SAMARINDA
Ratusan Sopir Truk Demo di Balai Kota Samarinda, Tolak Pembatasan Kupon Biosolar dan Blokir Fuel Card

Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) memadati kawasan Balai Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (24/8/2026). Mereka datang membawa satu keresahan yang sama: kebijakan pembatasan kupon pembelian Biosolar bersubsidi dan pemblokiran Fuel Card dinilai berpotensi mengganggu aktivitas angkutan serta penghasilan mereka.
Lebih dari 500 sopir bersama armada truknya berkumpul di kawasan Jalan Kusuma Bangsa dan sejumlah ruas jalan di sekitar Balai Kota Samarinda. Massa datang dari berbagai wilayah, mulai Samarinda, Loa Bakung, Muara Badak, Tenggarong, Makroman hingga Palaran.
Aksi dimulai sejak pagi. Massa mulai berdatangan sekitar pukul 07.30 WITA dan penyampaian aspirasi berlangsung sekitar pukul 09.30 WITA. Ratusan truk kemudian memenuhi ruas jalan mulai dari Jalan Dr. Soetomo hingga Jalan Kusuma Bangsa.
Para sopir meminta Pemerintah Kota Samarinda mengevaluasi rencana Dinas Perhubungan yang akan menerapkan pembatasan kupon pembelian BBM subsidi mulai 1 September 2026.
Mereka bukan menolak penertiban maupun aturan pemerintah. Yang dipersoalkan adalah mekanisme penerapannya yang dinilai berpotensi menyita waktu kerja dan menambah beban operasional.
“Intinya kita menolak antrean solar di kantor Dishub,” kata salah satu sopir sekaligus anggota FGSS, Bambang Irawan (40), saat ditemui dalam aksi.
Menurut Bambang, persoalan distribusi Biosolar subsidi di lapangan saat ini sudah cukup rumit. Ketersediaan solar di sejumlah SPBU tidak selalu mencukupi kebutuhan sopir setiap hari.
Ketika stok di satu SPBU tidak tersedia, sopir harus mencari SPBU lain. Kondisi tersebut membuat mereka harus menghabiskan waktu untuk mencari bahan bakar sekaligus mengantre.
“Kalau dilihat kondisi pengiriman, ada yang setengah bulan sekali. Ternyata tidak cukup. Kita harus cari di SPBU lain. Ada yang seminggu sekali, maksudnya kita hari-hari mengambil tidak bisa dan antreannya panjang,” ujar Bambang.
Bagi sopir truk, waktu adalah bagian dari biaya operasional. Semakin lama kendaraan berhenti karena mengantre atau mencari solar, semakin sedikit pula waktu yang tersedia untuk mengangkut barang.
Karena itu, rencana pengambilan kupon secara langsung di kantor Dishub dikhawatirkan membuat persoalan tersebut semakin panjang.
Bambang mengatakan kuota Biosolar yang diterima setiap kendaraan juga berbeda. Ada kendaraan yang memperoleh sekitar 40 liter, 60 liter hingga 80 liter, bergantung pada jenis dan ukuran kendaraan.
Dengan kondisi pasokan yang belum selalu tersedia dan antrean yang panjang, para sopir menilai pembatasan kupon perlu dikaji kembali agar tidak justru menambah persoalan di lapangan.
Sopir Keluhkan Fuel Card Diblokir hingga Antrean Kupon

Keluhan lain disampaikan Muhammad Akhsan, sopir asal Loa Bakung. Ia mempersoalkan pemblokiran kartu Fuel Card atau Brizzi yang digunakan untuk pembelian Biosolar bersubsidi.
Menurut Akhsan, kartu yang diblokir membuat sopir tidak dapat melakukan pengisian solar. Untuk membuka kembali akses tersebut, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain dokumen uji KIR, izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta dokumen lainnya.
“Brizzi kita diblokir, jadi kita enggak bisa isi solar. Kalau mau buka blokir, syarat-syaratnya yang memberatkan kita,” ujar Akhsan.
Ia juga mempersoalkan kewajiban mengambil nomor antrean pembelian BBM secara langsung di kantor Dishub.
“Yang terakhir itu kita ngambil kupon di Dishub. Kalau kita kerja, ngambil kupon ke Dishub kita repot. Yang mau ngantri kupon di Dishub, yang mau kita kerja,” katanya.
Akhsan menegaskan para sopir memahami pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur distribusi BBM subsidi. Namun, ia meminta mekanisme pengaturan tidak sampai memutus akses bahan bakar bagi kendaraan yang digunakan untuk mencari nafkah.
“Minimal kartu enggak diblokir, kartu kita untuk isi solar. Kartu Brizzi tidak diblokir, sama KIR dipermudah kalau memang harus lewat uji KIR,” ujarnya.
Menurut Akhsan, kartu tersebut digunakan untuk menunjang pekerjaan, bukan untuk memperjualbelikan kembali BBM subsidi.
“Karena kita buat kerja. Bukan buat yang macam-macam, kita jual lagi enggak. Karena kita kebutuhan buat kerja sebenarnya. Solar ini,” katanya.
Keresahan yang sama juga disampaikan Andi (33), salah satu sopir yang mengikuti aksi. Ia mengatakan pendapatan sopir saat ini sudah terasa berat untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Gak cukup. Gimana mau makan, kita sudah punya keluarga. Kehidupan kami di sini semua,” ujar Andi.
Ia meminta pemerintah menghitung kembali kesesuaian antara kebijakan, biaya operasional dan pendapatan sopir.
“Kami mau mengikuti aturan, tapi perlu juga mengetahui kekurangan kami masyarakat ini. Coba dihitung, sesuaikan harganya. Sesuai enggak? Enggak sama sekali, gak nutup sama sekali,” katanya.
Persoalan yang dibawa FGSS pun akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kupon Biosolar atau Fuel Card. Mereka juga menyoroti kebijakan penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang dinilai berpengaruh langsung terhadap kapasitas angkutan dan pendapatan sopir.
Normalisasi ODOL Bisa Habiskan Rp20 Juta, Sopir Minta Masa Transisi

