Connect with us

KUKAR

Pemkab Kukar Kaji Tambahan Pendapatan Pekerja Outsourcing Damkar

Published

on

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih mengkaji kemungkinan pemberian tambahan pendapatan bagi pekerja outsourcing yang terlibat dalam penanganan kebakaran dan bencana. Usulan tersebut perlu lebih dulu disesuaikan dengan aspek hukum dan mekanisme penganggaran pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan gagasan mengenai tambahan pendapatan bagi pekerja outsourcing sebelumnya telah disampaikan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan).

“Memang sudah ada usulan agar pendapatan mereka mendapat tambahan. Tetapi usulan itu harus kita lihat lebih jauh dari sisi aturan dan mekanisme yang bisa digunakan pemerintah daerah,” kata Sunggono, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah memahami posisi pekerja Damkarmatan yang berada di lapangan ketika terjadi kebakaran maupun bencana. Tugas tersebut membutuhkan kesiapsiagaan dan membuat mereka menjadi bagian penting dalam respons kedaruratan.

Sunggono menyebut perhatian lebih terhadap pekerja tersebut pada dasarnya terbuka untuk dibahas. Namun, keputusan tidak bisa hanya didasarkan pada pertimbangan kebutuhan di lapangan karena penggunaan anggaran daerah harus memiliki landasan yang jelas.

“Kalau memang secara aturan memungkinkan, tentu kita bisa membicarakannya. Yang penting ada landasan hukum dan kajian yang jelas sebagai dasar untuk mengambil kebijakan,” ujarnya.

Ia mengatakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah standar satuan harga (SSH). Ketentuan tersebut diperlukan agar besaran maupun mekanisme pemberian tambahan pendapatan memiliki standar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Sunggono, keberadaan pekerja lapangan dalam penanganan kebakaran hutan dan bencana memiliki arti penting bagi pemerintah daerah. Mereka menjadi salah satu kelompok yang langsung berhadapan dengan situasi darurat ketika kejadian berlangsung.

“Mereka ini berada di garis depan ketika kebakaran atau bencana terjadi. Karena itu wajar kalau pemerintah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan mereka, sepanjang mekanismenya sesuai ketentuan,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan yang nantinya diambil tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum. Setiap bentuk tambahan pendapatan harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Jangan sampai niatnya memberikan perhatian, tetapi kemudian justru menjadi persoalan karena tidak ada standar atau dasar yang mengaturnya,” tegas Sunggono.

Dengan demikian, rencana tambahan pendapatan bagi pekerja outsourcing Damkarmatan masih berada pada tahap pengkajian. Aspek regulasi, analisis hukum dan standar satuan harga menjadi sejumlah hal yang harus dipastikan sebelum kebijakan tersebut dapat diterapkan. (rnd/Adv Diskominfo Kukar).

POPULER