Connect with us

NUSANTARA

Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK bagi Eks Narapidana yang Berkelakuan Baik

Diterbitkan

pada

Ilustrasi SKCK

Pernah menjadi narapidana, seolah menutup masa depan seseorang. Kewajiban SKCK menjadi pengganjal seorang napi untuk mendapatkan pekerjaan. Ujung-ujungnya, banyak dari mereka yang sudah bebas, akhirnya memilih kembali melakukan kejahatan.

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan kewajiban surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi mantan narapidana yang telah berkelakuan baik. Langkah ini bertujuan untuk membantu mereka menjalani kehidupan setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan ini akan dibahas bersama Polri, khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), sebagai pihak yang menerbitkan SKCK.

“Usulan penghapusan SKCK ini ditujukan bagi narapidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya, menunjukkan perilaku baik selama di lapas atau rutan, serta memiliki masa depan yang masih panjang, seperti anak-anak binaan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” kata Nicholay, dikutip dari Antara, Selasa 25 Maret 2025.

Baca juga:   Komisi II DPRD Samarinda Sarankan Dinas Pariwisata Berdiri Sendiri untuk Capai Hasil Optimal

Pertimbangan Kemanusiaan dan Penghapusan Stigma

Nicholay menegaskan bahwa usulan ini berlandaskan nilai kemanusiaan dan bertujuan menghapus diskriminasi terhadap mantan narapidana. Menurutnya, banyak mantan napi, terutama anak binaan di LPKA, yang masih memiliki harapan dan cita-cita tetapi terhambat oleh persyaratan SKCK saat mencari pekerjaan.

“Kalau seseorang sudah bertobat dan berkelakuan baik, mengapa harus terus distigma sebagai mantan narapidana?” ujarnya.

Penghapusan SKCK untuk Masyarakat Umum Masih Dikaji

Sementara itu, terkait kemungkinan penghapusan SKCK bagi masyarakat umum, Nicholay mengatakan bahwa hal tersebut masih akan dirumuskan lebih lanjut.

“Itu nanti akan kami lihat perkembangannya, dalam diskusi dan perumusan persyaratan apa saja yang masih diperlukan dalam SKCK,” jelasnya.

Baca juga:   Disdikbud Kaltim Minta SMA/SMK Perpisahan Sederhana di Sekolah atau Gedung Pemerintah

Kementerian HAM saat ini masih menunggu tanggapan resmi dari Polri terkait surat usulan penghapusan SKCK yang telah dikirimkan.

“Kami belum menerima balasan resmi dari Polri, tapi kami menunggu undangan untuk membahas hal ini lebih lanjut, khususnya dengan Baintelkam Polri,” tambah Nicholay. (sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.