota lain seperti Tangerang dan Bandung sudah bisa menyelesaikannya dalam hitungan minggu bahkan jam. Samarinda tidak boleh kalah,” katanya saat dijumpai awal media Selasa, 21 Januari 2025 lalu.
Proses PBG Terkendala
Setelah ditelusuri, ia menemukan beberapa kendala yang menghambat proses PBG. Salah satunya menyoal terbatasnya jumlah petugas administrasi yang berwenang memverifikasi dokumen.
“Di Dinas Pekerjaan Umum itu cuma kepala bidang tata ruang yang memiliki otoritas melakukan verifikasi. Jelas ini menghambat.”
Selain itu, proses verifikasi teknis yang dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) turut menambah panjang alur yang harus dilewati masyarakat. Praktis, waktu yang dibutuhkan menjadi dua kali lipat lebih lama.
“Kami juga sedang mengkaji tentang tugas yang seharusnya dilakukan oleh PTSP tidak terlalu bersifat teknis. Sepanjang dinas terkait telah melakukan verifikasi teknis.”
Prosedur Dipersingkat
Terbaru, dirinya telah memberi instruksi kepada instansi terkait untuk segera membentuk tim khusus yang akan fokus menangani seluruh proses perizinan bangunan.
Mulai dari PBG, hingga dokumen perizinan lain seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Saya minta nanti ada satu ruangan khusus dan tugas pegawai yang ada di ruangan itu hanya untuk mengurus ini. Nanti semuanya serba digital.”
Singkatnya, masyarakat yang mengumpulkan berkas di hari itu akan langsung memperoleh verifikasi secara teknis. Jika belum memenuhi syarat, pemohon akan diarahkan untuk segera melengkapi persyaratan yang tersisa.
Perwali Jadi Solusi
Andi Harun memastikan, dalam waktu dekat dirinya akan meneken Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai solusi.
“Nah, kita lagi susun kebijakannya. Kemungkinan besok atau paling lambat Senin saya sudah tanda tangani Perwali Perbaikan Pengurusan PBG.”
“Jadi bukan cuma regulasi Perwalinya yang dibuat, tapi juga teknisnya.” tutup Andi Harun. (nkh/am)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoEkspor Perikanan Kaltim Melesat, 56 Ton Produk Laut Segar Terbang ke China Setiap Bulan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Buka Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
PARIWARA3 hari agoYamaha Kaltim Luncurkan Warna Baru GEAR ULTIMA Hybrid di Karnaval Gear Ultima 2026, Usung Desain Dual Tone Lebih Modern
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoYamaha Luncurkan MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair 2026, Hadirkan Sensasi MotoGP untuk Pecinta Balap
-
SAMARINDA3 hari agoAnggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi Dorong Partisipasi Masyarakat di Era Demokrasi Digital
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoKaltim Siapkan 15 Ribu Hektare Sawah Baru untuk Dukung Swasembada Beras
-
PARIWARA2 hari agoAuto Lebih Percaya Diri! Kolaborasi Yamaha x Kahf Sulap Grand Filano Hybrid Jadi Ala Classy Modern Explorer
-
SAMARINDA16 jam agoJelang Tahun Ajaran Baru, Pemprov Kaltim Percepat Pembenahan SMAN 10 Samarinda

