SEPUTAR KALTIM
Kejati Kaltim Tangani 44 Kasus Korupsi Sepanjang 2024, Belasan Miliar Rupiah Berhasil Diselamatkan
Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim merilis kasus-kasus yang mereka tangani sepanjang tahun ini. Termasuk kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Kejati Kaltim Iman Wijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan pada 44 kasus korupsi sepanjang tahun 2024. Dari jumlah kasus itu, 37 perkara di antaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kejati Kaltim juga telah melakukan penuntutan terhadap 37 perkara korupsi, 20 perkara dari Polri, dan 4 perkara pajak,” ujar Iman Wijaya, Senin.
Melalui jalur tindak pidana khusus, Kejati Kaltim berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara dengan rincian barang rampasan senilai Rp3.071.227.075, uang sitaan sebesar Rp500.565.100, denda sejumlah Rp500.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp7.636.572.446.
Korupsi SDA Jadi Perhatian
Kejati Kaltim, lanjut Iman, menggenjot penanganan perkara tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan dan kehutanan, mengingat potensi sumber daya alam yang melimpah di Kalimantan Timur.
“Kejahatan di sektor sumber daya alam tidak hanya melanggar undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara,” tegasnya.
Mereka juga saat ini tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, Kejati Kaltim juga tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT Jembayan Muarabara Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan lapangan, dan berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara,” jelas Iman.
Di sektor pemerintahan, Kejati Kaltim telah menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan total kerugian negara sebesar Rp4.983.821.814. Kejati Kaltim telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Korupsi di Pemerintahan
Kejati Kaltim juga menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie Kota Samarinda dengan total kerugian negara sebesar Rp6.357.029.000.
Sementara itu, di sektor BUMD, Kejati Kaltim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit pada PT Erda Indah pada Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara Cabang Balikpapan dengan total kerugian negara sebesar Rp15.000.000.000.
“Kami akan terus berupaya menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi,” pungkasnya sebagaimana laporan Antara. (fth)
-
HIBURAN4 hari yang lalu
Rumah Ulin Arya Samarinda Bikin Arya Symphony Perdana 2025, Debut Concert Nusantara String Ensemble
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Carut-Marut Sistem Parkir Tepi Jalan di Samarinda, Begini Solusi dari Pengamat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari yang lalu
Jalan-Jalan ke Samarinda Theme Park dengan Nuansa Jepang, Menjajal Pengalaman Wisata Seakan di Negeri Sakura
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Pj Gubernur Kaltim Dikritik Karena Kunjungan Kerja Bareng Salah Satu Cagub Pilkada Kaltim, Akmal Malik: Saya Undang Semua
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Muhammad Darlis Bakal Perjuangkan Rumah Sakit Islam Samarinda Kembali Beroperasi
-
BERITA3 hari yang lalu
Warga Kaltim Keluhkan Sengketa Lahan di IKN, DPR RI Bakal Panggil ATR/BPN
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Evaluasi Pilkada Kota Samarinda: Minimnya Partisipasi, Kurangnya Sosialisasi
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Warga Perumahan BPK dan Samarinda City Keluhkan Sampah, Ketua Komisi III Minta DLH Turun ke Lapangan