Bagi sopir truk, persoalan ODOL bukan sekadar urusan administrasi kendaraan. Normalisasi berarti ada bagian kendaraan yang harus dipotong atau disesuaikan agar memenuhi ketentuan dimensi.
Bambang mengatakan masih ada sopir yang belum melakukan pemotongan bak kendaraan. Mereka meminta pemerintah memberikan masa transisi sehingga penyesuaian dapat dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, menurut Bambang, sempat muncul pembicaraan mengenai pemberian waktu sekitar tiga bulan bagi kendaraan yang belum memenuhi ketentuan.
“Kalau bak dipotong, kita muatnya sedikit. Ongkosnya juga sedikit,” ujarnya.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika kapasitas angkutan berkurang, sementara biaya operasional kendaraan tetap harus ditanggung.
Jika muatan berkurang setelah normalisasi, sopir berharap terdapat penyesuaian tarif angkutan agar pendapatan tidak ikut turun.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Samarinda tetap menegaskan pentingnya penertiban kendaraan ODOL sebagai bagian dari upaya memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menemui para sopir dan menanggapi sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Mengenai mekanisme pengambilan nomor antrean di Dishub, Andi mengatakan pemerintah kota akan melakukan pemantauan. Jika mekanisme tersebut terbukti menyulitkan dan mengganggu aktivitas kerja sopir, pemerintah akan mengevaluasinya.
Sementara terkait kartu Brizzi atau Fuel Card yang diblokir, Andi memberikan kepastian bahwa akses kartu akan dibuka kembali bagi kendaraan yang telah memenuhi persyaratan uji KIR.
“Teman-teman semua, bagi sopir yang telah lulus uji KIR, Brizzi-nya dibuka blokirnya,” ujar Andi.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik temu antara pemerintah dan para sopir. Artinya, pemerintah tidak menghapus kewajiban uji kelayakan kendaraan, tetapi memberikan akses kembali bagi kendaraan yang telah memenuhi persyaratan.
Untuk kendaraan yang masih masuk kategori ODOL, pemerintah tetap meminta dilakukan normalisasi.
Andi mengatakan kendaraan yang belum dinormalisasi akan diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian. Selama masa toleransi tersebut, kendaraan tidak serta-merta langsung ditindak.
“Meski dibuka blokir Brizzi-nya. Tapi ke depan, kendaraan yang over dimensi harus dinormalisasi. Kalau belum normalisasi akan kita maklumi mungkin sebulan dua bulan,” kata Andi.
Pemerintah Kota Samarinda menyebut biaya normalisasi kendaraan dapat mencapai sekitar Rp20 juta. Menurut Andi, biaya tersebut bukan menjadi penerimaan Pemkot Samarinda karena persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, Andi mengatakan persoalan biaya normalisasi akan disampaikan kepada pemerintah pusat agar dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan keringanan kepada para sopir.
Aksi FGSS di Balai Kota Samarinda pada akhirnya memperlihatkan satu persoalan yang lebih luas. Di satu sisi, pemerintah perlu memastikan distribusi Biosolar subsidi tepat sasaran sekaligus menertibkan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Di sisi lain, kebijakan tersebut bersentuhan langsung dengan kelompok pekerja yang menggantungkan penghasilan dari kendaraan angkutan.
Pembatasan BBM, antrean yang panjang dan normalisasi ODOL berpotensi menambah biaya serta mengurangi waktu produktif sopir. Karena itu, para sopir meminta agar setiap kebijakan tidak hanya melihat aspek penertiban, tetapi juga memperhitungkan kondisi operasional dan kemampuan ekonomi mereka.
Bagi pemerintah, tantangannya adalah memastikan penertiban tetap berjalan tanpa memutus mata pencaharian masyarakat. Sementara bagi para sopir, tuntutannya sederhana: aturan tetap dapat diterapkan, tetapi mekanismenya harus memungkinkan mereka tetap bekerja.
Hingga aksi berlangsung, para sopir masih menunggu tindak lanjut pemerintah terkait tuntutan mereka, terutama mengenai mekanisme kupon Biosolar yang direncanakan mulai berlaku 1 September 2026, pemblokiran Fuel Card, serta masa transisi normalisasi kendaraan ODOL. (Gi/am)

SAMARINDA2 hari agoMal Lembuswana, Kenangan yang Tersisa dari Samarinda Era 1990-an
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoCIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Satukan Padel, Wellness dan Komunitas
NUSANTARA4 hari agoPuncak MAXI Tour Boemi Nusantara, Rayakan Kemerdekaan di Tana Para Raja
OPINI4 hari agoKaltim Kehilangan Kursi Ketua Komisi
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoDesa Wisata Kaltim Diperkuat Kemitraan, UMKM hingga Ekonomi Kreatif Jadi Sasaran
SAMARINDA5 hari agoAsap Karhutla Lintas Daerah di Kaltim, Wali Kota Samarinda Dorong Pemprov Bentuk Gerakan Bersama
SEPUTAR KALTIM5 jam agoDebit Sungai Mahakam Menyusut, Air Laut Mulai Masuk tapi Pasokan Air Baku Kaltim Disebut Aman


