Connect with us

BALIKPAPAN

Kemenag Balikpapan Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Cek Rincian Tiga Kategori Harga Beras

Published

on

Kantor Kemenag Balikpapan telah resmi menetapkan nilai zakat fitrah 1447 H/2026 M. Simak rincian tiga kategori harga beras mulai dari Rp42.000 hingga Rp54.000 per jiwa.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan resmi menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Balikpapan tahun 1447 H/2026 M. Penetapan ini memang dilakukan lebih awal guna memberikan kepastian bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban di bulan suci Ramadan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Balikpapan Nomor 63 Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026. Penentuan angka ini juga didasarkan pada hasil pemantauan dinamika harga bahan pokok di pasar lokal. Serta kesepakatan bersama unsur keagamaan dan pemerintah daerah.

“Kementerian Agama Kota Balikpapan menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah berdasarkan hasil survei harga pasar. Serta kesepakatan rapat bersama unsur keagamaan dan pemerintah,” tulis keterangan resmi Kemenag Balikpapan. Melalui akun media sosialnya, Rabu 11 Februari 2026.

Rincian Tiga Kategori Zakat Fitrah

Secara prinsip, kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 3 kilogram beras per jiwa, sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. Namun, bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, Kemenag membaginya ke dalam tiga kategori harga. Untuk mengakomodasi keberagaman tingkat konsumsi masyarakat:

  1. Kategori Tertinggi: Rp54.000 per jiwa.
  2. Kategori Menengah: Rp48.000 per jiwa.
  3. Kategori Terendah: Rp42.000 per jiwa.

Masyarakat pun diimbau untuk memilih kategori yang paling sesuai dengan kualitas beras yang mereka konsumsi di rumah masing-masing. Agar nilai zakat tetap afdal secara syariat.

Ketentuan Fidyah 2026

Selain zakat fitrah, Kemenag juga merinci ketentuan fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena uzur syar’i. Seperti faktor kesehatan permanen atau usia lanjut.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan memberi makan satu orang fakir miskin. Sebanyak 1 mud atau setara 750 gram makanan pokok ditambah lauk pauk per hari.

Sebagai alternatif dalam bentuk uang, besaran fidyah di Balikpapan ditetapkan senilai Rp30.000 per hari per jiwa. Meski begitu, angka ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial pembayar fidyah.

Imbauan Penyaluran Lewat Lembaga Resmi

Guna menjamin distribusi zakat yang tepat sasaran dan terdata secara profesional. Kemenag Balikpapan mengimbau warga agar menyalurkan zakat, infak, maupun sedekahnya melalui lembaga resmi.

Masyarakat juga disarankan memanfaatkan layanan BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah terdaftar secara legal. Hal ini mencakup Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid maupun mushalla yang berada di bawah naungan BAZNAS Kota Balikpapan.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem zakat di Kota Beriman agar manfaatnya benar-benar terasa bagi masyarakat yang membutuhkan. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.