NUSANTARA
Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK bagi Eks Narapidana yang Berkelakuan Baik
Pernah menjadi narapidana, seolah menutup masa depan seseorang. Kewajiban SKCK menjadi pengganjal seorang napi untuk mendapatkan pekerjaan. Ujung-ujungnya, banyak dari mereka yang sudah bebas, akhirnya memilih kembali melakukan kejahatan.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan kewajiban surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi mantan narapidana yang telah berkelakuan baik. Langkah ini bertujuan untuk membantu mereka menjalani kehidupan setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan ini akan dibahas bersama Polri, khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), sebagai pihak yang menerbitkan SKCK.
“Usulan penghapusan SKCK ini ditujukan bagi narapidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya, menunjukkan perilaku baik selama di lapas atau rutan, serta memiliki masa depan yang masih panjang, seperti anak-anak binaan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” kata Nicholay, dikutip dari Antara, Selasa 25 Maret 2025.
Pertimbangan Kemanusiaan dan Penghapusan Stigma
Nicholay menegaskan bahwa usulan ini berlandaskan nilai kemanusiaan dan bertujuan menghapus diskriminasi terhadap mantan narapidana. Menurutnya, banyak mantan napi, terutama anak binaan di LPKA, yang masih memiliki harapan dan cita-cita tetapi terhambat oleh persyaratan SKCK saat mencari pekerjaan.
“Kalau seseorang sudah bertobat dan berkelakuan baik, mengapa harus terus distigma sebagai mantan narapidana?” ujarnya.
Penghapusan SKCK untuk Masyarakat Umum Masih Dikaji
Sementara itu, terkait kemungkinan penghapusan SKCK bagi masyarakat umum, Nicholay mengatakan bahwa hal tersebut masih akan dirumuskan lebih lanjut.
“Itu nanti akan kami lihat perkembangannya, dalam diskusi dan perumusan persyaratan apa saja yang masih diperlukan dalam SKCK,” jelasnya.
Kementerian HAM saat ini masih menunggu tanggapan resmi dari Polri terkait surat usulan penghapusan SKCK yang telah dikirimkan.
“Kami belum menerima balasan resmi dari Polri, tapi kami menunggu undangan untuk membahas hal ini lebih lanjut, khususnya dengan Baintelkam Polri,” tambah Nicholay. (sty)
-
OLAHRAGA5 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir
-
BALIKPAPAN5 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoKADIN Kaltim Siapkan Program Besar, Fokus Cetak SDM Unggul dan Perkuat UMKM
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoMassa Aksi Kecewa, Hak Angket DPRD Kaltim Kembali Tertunda
-
BONTANG4 hari agoYamaha Goes to School Hadir di Bontang, Siswa Belajar Kreatif Lewat Buket Bunga dan Dekorasi Kue
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
POLITIK3 hari agoPAN Buka Alasan Absen di Paripurna Hak Angket, Darlis: Kami Patuh Instruksi DPP
-
OLAHRAGA3 hari agoMomentum Positif, Yamaha Racing Indonesia Bidik Podium ARRC Motegi 2026

