SEPUTAR KALTIM
Sekdaprov Kaltim Warning Kedisiplinan ASN Memasuki 2026: yang Rajin Dapat Reward, yang Bolos Siap-Siap Punishment
Memasuki tahun 2026, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menegaskan kembali terhadap kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Akan ada penerapan reward dan punishment bagi ASN.
Tak hanya tahun yang baru, tingkat kediplinan juga harus baru dan meningkat. Memasuki tahun 2026, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekdaprov), Sri Wahyuni, mengirim sinyal tegas kepada ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Benua Etam. Bahwa disiplin harus makin kencang.
Peringatan ini bukan sekadar peringatan. Pada Selasa 30 Desember 2025 lalu, Sri Wahyuni membuktikan ucapannya dengan memberikan apresiasi kepada tiga ASN teladan. Namun, di balik senyum pemberian penghargaan itu, terselip peringatan keras bagi mereka yang kerjanya asal-asalan.
Sri menegaskan, Pemprov Kaltim tidak main-main menerapkan prinsip reward and punishment. Keadilan harus ditegakkan; yang berkeringat dapat prestasi, yang sering bolos dapat sanksi.
“Ada reward dan punishment. Hari ini kita memberikan reward kepada PNS terbaik di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Di sisi lain, punishment juga diterapkan sesuai aturan,” ujar Sri Wahyuni.
Menu Sanksi: Dari Teguran hingga Pemecatan
Wanita yang akrab disapa Bu Sekda ini merinci “menu” hukuman bagi ASN bandel. Untuk pelanggaran ringan seperti membolos, siap-siap saja menerima surat cinta berupa teguran lisan atau tertulis.
Naik ke level pelanggaran sedang, sanksinya mulai menyasar kantong dan karir, seperti penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat yang tertunda.
Namun, bagi pelanggaran berat, tidak ada ampun. Hukumannya bisa berupa pencopotan jabatan hingga pemberhentian alias pemecatan, baik dengan hormat maupun tidak hormat.
“Untuk hukuman disiplin sedang dan berat, keputusan oleh tim yang terdiri dari saya sendiri, para asisten, BKD, dan Inspektorat,” jelasnya.
Bos Jangan Cuek
Sri juga “menyentil” para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia meminta para bos di dinas-dinas tidak bersikap masa bodoh alias bodo amat terhadap kelakuan anak buahnya. Pengawasan berjenjang wajib jalan.
“Semua pimpinan perangkat daerah harus mengetahui kondisi pegawainya. Jangan sampai pimpinan tidak tahu. Jika pegawai lima hari tidak melaksanakan tugas, pimpinan wajib memberikan teguran,” tegasnya.
Meski aturan berjalan ketat, Sri tetap meminta pendekatan yang manusiawi. Sebelum palu sanksi diketuk, pimpinan wajib tahu “kenapa” pegawainya bermasalah. Siapa tahu ada masalah pribadi yang butuh solusi, bukan sekadar hukuman.
“Ada kedekatan pimpinan untuk memanggil yang bersangkutan dan mencari tahu apa yang menjadi persoalan,” tambahnya.
Sebagai penutup, Sri mengungkapkan bahwa mesin penegakan disiplin ini sudah bekerja. Saat ini, sejumlah sanksi, mulai dari ringan hingga berat sudah jatuh kepada yang bersangkutan alias pelanggar dan sebagian lagi sedang dalam proses. Ini menjadi shock therapy agar ASN Kaltim mengawali tahun 2026 dengan mentalitas kerja yang lebih profesional. (ens)
-
PARIWARA4 hari agoClassy Fun Day Experience: Performa Skutik Classy Yamaha Sukses Buktikan Keunggulannya di Jalur Pegunungan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoQRIS Meledak di Kaltim! Pengguna Tembus 859 Ribu, Uang Rp2,9 Triliun Mengalir ke Bank
-
KUTIM3 hari agoRatusan Jiwa Terdampak Kebakaran Batu Timbau
-
BALIKPAPAN4 hari agoKomisi I Terima Laporan Harga LPG 3 Kg Melonjak di Balikpapan Saat Ramadan
-
SAMARINDA3 hari agoCurigai Indikasi Mark Up, ARUKKI Laporkan Sewa Land Rover Defender Pemkot Samarinda ke Kejaksaan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoHarga BBM 1 April 2026 Tidak Naik, Pemerintah Pastikan Stok Aman dan Masyarakat Tak Perlu Panik
-
SAMARINDA1 hari agoDari Akses Terbatas Menuju Harapan Baru, Jembatan Garuda Hadir di Pampang
-
NUSANTARA1 hari agoASN Kini Bisa WFH Setiap Jumat, Langkah Baru Menuju Birokrasi Modern dan Hemat Energi

