SEPUTAR KALTIM
Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus berkembang. Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial AW yang menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan (KTT) pada CV ABI.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan AW dalam aktivitas penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan selama periode 2021 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka AW selaku Kepala Teknik Pertambangan pada CV ABI yang diduga melakukan penambangan tidak benar pada tahun 2020 sampai 2024,” ujar Toni, Selasa (9/6/2026).
Diduga Terlibat Penjualan Batu Bara di Luar Area Tambang
Berdasarkan hasil penyidikan, AW diduga memiliki peran dalam aktivitas penjualan batu bara yang bukan berasal dari area tambang resmi milik CV ABI. Aktivitas tersebut disebut berlangsung selama beberapa tahun dan diduga menimbulkan kerugian negara.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ditentukan dalam peraturan yang berlaku. Tersangka AW selaku KTT diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang bukan berasal dari area tambang CV ABI sejak tahun 2021 hingga 2024 sehingga mengakibatkan kerugian negara,” katanya.
Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan Timur yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik Kejati Kaltim.
Ditahan di Rutan Samarinda Selama 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AW langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.
Menurut Toni, penahanan dilakukan sejak 9 Juni 2026 dengan mempertimbangkan ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka serta untuk kepentingan penyidikan.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya apabila tidak dilakukan penahanan.
“Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan diancam pidana lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” tegas Toni.
Dalam perkara ini, AW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 KUHP.
Penyidik Kejati Kaltim memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Hyi/kk/am)
-
OLAHRAGA5 hari agoAmar Brkic Pecahkan Rekor 13 Tahun di Borneo FC, Golnya Bukan Sekadar Penentu Kemenangan
-
SAMARINDA3 hari agoAir Sungai Karang Mumus Mendadak Hijau, DLH Samarinda Selidiki Dugaan Pencemaran
-
PARIWARA4 hari agoWarga Samarinda Beli Yamaha NMAX, Malah Bawa Pulang Fazzio Gratis
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAduan Upah Karyawan PT Ekaliya Purnamasari, Seno Aji Minta Disnakertrans Turun Tangan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBanyak Kendaraan Perusahaan Masih Pakai Pelat Luar Kaltim, Diminta Segera Ganti KT
-
OLAHRAGA5 hari agoBorneo FC Bawa Modal 5 Gol ke Markas PSS, Tapi Ada Tantangan yang Menanti
-
NUSANTARA3 hari agoEmpat Bocah Samarinda dan Seekor Bekantan: Kisah Kecil yang Mengajarkan Arti Peduli
-
OLAHRAGA4 hari agoMenang di Kandang PSS, Mauro Jeronimo Ungkap Pekerjaan Rumah Borneo FC

