Connect with us

NUSANTARA

ASN Kembali Bekerja Hari Ini, Bolos Tanpa Alasan Siap-Siap Kena Sanksi

Diterbitkan

pada

Apel kerja ASN. (BKD Kaltim)

Setelah menikmati masa libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H, para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai kembali bekerja hari ini, Selasa, 8 April 2025. KemenPAN-RB mengingatkan, ASN yang mangkir tanpa keterangan akan dikenai sanksi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pentingnya pengawasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi, baik pusat maupun daerah, guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan melakukan pengawasan untuk memastikan pegawai kembali bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rini melalui keterangan tertulis.

Rini menyebut, masa libur Lebaran dan cuti bersama sudah cukup panjang. Oleh karena itu, ASN diharapkan tidak menambah libur secara sepihak. Bila ada ASN yang tidak masuk tanpa alasan jelas, PPK berhak memberikan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga:   Ramai Keluhan Kendaraan Rusak setelah Isi BBM di SPBU, Begini Kata Gubernur Kaltim

Dalam aturan tersebut, ketidakhadiran tanpa keterangan termasuk pelanggaran disiplin dan dapat dikenai sanksi, tergantung pada tingkat dan karakteristik pelanggaran.

Jam Kerja Sudah Diatur

Rini juga mengingatkan bahwa jam kerja ASN sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN. Perpres ini menetapkan sistem lima hari kerja dalam sepekan, dengan total 37,5 jam kerja. Hari kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat hingga selesai, dengan waktu istirahat 60 menit pada Senin-Kamis, dan 90 menit pada Jumat.

Masih Bisa WFA di Tanggal 8 April

Meski begitu, bagi ASN yang masih dalam perjalanan balik mudik, pemerintah memberikan kelonggaran melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang memperpanjang fleksibilitas kerja hingga Selasa, 8 April 2025.

Baca juga:   Ribut Motor Berebet Setelah Isi BBM di SPBU, Komisi II DPRD Kaltim Segera Panggil Pertamina

Penerapan FWA disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi, dan hanya dapat dilakukan atas izin PPK atau pimpinan instansi.

“Jadi, ASN bisa bekerja dari mana saja atau menyesuaikan waktu kerja, selama diizinkan PPK dan tetap menjalankan tugasnya,” jelas Rini.

Kebijakan ini merupakan bentuk respons terhadap arus balik Lebaran dan diambil berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan serta berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah menjaga kelancaran lalu lintas, keamanan masyarakat, sekaligus memastikan produktivitas pemerintahan tetap terjaga. (sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.