Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Sosialisasi Pergub Media Publik, KPID Kaltim Ingatkan Bahaya Penyiaran Ilegal

Diterbitkan

pada

Ketua KPID Kaltim, Irwansyah dalam sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024. (Chandra/ Kaltim Faktual)

Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, mengingatkan bahaya kerja sama dengan lembaga penyiaran ilegal dalam sosialisasi Pergub 49/2024 di Samarinda. Ia menegaskan, selain melindungi OPD dari jerat hukum, pergub ini juga menjadi langkah serius pemerintah dalam menata ekosistem media yang sehat dan profesional di Kaltim.

Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi yang digelar di Lounge Hotel Five Premiere, Samarinda, Selasa, 17 Juni 2025. Menurut Irwansyah, kehadiran pergub ini merupakan langkah positif dari Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menata dunia penyiaran dan media secara sehat dan tertib.

“Ini ikhtiar baik dari pemerintah, jangan langsung ditolak. Kalau ada kekhawatiran soal pendapatan, kita jangan merasa lebih tahu dari Tuhan soal rezeki,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, M. Faisal, yang dianggap terbuka terhadap dialog dengan insan pers dan masyarakat.

Baca juga:   Dyandra dan Ratu Wakili Kaltim di Ajang Puteri Kebudayaan Cilik Nasional, Faisal: Kita Semua Dukung!

Waspadai Lembaga Penyiaran Ilegal

Irwansyah menekankan bahwa salah satu alasan utama diterbitkannya Pergub 49/2024 adalah banyaknya praktik kerja sama antara instansi pemerintah maupun swasta dengan lembaga penyiaran ilegal.

“Lembaga penyiaran ilegal itu cirinya IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) sudah mati, tidak bayar pajak, dan tidak diperpanjang. Statusnya jelas ilegal,” tegasnya.

Kawasan yang disebut masih memiliki penyiaran ilegal antara lain Kutai Timur, Kutai Barat, Bontang, dan Balikpapan. Sementara Samarinda dinyatakan sudah bebas dari lembaga ilegal.

Irwansyah mengingatkan, kerja sama dengan lembaga penyiaran ilegal bisa berakibat hukum. “Hati-hati, terutama di Kutim, Bontang, dan Balikpapan. Bisa jadi masalah hukum,” tandasnya.

Peran KPID: Awasi Konten dan Lakukan Penertiban

Selain mengatur kerja sama, KPID Kaltim juga berperan dalam pengawasan konten siaran, iklan, dan pemberitaan di radio maupun televisi.

Baca juga:   Kuliah Gratis di Kaltim Siap Jalan, Pergubnya Terbit Minggu Ini

“Kami memastikan masyarakat Kaltim mendapat informasi yang sesuai dengan hak asasi manusia. Kalau ada konten bermasalah, laporkan. Bisa kami beri sanksi hingga pencabutan izin siar,” ujarnya.

Upaya penertiban penyiaran ilegal dilakukan KPID melalui koordinasi dengan DJPPI Kementerian Kominfo dan KPI Pusat. Pendekatan awal dilakukan secara persuasif, termasuk memanggil pemilik media ilegal untuk diedukasi dan dibina.

“Kami panggil baik-baik karena mereka anak daerah juga. Tapi kalau tiga kali dipanggil tidak datang dan tak ada niat mengurus izin, ya kami lapor ke polisi. Sudah ada tiga yang kami laporkan,” ungkapnya.

Ia menyayangkan KPID seringkali baru dihubungi setelah masalah bergulir ke ranah hukum. “Kami seperti pemadam kebakaran, baru dipanggil saat api sudah besar. Ini menyulitkan.”

Baca juga:   Tingkatkan Tata Kelola, DPPKUKM Kaltim Gelar Pelatihan Kelembagaan untuk Pengurus Koperasi

Panduan bagi OPD dan Ajakan Laporkan Lembaga Ilegal

Tujuan utama Pergub 49/2024, lanjut Irwansyah, adalah memberi pedoman dan perlindungan hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemerintah kabupaten/kota dalam menjalin kerja sama dengan media.

“Kalau mau beriklan atau kerja sama dengan televisi dan radio, pastikan dulu legalitasnya,” pesannya.

Ia juga mengajak masyarakat dan OPD untuk aktif melaporkan dugaan lembaga penyiaran ilegal melalui media sosial resmi KPID Kaltim atau Diskominfo Kaltim.

“Jangan ragu melapor. Ini demi ketertiban dan keadilan bagi semua pelaku penyiaran yang taat aturan,” pungkasnya.
(chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.