SAMARINDA
Pemprov Kaltim Siap Eksekusi Putusan MA, Kembalikan SMA 10 ke Lokasi Asal di Samarinda Seberang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan kesiapan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait pengembalian SMA Negeri 10 Samarinda ke lokasi asalnya di Loajanan Ilir, Samarinda Seberang. Melalui Dinas Pendidikan, Pemprov menyiapkan infrastruktur dan distribusi tenaga pendidik guna memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu hak belajar siswa.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, Senin 19 Mei 2025, yang membahas langkah teknis eksekusi putusan inkrah (final dan mengikat) MA serta penyiapan infrastruktur dan sumber daya pendukung untuk pemindahan ke jalan HAMM. Rifaddin, Loajanan Ilir tersebut.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa Dinas Pendidikan telah diperintahkan untuk segera berkoordinasi dengan kepala sekolah dan mengevaluasi kesiapan sarana-prasarana, termasuk ruang kelas, jumlah siswa, serta distribusi guru dan tenaga kependidikan.
“Pemindahan ini tidak bisa dilakukan serta-merta. Dalam dua bulan, semua kebutuhan seperti ruang belajar, tenaga pengajar, hingga petugas kebersihan dan keamanan harus dipastikan siap, terutama karena kapasitas gedung baru lebih luas,” ujarnya.
Wahyuni juga menyatakan bahwa kebijakan pemindahan ini hanya berlaku bagi siswa baru, sementara siswa lama tetap berada di lokasi saat ini.
“Untuk status sekolah dan yayasan, kami akan berdiskusi lebih lanjut dengan semua pihak terkait, termasuk Yayasan Melati,” tambahnya.
Pemprov juga membuka opsi pemberian keringanan bagi sekolah yang masih menggunakan gedung tersebut selama proses transisi, meski menegaskan bahwa lahan sepenuhnya milik pemerintah provinsi.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menekankan bahwa putusan MA wajib dilaksanakan tanpa tawar-menawar.
“Status tanah sudah jelas milik Pemprov. Jika Yayasan Melati memiliki klaim atas bangunan, mereka harus menunjukan bukti hukum yang sah. Selama itu tidak ada, aset ini tetap di bawah kendali negara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengembalian SMA 10 ke lokasi awal untuk meningkatkan akses pendidikan bagi warga sekitar Loajanan Ilir dan Samarinda Seberang.
Berdasarkan catatan Pemprov, pembangunan gedung SMA 10 sebelumnya dilakukan melalui anggaran daerah bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), tanpa adanya dokumen hibah ke yayasan. Namun, pihak yayasan diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan disertai bukti pendukung.
Sementara itu, SMA 10 akan difungsikan kembali di kampus A dengan status yang masih dikaji ulang—apakah tetap berstatus Sekolah Garuda atau diubah menjadi satuan pendidikan baru.
Kesepakatan RDP Komisi IV menyatakan dua poin krusial:
- Komitmen menjalankan putusan MA untuk mengembalikan SMA 10 ke lokasi awal.
- Penyiapan langkah strategis oleh Dinas Pendidikan untuk memastikan kelancaran proses belajar-mengajar pascapemindahan.
“Ini momentum untuk menegakkan hukum sekaligus memastikan hak pendidikan masyarakat tidak terganggu. Pemprov akan memfasilitasi semua pihak demi keberlanjutan pendidikan yang berkualitas,” pungkas Wahyuni. (chanz/sty).
-
GAYA HIDUP4 hari agoEkonomi Lagi Sulit? Ini 9 Cara Healing Murah Meriah Tanpa Bikin Dompet Menjerit
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKasus Ajudan Gubernur Kaltim Usai Demo, Bagaimana Perkembangan Terbarunya?
-
POLITIK4 hari agoWagub Seno Aji Minta Maaf ke Prabowo Usai Absen Rakornas, Pilih Tangani Karhutla Kaltim
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoAntrean BBM di Kaltim Belum Tuntas, Rudy Mas’ud Minta Pertamina Jaga Pasokan
-
SAMARINDA2 hari agoPolresta Samarinda Amankan 37 Orang Dugaan Pencurian Kabel Bermodus Penggalian Jalan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKarhutla Kaltim Mulai Menurun, Apakah Ancaman Asap dan Kekeringan Sudah Berakhir?
-
POLITIK5 hari agoUsai Demo Besar di Samarinda, Ini Janji Rudy Mas’ud kepada Mahasiswa
-
SAMARINDA3 hari agoLebih dari 60 Titik Galian Ditemukan di Samarinda, Dugaan Pencurian Kabel Bikin Wali Kota Turun Tangan

