SEPUTAR KALTIM
Anggota DPRD Kaltim Asal Balikpapan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Rp431 Miliar

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan anggota DPRD Kalimantan Timur Kamarudin Ibrahim sebagai tersangka korupsi proyek fiktif senilai Rp431 miliar. Proyek melibatkan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi menetapkan Kamarudin Ibrahim (KMR), anggota DPRD Kalimantan Timur asal Balikpapan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif yang melibatkan anak perusahaan PT Telkom Indonesia. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp431 miliar.
Penetapan status tersangka KMR tertuang dalam Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. KMR terekam kamera YouTube mengenakan rompi tahanan usai konferensi pers di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.
Kejati DKI Jakarta menyatakan proyek fiktif ini berjalan pada 2016–2018, melibatkan sembilan perusahaan swasta dan empat anak usaha PT Telkom: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta. Namun, investigasi membuktikan proyek tersebut tidak pernah terealisasi dan melanggar AD/ART PT Telkom yang seharusnya berfokus di bidang telekomunikasi.
Menurut Kejati DKI Jakarta, KMR dan tersangka lain diduga melakukan kolusi antara BUMN dan swasta, serta mengalirkan dana ke lingkaran kekuasaan. Seluruh pihak dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
NasDem Sedih dan Prihatin
Penahanan legislator Kaltim dari Partai NasDem, membuat pengurus partai syok, sedih, dan prihatin.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kaltim, Celni Pita Sari, menyatakan bahwa hingga saat ini partainya masih terus mengikuti perkembangan perkara sambil menghormati jalannya proses hukum.
“Mohon sabar sebentar ya, karena saya sambil manasik haji. Kita jujur sedih dan syok ya, mengingat beliau adalah kader yang baik selama di Partai NasDem,” ujar Celni melalui pesan singkat WhatsApp dikutip dari Niaga.Asia, Senin 13 Mei 2025.
Menurutnya, NasDem masih berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan juga secara personal dengan KMR. Soal kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Kaltim, Celni menyatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan tergesa-gesa.
“Saat ini kami juga sedang berkomunikasi dengan DPP dan juga dengan beliau. Kita masih menunggu dan menghargai segala proses hukum yang berlaku. Semoga yang terbaik lah untuk semua,” lanjutnya.
Celni menegaskan bahwa NasDem tetap menganut asas praduga tak bersalah dan belum akan membicarakan sanksi atau tindakan organisasi sebelum ada putusan hukum tetap.
“Posisi beliau belum terdakwa, maka kita masih menghargai bahasa hukum yang namanya asas praduga tak bersalah. Untuk masalah PAW saya belum bisa banyak komentar, karena dari DPP juga kami berkomunikasi untuk wait and see dulu,” terangnya. (Chanz/sty)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
SOSOK4 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Buktikan Komitmen Jaga Hutan, Raih Penghargaan Nasional Wana Lestari
-
PARIWARA3 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
HUT ke-80 RI, Gubernur Harum: Kaltim Siap Jadi Etalase Indonesia di Era IKN