HIBURAN
Resmi Berlaku, Ini Batas Usia Anak Mengakses Layanan Digital di Indonesia

Pemerintah resmi mengetatkan aturan akses anak terhadap layanan digital. Lewat PP Nomor 17 Tahun 2025, platform seperti TikTok hingga Instagram wajib membatasi akun anak berdasarkan usia, sekaligus menyediakan fitur pengawasan bagi orang tua.
Aturan tersebut hadir sebagai langkah perlindungan terhadap anak-anak dari risiko penggunaan platform digital yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Tiga Kelompok Usia, Tiga Jenis Akses
Salah satu pasal penting dalam PP ini adalah Pasal 21, yang mengklasifikasikan anak dalam tiga kelompok usia, masing-masing dengan batasan akses terhadap layanan digital:
- Anak di bawah usia 13 tahun
Hanya diizinkan memiliki akun pada produk atau layanan berisiko rendah yang memang dirancang khusus untuk anak-anak. Itu pun dengan persetujuan orang tua. - Anak usia 13 hingga belum 16 tahun
Diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko rendah, tetapi tetap memerlukan izin orang tua atau wali. - Anak usia 16 hingga belum 18 tahun
Bisa mengakses lebih banyak layanan digital, namun masih wajib mendapatkan persetujuan orang tua untuk memiliki akun.
Wajib Sediakan Fitur Pengawasan Orang Tua
PP ini juga memuat ketentuan teknis yang mewajibkan penyelenggara platform digital—seperti TikTok, Instagram, X (Twitter), dan platform sejenis—untuk menyediakan teknologi pengawasan bagi orang tua.
Menurut Pasal 21 ayat (2), penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk:
“Menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengguna produk, layanan, dan fitur melalui akun anak.”
Dengan kata lain, platform digital tak hanya harus menyusun sistem verifikasi usia pengguna, tetapi juga menyediakan fitur kontrol orang tua yang benar-benar dapat digunakan secara efektif.
Penguatan Regulasi untuk Dunia Digital Ramah Anak
Dengan disahkannya aturan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan layanan digital di Indonesia makin memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan anak, khususnya dari paparan konten, fitur, atau interaksi digital yang tidak sesuai dengan perkembangan usia mereka. (sty)


-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim