Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan

Published

on

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus berkembang. Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial AW yang menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan (KTT) pada CV ABI.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan AW dalam aktivitas penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan selama periode 2021 hingga 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka AW selaku Kepala Teknik Pertambangan pada CV ABI yang diduga melakukan penambangan tidak benar pada tahun 2020 sampai 2024,” ujar Toni, Selasa (9/6/2026).

Diduga Terlibat Penjualan Batu Bara di Luar Area Tambang

Berdasarkan hasil penyidikan, AW diduga memiliki peran dalam aktivitas penjualan batu bara yang bukan berasal dari area tambang resmi milik CV ABI. Aktivitas tersebut disebut berlangsung selama beberapa tahun dan diduga menimbulkan kerugian negara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ditentukan dalam peraturan yang berlaku. Tersangka AW selaku KTT diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang bukan berasal dari area tambang CV ABI sejak tahun 2021 hingga 2024 sehingga mengakibatkan kerugian negara,” katanya.

Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan Timur yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik Kejati Kaltim.

Ditahan di Rutan Samarinda Selama 20 Hari

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AW langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.

Menurut Toni, penahanan dilakukan sejak 9 Juni 2026 dengan mempertimbangkan ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka serta untuk kepentingan penyidikan.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya apabila tidak dilakukan penahanan.

“Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan diancam pidana lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” tegas Toni.

Dalam perkara ini, AW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 KUHP.

Penyidik Kejati Kaltim memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Hyi/kk/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.