SAMARINDA
Wacana Syarat Baru Urus IMB, Pemilik Kendaraan Roda Empat Wajib Punya Garasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mewacanakan persyaratan baru dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yakni wajib menyediakan ruang khusus seperti garasi saat membangun rumah.
Maksudnya, sebagai langkah antisipasi bagi pemilik rumah apabila sewaktu-waktu memiliki kendaraan roda empat pribadi. Hal ini disampaikan Pelaksana tugas harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Ali Fitri Noor saat memimpin rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan, Jumat (1/7/2022) di gedung Balai Kota.
“Jangan sampai punya rumah tetapi mobilnya parkir di badan jalan umum karena tidak punya garasi, ini fenomena yang sekarang terjadi. Saya minta Dinas PUPR tolong dikaji terkait persyaratan baru ini untuk dimasukkan dalam persyaratan pengajuan IMB nanti,” kata Ali dalam rapat Jumat (1/7/2022).
Ali yang juga menjabat sebagai Asisten III di lingkungan Sekretariat Kota Samarinda ini pun menyoroti masih banyaknya ditemukan rumah toko (ruko) yang memanfaatkan ruang yang seharusnya sebagai lahan parkir di depannya malah ditralis untuk menambah ruang usahanya.
Padahal jelas dia, pelaku usaha yang sudah memiliki fasilitas parkir privat harus memprioritaskan parkir untuk pelanggan di lahan sendiri. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penataan lahan parkir dengan lebih optimal.
Sehingga lahan parkir milik pemkot tidak cepat penuh dimanfaatkan warga untuk parkir.
“Saya pesan PUPR melalui tim pengawas bangunan harus bisa galak menyikapi hal ini. Harusnya dibantu Satpol PP bisa menindak pemilik ruko yang dengan sengaja menambah space usaha pada lahan parkir privat,” pintanya.
Bahkan mantan Kepala Balitbangda Samarinda ini menambahkan, ada pemilik ruko mengakui jika lahan parkir punya Pemkot atau negara yang posisinya tepat didepan usahanya sepadan jalan juga diakui milik pribadi.
“Dan kasus ini pernah terjadi pada saya, ketika hendak parkir kendaraan malah dilarang dianggap jalan pemerintah ini milik dia juga,”ceritanya.
Melihat kasus-kasus tadi, Ali menambahkan akan membawa isu permasalahan tersebut untuk dibicarakan kembali ke Wali Kota minggu depan dengan melibatkan semua OPD terkait. Tujuannya agar kebijakan pengambilan keputusan untuk eksekusi nanti bisa langsung dilakukan petugas di lapangan.
“Karena spirit Wali Kota sekarang untuk menjadikan Samarinda bisa lebih baik adalah cita-cita, jadi langkah PUPR untuk merapikan bangunan yang melanggar tadi bisa langsung terlaksana,”urainya.
Dalam rapat itu juga membahas terkait antrian SPBU di jalan Gatot Subroto yang menjadi sorotan warga. Adapun saran Ali kepada pemilik SPBU ini untuk segera mengintruksikan petugas keamanannya agar terlibat aktif dengan merespon cepat apabila mulai terjadi antrian panjang yang bisa menutupi usaha warga.
“Kami minta pentingnya kerjasama disini, walaupun pemerintah punya kewenangan untuk mencabut izin namun langkah pertama tetap harus dicarikan solusi dulu suapaya bisa jalan bersama dan pemilik juga harus merespon cepat keinginan publik,” kata dia.
“Ini sebenarnya bukan tugas Dishub untuk mengatur kalau sudah terjadi antrian di SPBU tapi securty sudah harus turun tangan untuk mengalihkan kendaraan untuk mengisi ditempat lain,” tegas Ali. (redaksi)
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
Hasil Liga 1: Persib 2-1 Borneo FC, Pesut Etam Alami 3 Kekalahan Beruntun
-
HIBURAN6 hari yang lalu
Tak sampai 1 Jam, Tiket Konser Sheila On 7 Tunggu Aku di Samarinda Ludes
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
Borneo FC Isyaratkan Tak Tampil dengan Kekuatan Penuh saat Jumpa Persib
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
Keinginan STY Tak Terwujud, Timnas Indonesia Hadapi Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23
-
OLAHRAGA6 hari yang lalu
Jegal Ciro Alves Berkali-kali, Pieter Huistra: Ezzi Buffon Bukan Anak-Anak Lagi
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
Dramatis! Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-23
-
KUBAR1 minggu yang lalu
Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Kubar
-
PASER1 minggu yang lalu
Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Paser Buka Perekrutan PPK