NUSANTARA
ASN Kembali Bekerja Hari Ini, Bolos Tanpa Alasan Siap-Siap Kena Sanksi

Setelah menikmati masa libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H, para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai kembali bekerja hari ini, Selasa, 8 April 2025. KemenPAN-RB mengingatkan, ASN yang mangkir tanpa keterangan akan dikenai sanksi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pentingnya pengawasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi, baik pusat maupun daerah, guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan melakukan pengawasan untuk memastikan pegawai kembali bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rini melalui keterangan tertulis.
Rini menyebut, masa libur Lebaran dan cuti bersama sudah cukup panjang. Oleh karena itu, ASN diharapkan tidak menambah libur secara sepihak. Bila ada ASN yang tidak masuk tanpa alasan jelas, PPK berhak memberikan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, ketidakhadiran tanpa keterangan termasuk pelanggaran disiplin dan dapat dikenai sanksi, tergantung pada tingkat dan karakteristik pelanggaran.
Jam Kerja Sudah Diatur
Rini juga mengingatkan bahwa jam kerja ASN sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN. Perpres ini menetapkan sistem lima hari kerja dalam sepekan, dengan total 37,5 jam kerja. Hari kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat hingga selesai, dengan waktu istirahat 60 menit pada Senin-Kamis, dan 90 menit pada Jumat.
Masih Bisa WFA di Tanggal 8 April
Meski begitu, bagi ASN yang masih dalam perjalanan balik mudik, pemerintah memberikan kelonggaran melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang memperpanjang fleksibilitas kerja hingga Selasa, 8 April 2025.
Penerapan FWA disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi, dan hanya dapat dilakukan atas izin PPK atau pimpinan instansi.
“Jadi, ASN bisa bekerja dari mana saja atau menyesuaikan waktu kerja, selama diizinkan PPK dan tetap menjalankan tugasnya,” jelas Rini.
Kebijakan ini merupakan bentuk respons terhadap arus balik Lebaran dan diambil berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan serta berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah menjaga kelancaran lalu lintas, keamanan masyarakat, sekaligus memastikan produktivitas pemerintahan tetap terjaga. (sty)

-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan