SEPUTAR KALTIM
BPK Temukan Rp1,05 Miliar di Gratispol, Pemprov Kaltim Bantah Ada Kelebihan Bayar Beasiswa
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait Program Gratispol Pendidikan Kalimantan Timur mulai memunculkan perdebatan baru. Dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2025, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran beasiswa senilai Rp1,05 miliar.
Namun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membantah temuan tersebut sebagai bentuk pemborosan atau salah salur anggaran. Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim menyebut dana itu sebenarnya merupakan pengembalian dari mahasiswa penerima beasiswa ganda.
Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim, Dasmiah, mengatakan mahasiswa yang masuk dalam temuan BPK diketahui menerima lebih dari satu bantuan pendidikan pada waktu bersamaan, sehingga diwajibkan memilih salah satu program.
“Anak-anak yang dapat dobel. Jadi setelah kami validasi, ternyata dia juga mendapatkan beasiswa lain. Sementara aturan tidak membolehkan orang mendapatkan beasiswa secara rangkap, maka mereka diminta memilih,” kata Dasmiah.
Menurut dia, dana yang disebut BPK sebagai kelebihan pembayaran bukan uang yang hilang atau salah transfer, melainkan dana yang dikembalikan setelah mahasiswa memutuskan mengambil bantuan pendidikan lain.
Program Gratispol sendiri merupakan salah satu program unggulan Pemprov Kaltim untuk membantu pembiayaan pendidikan tinggi mahasiswa daerah. Namun di tengah pelaksanaannya, persoalan sinkronisasi data antarbeasiswa mulai menjadi celah baru dalam tata kelola program.
Mahasiswa Terima Beasiswa Ganda
Dasmiah menjelaskan sebagian mahasiswa penerima Gratispol ternyata juga mendapatkan bantuan pendidikan dari skema lain seperti KIP Kuliah, program beasiswa pemerintah kabupaten dan kota, hingga bantuan perusahaan swasta.
“Nah, itu yang ditemukan oleh BPK dan disebut sebagai temuan kelebihan bayar. Padahal bukan kelebihan bayar karena mereka mengembalikan beasiswa yang dobel,” ujarnya.
Ia menjelaskan proses itu bermula ketika Pemprov Kaltim lebih dahulu menetapkan penerima Gratispol melalui surat keputusan (SK). Namun setelah SK terbit, beberapa mahasiswa kemudian memilih menerima bantuan lain yang juga membiayai uang kuliah mereka.
“Kita minta ke kampus daftar nama mahasiswa yang memang berhak menerima meskipun belum mendaftar, untuk kami SK-kan. Nah, bantuan pendidikan lain launching-nya itu baru setelah kita meng-SK-kan,” jelasnya.
Akibatnya, mahasiswa yang sudah terdaftar sebagai penerima Gratispol kemudian membatalkan bantuan dan meminta dana yang sudah masuk ke kampus dikembalikan ke pemerintah daerah.
“Nanti kampus yang mengembalikan karena transfernya memang ke kampus, bukan ke mahasiswa pribadi,” katanya.
Dasmiah mengklaim sekitar 60 persen dana yang menjadi temuan BPK sudah dikembalikan oleh perguruan tinggi. Pemprov Kaltim juga memberi batas waktu hingga 30 Juli 2026 bagi kampus yang belum menyelesaikan pengembalian dana tersebut.
Sistem Data Belum Terintegrasi
Meski membantah adanya pemborosan anggaran, Dasmiah mengakui sistem pengelolaan Gratispol memang masih memiliki kelemahan, terutama dalam integrasi data penerima bantuan pendidikan.
Menurut dia, saat ini sistem Gratispol belum terhubung langsung dengan database kampus maupun program beasiswa lain, sehingga verifikasi penerima ganda masih dilakukan secara manual.
“Ke depan tata kelola website itu ingin kita integrasikan dengan kampus. Jadi mahasiswa yang menerima beasiswa lain bisa langsung terdeteksi,” ujarnya.
Selain persoalan penerima ganda, Biro Kesra juga menemukan sejumlah kendala administrasi dari mahasiswa penerima bantuan. Mulai dari tidak melakukan lapor diri tiap semester, salah memasukkan nominal UKT, hingga tidak menyelesaikan proses pendaftaran.
“Ada mahasiswa yang UKT-nya Rp3,7 juta tapi dia input Rp2,9 juta. Sistem tidak bisa mengubah kalau data yang dimasukkan salah,” kata Dasmiah.
Pemprov Kaltim kini membuka masa perbaikan data hingga akhir Juni 2026 agar mahasiswa yang belum menerima bantuan tetap bisa menyelesaikan administrasi.
Di sisi lain, temuan BPK tetap menjadi catatan penting bagi pengelolaan Program Gratispol ke depan. Sebab meski dana disebut sudah dikembalikan, auditor negara menilai lemahnya sistem verifikasi tetap berpotensi memunculkan persoalan serupa di masa mendatang. (Gi/am)
-
POLITIK4 hari agoDPRD Kaltim Siapkan Tindak Lanjut Temuan BPK, Dari Beasiswa Gratispol hingga Kredit Produktif Bankaltimtara
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKisah Si Bejo, Sapi 1 Ton Asal Kaltim yang Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo Subianto
-
SAMARINDA3 hari agoUtang Pemkot Samarinda Rp400 Miliar, Andi Harun Alihkan 80 Persen APBD 2026 untuk Bayar Kewajiban
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKaltim Raih Penghargaan Nasional, Sekolah Swasta Diakui Jadi Mitra Strategis Pendidikan
-
POLITIK3 hari agoHak Angket DPRD Kaltim Tetap Jalan, Gerindra Bantah Ada Konflik Rudy Mas’ud dan Seno Aji
-
POLITIK4 hari agoParipurna Hak Angket DPRD Kaltim Dijadwalkan 10 Juni, Banmus Klaim Sudah Final
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoHydropower 300 MW di Mahakam Ulu Disorot, Rudy Mas’ud Minta Listrik Tak Hanya Terang di Kota
-
PARIWARA4 hari agoAnti Ribet! Aplikasi Y-ON Yamaha Bikin Touring Jarak Jauh Makin Seru dan Praktis

