EKONOMI DAN PARIWISATA
OJK Kaltimra dan Satgas PASTI Hentikan 1.332 Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol Sebar Data Pribadi

Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal berhasil menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal sepanjang kuartal pertama tahun 2025, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltimra, Parjiman, mengungkapkan bahwa dari total tersebut, 1.123 entitas merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Modus utama yang digunakan para pelaku adalah menyebarkan data pribadi nasabah tanpa izin, yang sangat merugikan masyarakat dan melanggar privasi.
Investasi Bodong Juga Masih Marak
Tak hanya pinjol, Satgas PASTI juga menemukan 209 penawaran investasi ilegal dalam bentuk situs maupun aplikasi. Entitas-entitas ini berpotensi besar menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat.
“Penawaran-penawaran ini sering kali menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, padahal tidak memiliki izin resmi,” jelas Parjiman dalam Rapat Koordinasi Semester I Tahun 2025 Satgas PASTI yang digelar di Ruang Derawan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Selasa 20 Mei 2025.
Ribuan Entitas Ilegal Dihentikan Sejak 2017
Sejak dibentuk pada 2017 hingga 31 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal. Rinciannya mencakup 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 pinjol ilegal, termasuk pinjaman pribadi, serta 251 entitas gadai ilegal tanpa izin.
Salah satu entitas ilegal yang patut diwaspadai adalah WPONE. OJK mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dengan entitas tersebut. WPONE telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak 24 Januari 2025 melalui siaran pers resmi Satgas PASTI.
IASC, Senjata Baru Lawan Penipuan Keuangan
Untuk memperkuat respons terhadap maraknya penipuan keuangan, OJK bersama anggota Satgas dan dukungan asosiasi industri jasa keuangan membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Forum ini menjadi wadah koordinasi antara OJK, Bank Indonesia, Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan.
IASC memiliki sejumlah fungsi strategis, di antaranya:
- Penundaan transaksi dan pemblokiran rekening yang terkait penipuan.
- Identifikasi lintas pihak terhadap pelaku penipuan.
- Upaya pengembalian dana korban.
- Penindakan hukum bersama Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dengan keterlibatan sektor perbankan, penyedia jasa digital, dan instansi penegak hukum, pembentukan IASC diharapkan mampu memberi efek jera bagi para pelaku penipuan keuangan,” tutup Parjiman.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim Budi Widihartanto, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, serta perwakilan dari Polda Kaltim, BIN Kaltim, perangkat daerah, dan instansi vertikal lainnya. (Prb/ty/portalkaltim/sty)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
PARIWARA4 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
SEPUTAR KALTIM21 jam agoPastikan Perbaiki Sistem Gratispol, Pemprov Kaltim Tepis Isu Pemutusan Sepihak Mahasiswa
-
PARIWARA2 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAwas Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kaltim Akhir Pekan Ini
-
BALIKPAPAN3 hari agoSoroti 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja, Wagub Kaltim: K3 Bukan Sekadar Aturan, Tapi Hak Pulang Selamat

