SEPUTAR KALTIM
Kuasa Hukum Agus Hari Kusuma Nilai Tuntutan Jaksa dalam Kasus DBON Kaltim Tidak Berdasar Fakta Persidangan
Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Agus Hari Kusuma, menilai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Penilaian tersebut disampaikan usai jaksa menuntut Agus Hari Kusuma dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (2/6/2026).
Kuasa hukum Agus, Hendrich Juk Abeth, mengatakan pihaknya masih mempelajari secara rinci materi tuntutan yang baru dibacakan. Namun, menurutnya terdapat sejumlah fakta persidangan yang justru mengindikasikan dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak berhasil dibuktikan.
“Yang jelas, tuntutan primer tidak terbukti. Yang dianggap terbukti oleh jaksa adalah tuntutan subsidair, yaitu Pasal 3 yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan,” kata Hendrich usai persidangan.
Menurut dia, poin tersebut akan menjadi salah satu fokus utama dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Soroti Uang Pengganti Rp219 Juta
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Agus Hari Kusuma, ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp219 juta.
Hendrich menilai uang pengganti tersebut tidak berasal dari perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan, melainkan honorarium yang diterima kliennya saat menjabat sebagai pengurus DBON Kalimantan Timur.
“Uang Rp219 juta itu adalah honor yang diterima terdakwa selama menjadi pengurus DBON dan sudah dikembalikan ke kejaksaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan dana tersebut telah dititipkan ke rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur selama proses hukum berlangsung.
Menurut tim penasihat hukum, fakta tersebut penting untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai unsur kerugian negara maupun keuntungan pribadi yang dituduhkan kepada terdakwa.
Klaim Agus Hanya Jalankan Tugas dan Kewenangan
Dalam pledoi yang tengah disusun, tim kuasa hukum akan menitikberatkan argumentasi pada posisi Agus sebagai Kepala Dispora sekaligus pengguna anggaran yang menjalankan tugas pemerintahan dan mendukung program olahraga nasional.
Hendrich menyebut sejumlah langkah yang dilakukan Agus selama menjabat justru bertujuan memperkuat aspek administrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan program DBON.
Salah satu yang disoroti adalah perubahan nomenklatur kelembagaan DBON agar sesuai dengan ketentuan penerima hibah pemerintah.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa Pak Agus menjalankan tugasnya sebagai pengguna anggaran dan melakukan perbaikan administrasi agar proses pencairan sesuai prosedur dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Menurutnya, langkah administratif tersebut tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan sebagaimana konstruksi perkara yang diajukan jaksa.
Sebut Unsur Memperkaya Diri Tidak Terbukti
Tim penasihat hukum juga menilai selama persidangan tidak ditemukan fakta yang menunjukkan Agus Hari Kusuma memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum dari pengelolaan dana DBON.
Hendrich menegaskan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi merupakan salah satu elemen penting dalam perkara korupsi.
“Di sisi lain, unsur utama tindak pidana korupsi adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Itu tidak pernah terbukti selama persidangan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti asal-usul anggaran DBON senilai Rp100 miliar yang menjadi objek perkara.
Menurut Hendrich, Agus bukan pihak yang mengusulkan anggaran tersebut karena saat dirinya dilantik sebagai Kepala Dispora Kaltim, alokasi dana DBON sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Pak Agus bukan pihak yang mengusulkan anggaran DBON Rp100 miliar itu. Ketika beliau dilantik menjadi kepala dinas, anggaran tersebut sudah ada dalam DPA,” katanya.
Pledoi Jadi Tahap Krusial
Hendrich juga merujuk pada keterangan ahli yang dihadirkan selama persidangan. Menurutnya, ahli yang diajukan pihak terdakwa menyatakan tindakan Agus dapat dikategorikan sebagai bentuk diskresi dalam kapasitasnya sebagai kepala dinas dan pengguna anggaran.
“Bahkan ahli yang kami hadirkan menyatakan tindakan yang dilakukan Pak Agus merupakan bentuk diskresi sebagai kepala dinas dan pengguna anggaran,” ujarnya.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum menilai tuntutan yang diajukan jaksa tidak tepat dan belum mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap selama proses pembuktian.
“Kalau menurut saya sangat tidak tepat untuk dihukum. Dalam fakta persidangan tidak terbukti bahwa Agus Hari Kusuma melakukan apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum,” tegas Hendrich.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana DBON Kalimantan Timur kini memasuki tahap akhir persidangan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa.
Pledoi tersebut akan menjadi kesempatan bagi tim penasihat hukum untuk membantah tuntutan jaksa sebelum perkara berlanjut ke tahap replik, duplik, dan putusan majelis hakim. (Gi/am)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBPK Temukan Rp1,05 Miliar di Gratispol, Pemprov Kaltim Bantah Ada Kelebihan Bayar Beasiswa
-
OLAHRAGA5 hari agoTraining Camp di Italia, Arai Agaska Bidik Tambah Poin di World Sportbike Aragon
-
NUSANTARA5 hari agoPotret Iduladha Perdana di IKN: Ribuan Paket Kurban Dibagikan, Masjid Negara Nusantara Mulai Hidup
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKesalahan Input UKT Jadi Pemicu Utama Polemik Gratispol di Kaltim
-
SAMARINDA1 hari agoBelajar Pancasila dengan Cara Menyenangkan, Siswa Sekolah Rakyat Samarinda Ikut Lomba Desain hingga Kuis Kebangsaan
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoRameliani Bangga Jadi Pembaca UUD 1945 di Hari Lahir Pancasila, Ajak Pemuda Jaga Persatuan
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoHari Lahir Pancasila 2026, Kaltim Teguhkan Semangat Persatuan di Tengah Tantangan Zaman
-
NUSANTARA5 hari agoLibur Iduladha 2026, Kawasan IKN Dipadati Pengunjung dari Berbagai Daerah

