SEPUTAR KALTIM
Sosialisasi Pergub Media Publik, KPID Kaltim Ingatkan Bahaya Penyiaran Ilegal



Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, mengingatkan bahaya kerja sama dengan lembaga penyiaran ilegal dalam sosialisasi Pergub 49/2024 di Samarinda. Ia menegaskan, selain melindungi OPD dari jerat hukum, pergub ini juga menjadi langkah serius pemerintah dalam menata ekosistem media yang sehat dan profesional di Kaltim.
Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi yang digelar di Lounge Hotel Five Premiere, Samarinda, Selasa, 17 Juni 2025. Menurut Irwansyah, kehadiran pergub ini merupakan langkah positif dari Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menata dunia penyiaran dan media secara sehat dan tertib.
“Ini ikhtiar baik dari pemerintah, jangan langsung ditolak. Kalau ada kekhawatiran soal pendapatan, kita jangan merasa lebih tahu dari Tuhan soal rezeki,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, M. Faisal, yang dianggap terbuka terhadap dialog dengan insan pers dan masyarakat.
Waspadai Lembaga Penyiaran Ilegal
Irwansyah menekankan bahwa salah satu alasan utama diterbitkannya Pergub 49/2024 adalah banyaknya praktik kerja sama antara instansi pemerintah maupun swasta dengan lembaga penyiaran ilegal.
“Lembaga penyiaran ilegal itu cirinya IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) sudah mati, tidak bayar pajak, dan tidak diperpanjang. Statusnya jelas ilegal,” tegasnya.
Kawasan yang disebut masih memiliki penyiaran ilegal antara lain Kutai Timur, Kutai Barat, Bontang, dan Balikpapan. Sementara Samarinda dinyatakan sudah bebas dari lembaga ilegal.
Irwansyah mengingatkan, kerja sama dengan lembaga penyiaran ilegal bisa berakibat hukum. “Hati-hati, terutama di Kutim, Bontang, dan Balikpapan. Bisa jadi masalah hukum,” tandasnya.
Peran KPID: Awasi Konten dan Lakukan Penertiban
Selain mengatur kerja sama, KPID Kaltim juga berperan dalam pengawasan konten siaran, iklan, dan pemberitaan di radio maupun televisi.
“Kami memastikan masyarakat Kaltim mendapat informasi yang sesuai dengan hak asasi manusia. Kalau ada konten bermasalah, laporkan. Bisa kami beri sanksi hingga pencabutan izin siar,” ujarnya.
Upaya penertiban penyiaran ilegal dilakukan KPID melalui koordinasi dengan DJPPI Kementerian Kominfo dan KPI Pusat. Pendekatan awal dilakukan secara persuasif, termasuk memanggil pemilik media ilegal untuk diedukasi dan dibina.
“Kami panggil baik-baik karena mereka anak daerah juga. Tapi kalau tiga kali dipanggil tidak datang dan tak ada niat mengurus izin, ya kami lapor ke polisi. Sudah ada tiga yang kami laporkan,” ungkapnya.
Ia menyayangkan KPID seringkali baru dihubungi setelah masalah bergulir ke ranah hukum. “Kami seperti pemadam kebakaran, baru dipanggil saat api sudah besar. Ini menyulitkan.”
Panduan bagi OPD dan Ajakan Laporkan Lembaga Ilegal
Tujuan utama Pergub 49/2024, lanjut Irwansyah, adalah memberi pedoman dan perlindungan hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemerintah kabupaten/kota dalam menjalin kerja sama dengan media.
“Kalau mau beriklan atau kerja sama dengan televisi dan radio, pastikan dulu legalitasnya,” pesannya.
Ia juga mengajak masyarakat dan OPD untuk aktif melaporkan dugaan lembaga penyiaran ilegal melalui media sosial resmi KPID Kaltim atau Diskominfo Kaltim.
“Jangan ragu melapor. Ini demi ketertiban dan keadilan bagi semua pelaku penyiaran yang taat aturan,” pungkasnya.
(chanz/sty)


-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun