Connect with us

SAMARINDA

Perkuat Pengelolaan Lingkungan hingga Perubahan Status BUMD, Kaltim Punya 4 Perda Baru

Published

on

Untuk memperkuat pengelolaan lingkungan, hingga perubahan status BUMD, kini Kaltim punya 4 Perda Baru. Disahkan melalui Rapat Paripurna Pemprov Kaltim bersama DPRD.

Menghadapi tantangan pembangunan yang kian kompleks terutama dengan posisi Kalimantan Timur sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN), penguatan payung hukum menjadi hal yang mendesak.

Berbagai persoalan daerah, mulai dari isu kelestarian lingkungan, tuntutan kemandirian ekonomi melalui BUMD, hingga penataan sistem pendidikan, memerlukan landasan regulasi yang lebih kuat dan relevan dengan dinamika saat ini.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim kini menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim sebagai langkah memperkuat regulasi di sektor lingkungan hidup, tata kelola badan usaha, dan pendidikan.

Rapat yang berlangsung di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Karang Paci, Rabu 24 Desember, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Empat regulasi yang masuk dalam pengesahan meliputi Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Penyelenggaraan Pendidikan. Serta perubahan bentuk hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dan PT Jamkrida Kaltim menjadi Perseroda.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari pendalaman substansi yang panjang antara eksekutif dan legislatif.

“Persetujuan ini menunjukkan adanya hubungan kerja yang harmonis, sinergis dan saling mendukung antara pemerintah daerah dan DPRD. Dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Sri Wahyuni saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah.

Perketat Aturan Lingkungan Hidup

Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menjadi salah satu regulasi paling krusial yang masuk pengesahan.

Perda yang terdiri dari 145 pasal ini mengatur teknis persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran, hingga mekanisme sanksi secara komprehensif.

Regulasi ini menekankan pada penguatan pengawasan melalui sinergi lintas sektor yang terintegrasi.

Pemerintah berharap Perda PPLH mampu menjawab kebutuhan sosiologis masyarakat akan perlindungan lingkungan yang berkeadilan. Sekaligus menjadi instrumen hukum untuk menjaga kelestarian alam Kaltim di masa depan.

Transformasi BUMD Menjadi Perseroda

Di sektor ekonomi, pemerintah daerah melakukan restrukturisasi terhadap dua BUMD andalan, yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dan PT Jamkrida Kaltim. Keduanya kini resmi berubah status menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional serta memperkuat fleksibilitas bisnis perusahaan. Khusus untuk PT MMP, langkah ini harapannya mampu mengoptimalkan pengelolaan Participating Interest (PI).

Sementara bagi PT Jamkrida, perubahan status ini bertujuan untuk memperluas jangkauan penjaminan kredit bagi UMKM dan koperasi di daerah.

Transformasi ini diproyeksikan dapat memperkuat permodalan, melindungi aset daerah, serta meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Payung Hukum Program Pendidikan

Sektor sumber daya manusia juga mendapat perhatian melalui Perda Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam penataan sistem pendidikan daerah, termasuk dukungan terhadap kebijakan aksesibilitas seperti program Gratispol.

Selain mengatur alokasi anggaran, Perda ini menekankan pada sinkronisasi pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri serta penguatan kurikulum muatan lokal yang berbasis pada sejarah dan budaya Kalimantan Timur.

“Peraturan daerah ini merupakan representasi dari ikhtiar bersama demi peningkatan kesejahteraan rakyat dan kemajuan Kalimantan Timur,” pungkas Sri Wahyuni.

Setelah melalui proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kaltim menyatakan siap menindaklanjuti pengesahan ini dengan langkah implementatif agar dampaknya dapat segera sapai kepada masyarakat. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.