Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Disdukcapil Kaltim Susun Pergub Percepatan Adminduk bagi Pekerja Sawit di Wilayah Terpencil

Published

on

Penyusunan Pergub Kaltim Adminduk bagi Pekerja Sawit. (Adpimprov Kaltim)

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Timur tengah menyelesaikan penyusunan Pergub yang mengatur percepatan layanan administrasi kependudukan bagi ribuan pekerja perkebunan sawit, sebagai upaya mengatasi kesenjangan akses layanan di wilayah terpencil.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah strategis untuk mengatasi kendala administrasi kependudukan yang dialami ribuan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.

Melalui penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pelaksanaan Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Pekerja Sawit, pemerintah berupaya memastikan layanan Adminduk dapat diakses secara lebih mudah dan merata.

Kepala Disdukcapil Kaltim, Kasmawati, menjelaskan bahwa sebagian besar pekerja sawit, terutama yang tinggal di wilayah terpencil, masih menghadapi kendala dalam pemutakhiran data kependudukan.

“Masih banyak pekerja di perkebunan sawit yang administrasi kependudukannya belum mutakhir. Ini mencakup penduduk lama yang belum ber-KTP Kaltim, data KTP dan KK yang belum diperbarui, atau bahkan belum memiliki dokumen vital seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, atau Akta Perceraian,” ungkapnya.

Baca juga:   Cegah Kanker Payudara, DWP Kaltim Ajak Perempuan Lakukan Deteksi Dini Melalui SADARI

Dampak Ketidaklengkapan Adminduk terhadap Akses Layanan Publik

Kasmawati menegaskan bahwa ketidaklengkapan dokumen kependudukan berdampak langsung pada akses pekerja terhadap berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, hingga jaminan ketenagakerjaan.

Fokus pergub diarahkan kepada pekerja sawit mengingat jumlahnya yang besar dan lokasinya yang jauh dari layanan pemerintahan, sehingga masuk dalam kategori rentan administrasi kependudukan.

Disdukcapil Kaltim merumuskan regulasi ini sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di kawasan perkebunan sawit. Pergub tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat integrasi sosial, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Adapun tujuan utama Pergub ini meliputi:

  1. Menjamin hak setiap pekerja sawit untuk memperoleh dokumen kependudukan yang mutakhir.
  2. Mempermudah akses layanan Adminduk bagi pekerja di lokasi perkebunan.
  3. Meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan di wilayah Kalimantan Timur.
Baca juga:   Mitigasi Bencana Tak Bisa Ditunda, Pemerintah dan Masyarakat Didorong Tingkatkan Kesiapsiagaan

Pelaksanaan Pergub akan didukung tim terpadu yang melibatkan Disdukcapil provinsi, kabupaten/kota, serta perusahaan perkebunan sawit.

Penguatan Data Kependudukan dan Manfaat bagi Pemerintah

Penyusunan Pergub ini juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola administrasi kependudukan pekerja sawit melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Dengan data kependudukan yang lebih valid dan akurat, pemerintah dapat menyusun perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Bagi Pemerintah Daerah, fasilitasi ini diharapkan meningkatkan akurasi data penduduk, memperluas cakupan kepemilikan dokumen Adminduk, serta memperkuat koordinasi layanan antara pemerintah dan perusahaan.

Manfaat bagi Pekerja dan Perusahaan Perkebunan

Pekerja sawit akan memperoleh berbagai manfaat, seperti kemudahan akses dokumen resmi secara gratis, cepat, dan akurat. Dengan dokumen yang lengkap, mereka dapat mengakses layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.

Baca juga:   Dispora Kaltim Buka BK Porprov VIII dan Kejurda IODI 2025, Target Tiga Besar Nasional

Perusahaan perkebunan sawit turut memperoleh keuntungan melalui kemudahan administrasi tenaga kerja, dukungan pelaporan yang valid, pemenuhan standar Corporate Social Responsibility (CSR), serta peningkatan citra sebagai mitra pembangunan yang bertanggung jawab.

Pergub ini ditargetkan selesai dan disahkan pada akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026. Penyusunannya mengacu pada ketentuan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. (sef/pt/portalkaltim/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png


Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.