SAMARINDA
Dianggap Langgar SK Gubernur, Satpol PP Segel Kantor Maxim Samarinda

Pemprov Kaltim akhirnya mengambil langkah tegas terhadap PT Maxim di Samarinda. Setelah dua kali melayangkan surat peringatan yang diabaikan, Satpol PP Kaltim menyegel kantor operasional di Ruko Citraland, Kamis, 31 Juli 2025.
Kantor perwakilan PT Maxim di Samarinda disegel Satpol PP Provinsi pada Kamis sore, menyusul ketidakpatuhan perusahaan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK). Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran berulang setelah perusahaan dianggap mengabaikan surat peringatan pertama (SP1) dan kedua (SP2).
Edwin Noviansyah, Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, menegaskan bahwa Maxim tetap menetapkan tarif di bawah ketentuan SK Gubernur No. 100.3.3.1K673/2023 yang menetapkan batas bawah tarif ASK sebesar Rp18.800.
“Sejak Senin, 28 Juli 2025, tarif mereka turun menjadi Rp13.600. Mereka beralih mengikuti aturan menteri, padahal regulasi memberi kewenangan penetapan tarif ASK kepada gubernur,” tegas Edwin di lokasi penyegelan.
Proses penyegelan sempat tertunda karena perwakilan Maxim, Indra, meminta penundaan hingga pukul 17.30. Namun permintaan ini ditolak Satpol PP karena dinilai hanya mengulur waktu.
“Kami sudah koordinasi dengan Polres, Kesbangpol, dan Dishub. Dokumen perlu segera ditandatangani, tapi mereka tidak kooperatif,” ujar Edwin.
Aliansi Driver Dukung Tindakan Pemprov
Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), yang mewakili ribuan driver online di Kaltim, menyambut positif tindakan tegas tersebut.
“Ini bentuk keadilan bagi kami. Maxim sudah melanggar kesepakatan bersama dengan Pemprov pada 7 Juli 2025 untuk patuh pada SK Gubernur,” kata perwakilan AMKB.
Mereka menegaskan bahwa penutupan kantor operasional bukanlah tujuan utama.
“Harapannya, Maxim segera menaikkan tarif sesuai aturan. Jika bersikukuh, kami minta Pemprov menekan mereka lebih keras, termasuk menutup aplikasinya jika perlu,” tambahnya.
Dampak Terhadap Driver dan Aplikasi Lain
Edwin menegaskan bahwa penyegelan ini tidak menghentikan layanan aplikasi Maxim.
“Driver tetap bisa beroperasi. Yang kami tutup sementara hanya kantor operasionalnya. Kecepatan normalisasi bergantung pada respons Maxim,” tegasnya.
AMKB juga menyampaikan bahwa solidaritas antar-driver tetap terjaga.
“Driver Maxim bisa beralih ke Grab atau Gojek. Ini perjuangan hak semua driver online, bukan persaingan antar-aplikasi,” ujar mereka.
Penyegelan di Samarinda ini juga berpotensi diikuti oleh wilayah lain seperti Balikpapan, setelah dilakukan koordinasi antarsatuan Pol PP se-Kaltim.
Pemicu Ketegangan: Pelanggaran Tarif Sepihak
Penyegelan ini dipicu oleh keputusan sepihak Maxim menurunkan tarif pada 28 Juli, padahal sebelumnya ketiga aplikasi besar (Maxim, Grab, Gojek) telah sepakat menaikkan tarif sejak tiga minggu lalu.
“Mereka merasa ‘super power’ dengan mengabaikan regulasi lokal. Padahal, bisnis di sini harus tunduk pada aturan daerah,” ujar perwakilan AMKB.
Satpol PP menegaskan bahwa penyegelan akan dicabut jika Maxim bersedia menyesuaikan tarif. Namun, jika tidak ada perubahan, sanksi serupa dapat diberlakukan terhadap aplikasi lain yang melanggar SK Gubernur. (chanz/sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSeleksi Dirut MMP Kaltim Dipersoalkan, Batas Usia Maksimal Jadi Sorotan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoAntrean BBM di Kaltim, Rudy Mas’ud Sebut Masalah Ada di SPBU
-
PARIWARA4 hari agoBreak Time Bareng AEROX, Cara Yamaha Dekatkan AEROX ALPHA dengan Generasi Muda
-
KUKAR4 hari agoPemprov Kaltim Tegaskan Aset SMAN 10 Samarinda Tetap Bisa Digunakan untuk Belajar
-
KUKAR4 hari agoDistanak Kukar Kembangkan Sorgum dan Siapkan Demplot Jelai untuk Diversifikasi Pangan
-
KUKAR4 hari agoJangkauan Program Distanak Kukar Terkendala SDM dan Fiskal
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoHarga Sawit Kaltim Naik, TBS Umur 10–20 Tahun Tembus Rp3.604 per Kg
-
PARIWARA5 hari agoBAF Friends Festival di Yamaha Sentral Balikpapan, Ada Service dan Ganti Oli Gratis

