KUKAR
Puluhan Ribu Benih Sawit Ilegal Dimusnahkan di Kukar, Petani Diimbau Taat Regulasi

Puluhan ribu benih kelapa sawit ilegal dimusnahkan di Kutai Kartanegara oleh tim gabungan Disbun Kaltim dan Polda Kaltim. Tindakan ini menjadi peringatan serius terhadap pelaku peredaran benih ilegal yang merugikan petani dan membahayakan keberlanjutan sektor perkebunan di Kalimantan Timur.
Sebanyak 86.949 benih kelapa sawit ilegal dimusnahkan oleh tim gabungan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Pengawasan Benih Perkebunan (PBP), Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. Pemusnahan berlangsung di empat lokasi berbeda di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tindakan tegas ini diambil menyusul maraknya peredaran benih ilegal di wilayah Kaltim yang berpotensi merugikan petani dan menurunkan kualitas hasil perkebunan. Proses pemusnahan dilakukan langsung oleh para pemilik benih di bawah pengawasan aparat dan disaksikan oleh tim gabungan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran benih tanpa legalitas,” tegas IPTU Hendy Nur, PS Panit Subdit Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Polda Kaltim yang memimpin langsung kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, benih ilegal ini tidak memiliki sertifikat dan label resmi yang menjadi syarat mutlak dalam peredaran benih perkebunan. Tanpa kepastian mutu, petani bisa mengalami kerugian besar karena tidak adanya jaminan terhadap kualitas dan produktivitas tanaman.
Adapun rincian benih yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
- Hadi Siswanto: 11.327 benih
- Suyono: 20.332 benih
- Sutimin: 15.290 benih
- Legus Era Kusuma Hata: 40.000 benih
Pemusnahan dilakukan secara menyeluruh dengan dua metode, yaitu penyemprotan cairan herbisida dan pembakaran agar benih tidak dapat digunakan kembali.
Kepala UPTD PBP Disbun Kaltim, Eka Rini Elvianti, menegaskan bahwa seluruh benih komoditas perkebunan wajib disertifikasi dan diberi label sebelum beredar di masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 50 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025.
“Pengawasan ini bertujuan menyediakan benih yang bermutu untuk mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing perkebunan, serta membangun sistem perbenihan yang sehat dan berkelanjutan,” jelas Eka Rini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur benih murah tanpa sertifikasi, serta mengajak petani maupun pelaku usaha yang berminat menjadi produsen benih resmi untuk berkonsultasi ke Disbun Kaltim.
“Upaya ini adalah bentuk perlindungan bagi petani agar tidak tertipu oleh benih abal-abal. Kami ingin membangun ekosistem perbenihan yang sehat dan berkualitas,” tutupnya. (disbun/Prb/ty/portalkaltim/sty)
-
BALIKPAPAN5 hari agoLatihan Militer Program KDMP Berujung Duka, Dua Peserta Meninggal Dunia, Satunya di Balikpapan
-
HIBURAN5 hari agoDari Nobar Film Suamiku Lukaku; Cara Emak-emak Bersuara Lawan KDRT
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoUMKM Kaltim Punya Peluang Mendunia, Galeri UMKM Balikpapan Jadi Pusat Promosi Produk Lokal
-
NUSANTARA3 hari agoGuru SMK Kunjungi Pabrik Yamaha, Siap Sinergi Lahirkan Talenta SMK Kelas Dunia
-
PARIWARA4 hari agoWe Are AEROX Society 2026 Jadi Puncak Perayaan Satu Dekade AEROX di Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSPMB 2026 Kaltim Dievaluasi, Gangguan Hari Pertama Jadi Bahan Perbaikan
-
BALIKPAPAN1 hari agoLibur Sekolah Dongkrak Penumpang Bandara SAMS Sepinggan hingga 15 Ribu Orang per Hari
-
PPU4 hari agoGubernur Kaltim Canangkan Desa Cantik di PPU, Perkuat Data Digital untuk Pembangunan Tepat Sasaran

