SEPUTAR KALTIM
ASN Didorong Jadi Agen Literasi Digital untuk Lindungi Anak di Era Internet

Dalam menghadapi derasnya arus digitalisasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut tak hanya piawai teknologi, tetapi juga mampu menjaga ruang digital tetap aman, terutama bagi anak-anak. Tuntutan ini mengemuka dalam Bimtek ASN Melek Digital yang digelar secara hybrid, Kamis, 22 Mei 2025.
Mengusung tema “Penguatan Peran Komunikasi Publik dalam Implementasi PP TUNAS Nomor 17 Tahun 2025,” kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta secara langsung (onsite) dan 300 peserta secara daring. Peserta berasal dari kalangan pengelola media sosial instansi pemerintah, akademisi, hingga praktisi komunikasi digital.
Mewakili Direktur Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ketua Tim Pengelola Komunikasi Strategis Pemerintah, Hastuti Wulanningrum menegaskan pentingnya ASN memahami serta menyebarluaskan substansi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).
“Anak-anak kini belajar, bermain, bahkan berekspresi di ruang digital. Di balik peluang besar itu, terdapat risiko serius terhadap tumbuh kembang mereka,” ujar Hastuti saat membuka kegiatan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat bahwa hampir 40 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, dan lebih dari 35 persen telah mengakses internet. Bahkan, 5,88 persen anak di bawah usia 1 tahun tercatat sudah menggunakan gawai.
Fenomena kecanduan media sosial di kalangan anak-anak juga menjadi perhatian, termasuk di wilayah tertinggal. Data UNICEF menyebutkan bahwa setiap setengah detik, seorang anak di dunia mengakses internet untuk pertama kalinya. Di Indonesia, sekitar 9,17 persen pengguna internet adalah anak-anak di bawah usia 12 tahun.
Merespons situasi ini, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penyusunan regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial. PP TUNAS pun menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan etis untuk anak-anak.
Beberapa poin penting dalam PP TUNAS mencakup perlindungan data anak, penyaringan dan pelaporan konten, batasan usia akses, serta sanksi tegas terhadap platform digital yang melanggar aturan tersebut.
ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik diharapkan mampu menjadi agen literasi digital. Peran mereka tidak hanya sebatas memahami isu ini, tetapi juga menyampaikan pesan secara strategis dan edukatif kepada masyarakat.
Sejumlah narasumber turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Nisa Felicia, CEO Good News From Indonesia Wahyu Aji, pakar komunikasi kebijakan PSPK Annisa Pratiwi Iskandar, serta Andrean Weby Finaka dari Direktorat Informasi Publik Komdigi. (KRV/pt/portalkaltim/sty)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
PARIWARA4 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
SEPUTAR KALTIM21 jam agoPastikan Perbaiki Sistem Gratispol, Pemprov Kaltim Tepis Isu Pemutusan Sepihak Mahasiswa
-
PARIWARA2 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAwas Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kaltim Akhir Pekan Ini
-
BALIKPAPAN3 hari agoSoroti 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja, Wagub Kaltim: K3 Bukan Sekadar Aturan, Tapi Hak Pulang Selamat

