SEPUTAR KALTIM
BPKAD Kaltim Percepat Sertifikasi Tanah Daerah, Dorong Pengelolaan Aset Lebih Profesional

Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan dan aset, BPKAD Kaltim gencar mendorong percepatan sertifikasi tanah milik daerah. Program ini tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai aset, memperkuat PAD, dan mendukung opini positif laporan keuangan daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur menegaskan pentingnya sertifikasi tanah sebagai langkah strategis penguatan pengelolaan aset daerah. Sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah digelar di Aula BPKAD, pada Senin 10 November 2025, yang dihadiri oleh perangkat daerah, Kanwil ATR/BPN Kaltim, serta unsur pengawasan dan pendampingan hukum.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menekankan bahwa pembenahan aset daerah adalah bagian dari penguatan fiskal.
“Dalam pengelolaan aset, inventarisasi adalah langkah awal. Tanpa data yang akurat, kita bisa kehilangan potensi PAD dari aset yang seharusnya dimiliki,” jelasnya.
Proses inventarisasi tanah sepanjang 2025 dilakukan secara masif dengan tiga kali verifikasi, dari total 831 bidang tanah. Setiap tahap verifikasi menunjukkan perubahan data signifikan, termasuk penghapusan aset duplikat dan yang tidak memenuhi kategori BMD.
Sertifikasi Tanah: Prioritas Strategis Pemprov Kaltim
Ahmad Muzakkir menegaskan empat alasan utama sertifikasi tanah menjadi prioritas: pengamanan aset, kepastian hukum, kontribusi terhadap opini laporan keuangan, dan peningkatan nilai MSCP KPK.
“Mengamankan aset itu tugas kita. Kepastian hukum adalah kewajiban kita. Semua ini saling terhubung, termasuk penilaian KPK. Instruksi gubernur harus dijalankan dengan komitmen penuh,” tegasnya.
Selain itu, BPKAD Kaltim siap mendampingi perangkat daerah yang menghadapi kendala dokumen atau pemetaan.
“Kami akan mendampingi OPD mulai dari konsultasi, persiapan dokumen, hingga penyimpanan data. Semua harus memahami perannya agar seluruh aset dapat disertifikasi,” imbuhnya.
Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah untuk Aset Tertib dan Akuntabel
Keberadaan Instruksi Gubernur dan Penandatanganan PKS dengan Kanwil ATR/BPN dipandang sebagai langkah percepatan nyata. Kolaborasi ini mempermudah proses pengukuran, pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat.
“Gubernur sudah menginstruksikan, PKS sudah diteken. Tidak ada alasan untuk tidak bergerak cepat. Setiap pihak harus memahami perannya agar seluruh aset kita memiliki kepastian hukum,” pungkas Ahmad Muzakkir.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Kaltim untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, profesional, dan akuntabel. (cht/pt/portalkaltim/sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRRI Samarinda Gelar Drama Musikal “Ranam Banua”, Serukan Pelestarian Alam dan Budaya Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Harum Ajak Warga Kaltim Jadikan Menanam Pohon sebagai “Sedekah Oksigen”
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoHUT ke-44 YJI Kaltim: Don’t Miss A Beat, Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Jantung Sejak Dini
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoBI Kaltim Dorong Ekonomi Kreatif dan Inovasi Lewat Kaltim Paradise of The East x SummerFest 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoHUT ke-44, YJI Kaltim Ajak Masyarakat Jaga Jantung Sehat Lewat Senam Massal
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSri Wahyuni: Kepemimpinan Digital Kunci Wujudkan Birokrasi Efisien dan Responsif
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDekranasda Kaltim Award 2025: Rayakan Kreativitas dan Kearifan Lokal Perajin Daerah
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoEkonomi Kaltim Triwulan III-2025 Tumbuh 4,26 Persen, Industri Pengolahan Jadi Penggerak Utama

