Connect with us

SAMARINDA

Wacana Syarat Baru Urus IMB, Pemilik Kendaraan Roda Empat Wajib Punya Garasi

Diterbitkan

pada

Plh Sekda Samarinda Ali Fitri Noor saat memimpin rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan, Jumat (1/7/2022) di gedung Balai Kota. (Foto: Diskominfo Samarinda)

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mewacanakan persyaratan baru dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yakni wajib menyediakan ruang khusus seperti garasi saat membangun rumah.

Maksudnya, sebagai langkah antisipasi bagi pemilik rumah apabila sewaktu-waktu memiliki kendaraan roda empat pribadi. Hal ini disampaikan Pelaksana tugas harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Ali Fitri Noor saat memimpin rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan, Jumat (1/7/2022) di gedung Balai Kota.

“Jangan sampai punya rumah tetapi mobilnya parkir di badan jalan umum karena tidak punya garasi, ini fenomena yang sekarang terjadi. Saya minta Dinas PUPR tolong dikaji terkait persyaratan baru ini untuk dimasukkan dalam persyaratan pengajuan IMB nanti,” kata Ali dalam rapat Jumat (1/7/2022).

Ali yang juga menjabat sebagai Asisten III di lingkungan Sekretariat Kota Samarinda ini pun menyoroti masih banyaknya ditemukan rumah toko (ruko) yang memanfaatkan ruang yang seharusnya sebagai lahan parkir di depannya malah ditralis untuk menambah ruang usahanya.

Baca juga:   Dianggap Tidak Kondusif, Aktivitas Pedagang di Tepian Mahakam Terancam Ditutup

Padahal jelas dia, pelaku usaha yang sudah memiliki fasilitas parkir privat harus memprioritaskan parkir untuk pelanggan di lahan sendiri. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penataan lahan parkir dengan lebih optimal.

Sehingga lahan parkir milik pemkot tidak cepat penuh dimanfaatkan warga untuk parkir.

“Saya pesan PUPR melalui tim pengawas bangunan harus bisa galak menyikapi hal ini. Harusnya dibantu Satpol PP bisa menindak pemilik ruko yang dengan sengaja menambah space usaha pada lahan parkir privat,” pintanya.

Bahkan mantan Kepala Balitbangda Samarinda ini menambahkan, ada pemilik ruko mengakui jika lahan parkir punya Pemkot atau negara yang posisinya tepat didepan usahanya sepadan jalan juga diakui milik pribadi.

Baca juga:   Bawa Puluhan Butir Pil Ekstasi, Warga Air Hitam Diringkus Polisi

“Dan kasus ini pernah terjadi pada saya, ketika hendak parkir kendaraan malah dilarang dianggap jalan pemerintah ini milik dia juga,”ceritanya.

Melihat kasus-kasus tadi, Ali menambahkan akan membawa isu permasalahan tersebut untuk dibicarakan kembali ke Wali Kota minggu depan dengan melibatkan semua OPD terkait. Tujuannya agar kebijakan pengambilan keputusan untuk eksekusi nanti bisa langsung dilakukan petugas di lapangan.

“Karena spirit Wali Kota sekarang untuk menjadikan Samarinda bisa lebih baik adalah cita-cita, jadi langkah PUPR untuk merapikan bangunan yang melanggar tadi bisa langsung terlaksana,”urainya.

Dalam rapat itu juga membahas terkait antrian SPBU di jalan Gatot Subroto yang menjadi sorotan warga. Adapun saran Ali kepada pemilik SPBU ini untuk segera mengintruksikan petugas keamanannya agar terlibat aktif dengan merespon cepat apabila mulai terjadi antrian panjang yang bisa menutupi usaha warga.

Baca juga:   Sugeng Chairuddin Pamit, Dapat Banyak Pelajaran dari Lima Wali Kota

“Kami minta pentingnya kerjasama disini, walaupun pemerintah punya kewenangan untuk mencabut izin namun langkah pertama tetap harus dicarikan solusi dulu suapaya bisa jalan bersama dan pemilik juga harus merespon cepat keinginan publik,” kata dia.

“Ini sebenarnya bukan tugas Dishub untuk mengatur kalau sudah terjadi antrian di SPBU tapi securty sudah harus turun tangan untuk mengalihkan kendaraan untuk mengisi ditempat lain,” tegas Ali. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.