Connect with us

KUKAR

Lebih dari 30 SPBU di Kukar Jadi Objek Tera Tahunan

Published

on

Pengawasan terhadap alat ukur di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjadi salah satu bagian dari pelayanan metrologi legal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar memastikan alat ukur yang digunakan SPBU masuk dalam objek yang harus menjalani tera secara berkala. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi BBM tetap sesuai dengan ketentuan.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin, mengatakan tera terhadap SPBU merupakan bagian dari tugas metrologi legal yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Termasuk SPBU-SPBU itu sudah lebih 30. Semua itu harus setiap tahun diterakan untuk SPBU-nya,” ujar Burhanuddin, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, kewajiban tera tersebut tidak hanya berlaku untuk SPBU, tetapi juga berbagai alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan dan usaha di Kukar.

Pelaksanaan tera dilakukan melalui mekanisme permohonan dari pemilik atau pengelola alat ukur. Setelah permohonan diterima, petugas metrologi legal melakukan verifikasi dan pengujian di lokasi.

Burhanuddin menegaskan pengujian alat ukur menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen. Sebab, alat ukur digunakan langsung dalam transaksi antara pelaku usaha dan masyarakat.

“Alat ukur adalah alat transaksi, jadi perlu dijaga dengan baik ukurannya,” lanjutnya.

Dengan cakupan SPBU yang tersebar di berbagai wilayah, Disperindag terus menjalankan pelayanan tera berdasarkan permohonan yang masuk. Aktivitas tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kepastian ukuran dalam transaksi perdagangan.

“Setiap ada permohonan, mereka perusahaan-perusahaan yang punya alat timbang ini harus mengajukan permohonan ke kami, setelah itu teman-teman turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi,” pungkas Burhanuddin. (rnd/Adv Diskominfo Kukar).

POPULER