SEPUTAR KALTIM
Disdukcapil Kaltim Susun Pergub Percepatan Adminduk bagi Pekerja Sawit di Wilayah Terpencil

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Timur tengah menyelesaikan penyusunan Pergub yang mengatur percepatan layanan administrasi kependudukan bagi ribuan pekerja perkebunan sawit, sebagai upaya mengatasi kesenjangan akses layanan di wilayah terpencil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah strategis untuk mengatasi kendala administrasi kependudukan yang dialami ribuan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
Melalui penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pelaksanaan Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Pekerja Sawit, pemerintah berupaya memastikan layanan Adminduk dapat diakses secara lebih mudah dan merata.
Kepala Disdukcapil Kaltim, Kasmawati, menjelaskan bahwa sebagian besar pekerja sawit, terutama yang tinggal di wilayah terpencil, masih menghadapi kendala dalam pemutakhiran data kependudukan.
“Masih banyak pekerja di perkebunan sawit yang administrasi kependudukannya belum mutakhir. Ini mencakup penduduk lama yang belum ber-KTP Kaltim, data KTP dan KK yang belum diperbarui, atau bahkan belum memiliki dokumen vital seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, atau Akta Perceraian,” ungkapnya.
Dampak Ketidaklengkapan Adminduk terhadap Akses Layanan Publik
Kasmawati menegaskan bahwa ketidaklengkapan dokumen kependudukan berdampak langsung pada akses pekerja terhadap berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, hingga jaminan ketenagakerjaan.
Fokus pergub diarahkan kepada pekerja sawit mengingat jumlahnya yang besar dan lokasinya yang jauh dari layanan pemerintahan, sehingga masuk dalam kategori rentan administrasi kependudukan.
Disdukcapil Kaltim merumuskan regulasi ini sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di kawasan perkebunan sawit. Pergub tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat integrasi sosial, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Adapun tujuan utama Pergub ini meliputi:
- Menjamin hak setiap pekerja sawit untuk memperoleh dokumen kependudukan yang mutakhir.
- Mempermudah akses layanan Adminduk bagi pekerja di lokasi perkebunan.
- Meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan di wilayah Kalimantan Timur.
Pelaksanaan Pergub akan didukung tim terpadu yang melibatkan Disdukcapil provinsi, kabupaten/kota, serta perusahaan perkebunan sawit.
Penguatan Data Kependudukan dan Manfaat bagi Pemerintah
Penyusunan Pergub ini juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola administrasi kependudukan pekerja sawit melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Dengan data kependudukan yang lebih valid dan akurat, pemerintah dapat menyusun perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Bagi Pemerintah Daerah, fasilitasi ini diharapkan meningkatkan akurasi data penduduk, memperluas cakupan kepemilikan dokumen Adminduk, serta memperkuat koordinasi layanan antara pemerintah dan perusahaan.
Manfaat bagi Pekerja dan Perusahaan Perkebunan
Pekerja sawit akan memperoleh berbagai manfaat, seperti kemudahan akses dokumen resmi secara gratis, cepat, dan akurat. Dengan dokumen yang lengkap, mereka dapat mengakses layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.
Perusahaan perkebunan sawit turut memperoleh keuntungan melalui kemudahan administrasi tenaga kerja, dukungan pelaporan yang valid, pemenuhan standar Corporate Social Responsibility (CSR), serta peningkatan citra sebagai mitra pembangunan yang bertanggung jawab.
Pergub ini ditargetkan selesai dan disahkan pada akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026. Penyusunannya mengacu pada ketentuan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. (sef/pt/portalkaltim/sty)
-
VIRAL5 hari agoBanjir Bandang Terjang Balangan Kalsel: 1.466 Rumah Terdampak, Air Capai Atap Warga
-
BERITA5 hari agoBanjir Masih Mengepung, Gubernur Aceh Perpanjang Masa Tanggap Darurat hingga 8 Januari 2026
-
VIRAL5 hari agoGeger Isu Model Dewasa Ayu Aulia Jadi Staf Kemenhan, Karo Humas Tegaskan Hoaks: Dia Pengurus Ormas!
-
BERITA5 hari agoBNPB Update 26 Desember: Korban Meninggal Bencana Sumatera Tembus 1.137 Jiwa, Ratusan Ribu Mengungsi
-
GAYA HIDUP5 hari agoMau Lebih Sehat Mental 2026? Berikut Kebiasaan “Toksik” yang Harus Kamu Tinggalkan Tahun Depan
-
GAYA HIDUP5 hari agoLawan Cuaca Tak Menentu Kaltim: 3 Racikan Herbal Rumahan untuk Imun Tangguh saat Musim Hujan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoTim Relawan Kaltim Akhiri Misi Kemanusiaan di Aceh Tamiang Setelah 10 Hari Bertugas
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKaltim Bersiap Menyongsong 2026, Gubernur Rudy Mas’ud Minta BRIDA Riset Mendalam untuk Perkuat Pembangunan

