NUSANTARA
Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK bagi Eks Narapidana yang Berkelakuan Baik
Pernah menjadi narapidana, seolah menutup masa depan seseorang. Kewajiban SKCK menjadi pengganjal seorang napi untuk mendapatkan pekerjaan. Ujung-ujungnya, banyak dari mereka yang sudah bebas, akhirnya memilih kembali melakukan kejahatan.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan kewajiban surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi mantan narapidana yang telah berkelakuan baik. Langkah ini bertujuan untuk membantu mereka menjalani kehidupan setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan ini akan dibahas bersama Polri, khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), sebagai pihak yang menerbitkan SKCK.
“Usulan penghapusan SKCK ini ditujukan bagi narapidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya, menunjukkan perilaku baik selama di lapas atau rutan, serta memiliki masa depan yang masih panjang, seperti anak-anak binaan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” kata Nicholay, dikutip dari Antara, Selasa 25 Maret 2025.
Pertimbangan Kemanusiaan dan Penghapusan Stigma
Nicholay menegaskan bahwa usulan ini berlandaskan nilai kemanusiaan dan bertujuan menghapus diskriminasi terhadap mantan narapidana. Menurutnya, banyak mantan napi, terutama anak binaan di LPKA, yang masih memiliki harapan dan cita-cita tetapi terhambat oleh persyaratan SKCK saat mencari pekerjaan.
“Kalau seseorang sudah bertobat dan berkelakuan baik, mengapa harus terus distigma sebagai mantan narapidana?” ujarnya.
Penghapusan SKCK untuk Masyarakat Umum Masih Dikaji
Sementara itu, terkait kemungkinan penghapusan SKCK bagi masyarakat umum, Nicholay mengatakan bahwa hal tersebut masih akan dirumuskan lebih lanjut.
“Itu nanti akan kami lihat perkembangannya, dalam diskusi dan perumusan persyaratan apa saja yang masih diperlukan dalam SKCK,” jelasnya.
Kementerian HAM saat ini masih menunggu tanggapan resmi dari Polri terkait surat usulan penghapusan SKCK yang telah dikirimkan.
“Kami belum menerima balasan resmi dari Polri, tapi kami menunggu undangan untuk membahas hal ini lebih lanjut, khususnya dengan Baintelkam Polri,” tambah Nicholay. (sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoTahun Baru Islam 1448 H, Wagub Kaltim Serukan Semangat Hijrah dan Perubahan
-
OLAHRAGA2 hari agoLuar Biasa! Aldi Satya Mahendra Naik Podium Lagi di World Supersport Misano
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoHarga Sawit Kaltim Kembali Merosot, TBS Usia Produktif Kini Rp3.403 per Kg
-
PARIWARA4 hari agoSapu Bersih! Yamaha Raih 7 Gelar Bergengsi di Otomotif Award 2026
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKabar Baik untuk Media Lokal, Belanja Media Pemprov Kaltim Segera Aktif Lagi
-
NUSANTARA1 hari agoDari Pesisir Selatan Sulawesi hingga Negeri di Atas Awan Toraja, GEAR ULTIMA Tuntaskan Etape Perdana Celebes Expedition
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoDelapan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN di Samarinda Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar
-
PARIWARA21 jam agoReview Samsung Galaxy A06 HP Entry-Level Terbaik Samsung Tahun Ini dan Berikut Fiturnya

