NUSANTARA
Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK bagi Eks Narapidana yang Berkelakuan Baik
Pernah menjadi narapidana, seolah menutup masa depan seseorang. Kewajiban SKCK menjadi pengganjal seorang napi untuk mendapatkan pekerjaan. Ujung-ujungnya, banyak dari mereka yang sudah bebas, akhirnya memilih kembali melakukan kejahatan.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan kewajiban surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi mantan narapidana yang telah berkelakuan baik. Langkah ini bertujuan untuk membantu mereka menjalani kehidupan setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan ini akan dibahas bersama Polri, khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), sebagai pihak yang menerbitkan SKCK.
“Usulan penghapusan SKCK ini ditujukan bagi narapidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya, menunjukkan perilaku baik selama di lapas atau rutan, serta memiliki masa depan yang masih panjang, seperti anak-anak binaan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” kata Nicholay, dikutip dari Antara, Selasa 25 Maret 2025.
Pertimbangan Kemanusiaan dan Penghapusan Stigma
Nicholay menegaskan bahwa usulan ini berlandaskan nilai kemanusiaan dan bertujuan menghapus diskriminasi terhadap mantan narapidana. Menurutnya, banyak mantan napi, terutama anak binaan di LPKA, yang masih memiliki harapan dan cita-cita tetapi terhambat oleh persyaratan SKCK saat mencari pekerjaan.
“Kalau seseorang sudah bertobat dan berkelakuan baik, mengapa harus terus distigma sebagai mantan narapidana?” ujarnya.
Penghapusan SKCK untuk Masyarakat Umum Masih Dikaji
Sementara itu, terkait kemungkinan penghapusan SKCK bagi masyarakat umum, Nicholay mengatakan bahwa hal tersebut masih akan dirumuskan lebih lanjut.
“Itu nanti akan kami lihat perkembangannya, dalam diskusi dan perumusan persyaratan apa saja yang masih diperlukan dalam SKCK,” jelasnya.
Kementerian HAM saat ini masih menunggu tanggapan resmi dari Polri terkait surat usulan penghapusan SKCK yang telah dikirimkan.
“Kami belum menerima balasan resmi dari Polri, tapi kami menunggu undangan untuk membahas hal ini lebih lanjut, khususnya dengan Baintelkam Polri,” tambah Nicholay. (sty)
-
BALIKPAPAN5 hari agoEfisiensi Anggaran Tekan Kinerja dan Produksi Perda di Balikpapan
-
BALIKPAPAN5 hari agoWFH Dikaji, DPRD Balikpapan Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
-
PARIWARA4 hari agoLewati Ujian di Portimao, Arai Agaska Gaspol Latihan di Eropa
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSkema Murur dan Tanazul Disiapkan untuk Lindungi Jemaah Lansia dan Risti
-
BALIKPAPAN3 hari agoKomisi III DPRD Balikpapan Dorong Pemanfaatan Desalinasi Air Laut
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoHeboh Anggaran Rp25 Miliar! Pemprov Kaltim Bongkar Fakta Renovasi Rumah Dinas Gubernur
-
BALIKPAPAN2 hari agoKomisi IV DPRD Balikpapan Mediasi Sengketa Lahan PJHI, Dorong Penyelesaian Damai
-
SAMARINDA6 menit agoPemprov Kaltim Klarifikasi Isu BPJS Samarinda: Bukan Dihentikan, Ini Penjelasan Lengkapnya

