KUKAR
Puluhan Ribu Benih Sawit Ilegal Dimusnahkan di Kukar, Petani Diimbau Taat Regulasi

Puluhan ribu benih kelapa sawit ilegal dimusnahkan di Kutai Kartanegara oleh tim gabungan Disbun Kaltim dan Polda Kaltim. Tindakan ini menjadi peringatan serius terhadap pelaku peredaran benih ilegal yang merugikan petani dan membahayakan keberlanjutan sektor perkebunan di Kalimantan Timur.
Sebanyak 86.949 benih kelapa sawit ilegal dimusnahkan oleh tim gabungan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Pengawasan Benih Perkebunan (PBP), Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. Pemusnahan berlangsung di empat lokasi berbeda di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tindakan tegas ini diambil menyusul maraknya peredaran benih ilegal di wilayah Kaltim yang berpotensi merugikan petani dan menurunkan kualitas hasil perkebunan. Proses pemusnahan dilakukan langsung oleh para pemilik benih di bawah pengawasan aparat dan disaksikan oleh tim gabungan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran benih tanpa legalitas,” tegas IPTU Hendy Nur, PS Panit Subdit Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Polda Kaltim yang memimpin langsung kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, benih ilegal ini tidak memiliki sertifikat dan label resmi yang menjadi syarat mutlak dalam peredaran benih perkebunan. Tanpa kepastian mutu, petani bisa mengalami kerugian besar karena tidak adanya jaminan terhadap kualitas dan produktivitas tanaman.
Adapun rincian benih yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
- Hadi Siswanto: 11.327 benih
- Suyono: 20.332 benih
- Sutimin: 15.290 benih
- Legus Era Kusuma Hata: 40.000 benih
Pemusnahan dilakukan secara menyeluruh dengan dua metode, yaitu penyemprotan cairan herbisida dan pembakaran agar benih tidak dapat digunakan kembali.
Kepala UPTD PBP Disbun Kaltim, Eka Rini Elvianti, menegaskan bahwa seluruh benih komoditas perkebunan wajib disertifikasi dan diberi label sebelum beredar di masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 50 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025.
“Pengawasan ini bertujuan menyediakan benih yang bermutu untuk mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing perkebunan, serta membangun sistem perbenihan yang sehat dan berkelanjutan,” jelas Eka Rini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur benih murah tanpa sertifikasi, serta mengajak petani maupun pelaku usaha yang berminat menjadi produsen benih resmi untuk berkonsultasi ke Disbun Kaltim.
“Upaya ini adalah bentuk perlindungan bagi petani agar tidak tertipu oleh benih abal-abal. Kami ingin membangun ekosistem perbenihan yang sehat dan berkualitas,” tutupnya. (disbun/Prb/ty/portalkaltim/sty)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoSri Wahyuni: Gratispol Jadi Langkah Konkret Siapkan Generasi Emas Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDispora Kaltim Buka BK Porprov VIII dan Kejurda IODI 2025, Target Tiga Besar Nasional
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoParadise of The East X SummerFest 2025 Ditutup: Perkuat Sinergi Menuju Ekonomi Berkelanjutan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Mulai Salurkan Seragam Sekolah Gratis Akhir November 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPP-PAUD Kaltim Tingkatkan Kompetensi Guru Lewat Pelatihan Literasi dan Numerasi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoYJI Kaltim Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial untuk Cegah Penyakit Jantung
-
OLAHRAGA5 hari agoAtlet Gulat Sumbang Medali, Kaltim Tunjukkan Prestasi di POPNAS 2025
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoRatusan Warga Antusias Ikuti Senam Jantung Sehat di Islamic Center Samarinda, Meriahkan HUT ke-44 YJI Kaltim

