SAMARINDA
DPRD Samarinda Dorong Penyelarasan Aturan Ketenagakerjaan dengan Regulasi Terkini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mulai membahas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan aturan di tingkat kota dengan perkembangan regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Revisi perda dinilai penting agar kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di Samarinda tidak ketinggalan zaman dan dapat mendukung iklim kerja yang lebih tertib, adil, dan kompetitif. DPRD menegaskan bahwa penyesuaian ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.
Selaras dengan UU No. 13/2023 dan Perda Provinsi Kaltim
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menjelaskan bahwa inisiatif revisi perda muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga telah mengesahkan Perda Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang menjadi acuan baru dalam pengelolaan sektor ketenagakerjaan di daerah.
“Perda No. 4 Tahun 2014 harus diperbarui agar selaras dengan regulasi terbaru, baik yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun provinsi,” ujar Ismail pada 8 April 2025.
Menurutnya, aturan lama sudah tidak lagi mencerminkan kebutuhan dan tantangan ketenagakerjaan saat ini, termasuk dalam hal perlindungan hak pekerja, pengawasan ketenagakerjaan, dan pembinaan hubungan industrial.
Akan Libatkan OPD Terkait dan Masyarakat
DPRD Samarinda juga telah menjadwalkan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk membahas substansi perubahan dalam perda tersebut.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga direncanakan dalam waktu dekat guna menghimpun berbagai masukan, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga masyarakat umum.
“Kami ingin perda ini benar-benar responsif terhadap kebutuhan lapangan. Tidak sekadar formalitas, tapi bisa menjadi acuan yang kuat dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan di Samarinda,” tambah Ismail.
Ia menyebut, pembahasan revisi akan difokuskan pada aspek-aspek penting seperti upah minimum, sistem kontrak kerja, perlindungan tenaga kerja lokal, dan penempatan tenaga kerja secara adil dan transparan.
Harap Aturan Baru Lebih Komprehensif dan Adaptif
DPRD berharap, setelah revisi, perda baru akan mampu menjawab tantangan dinamika ketenagakerjaan yang terus berubah. Terutama dalam menghadapi era digitalisasi, otomasi, dan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor tertentu di Samarinda.
Ismail menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi serta keterbukaan dalam proses pembahasan. Menurutnya, semakin banyak masukan dari berbagai pihak, maka semakin kuat pula regulasi yang akan dihasilkan.
“Kita ingin menghasilkan perda yang tidak hanya sesuai aturan di atasnya, tetapi juga menjawab kebutuhan lokal dan memberi perlindungan maksimal bagi pekerja,” tutupnya. (tha)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPenambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Ditangkap: Pemerintah Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBMKG Peringatkan Potensi Rob dan Curah Hujan Tinggi di Kalimantan Timur Akhir 2025
-
NUSANTARA4 hari agoAktivitas Buzzer Kini Jadi Sebuah Industri yang Terorganisir
-
OLAHRAGA2 hari agoPerolehan Positif Yamaha Racing Indonesia Tuai Perubahan Signifikan di ARRC 2025
-
NUSANTARA5 hari agoMAXi “Turbo” Experience, Touring Tasikmalaya dan Eksplorasi Pantai Selatan Wilayah Cipatujah
-
GAYA HIDUP2 hari ago7 Tips Resolusi Tahun Baru 2026 Biar Nggak Jadi Sekadar Janji Manis, tapi Beneran Jalan Sampai Desember Lagi
-
HIBURAN3 hari agoDiserbu Ribuan Gen Z! Skutik Skena Fazzio Hybrid Sukses Curi Perhatian di Festival Musik Anak Muda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim


