PASER
Tak Terima Ditegur, Oknum Pelajar Paser Keroyok Remaja 16 Tahun hingga Tewas

Polres Paser mengungkap kasus pengeroyokan yang viral di Taman Kota Jalan Ahmad Yani, Selasa (23/8/2022) yang berujung kematian.
Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat menuturkan, Polres mengamankan sembilan orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia berinisial ROR (16) dan satu orang luka berat berinisial MRF (16). Barang bukti pengeroyokan turut diamankan.
“Semuanya pelajar di antaranya adalah MI (16), MA (15), AMR (17), MRF (15), ATH (22), M (18), MJ (23), NZ (20), MRR (19),” beber Gandha dalam konferensi pers, Jumat (26/8/2022).
Barang bukti diamankan meliputi dua botol bekas miras, celana panjang milik korban meninggal dunia, dan jaket milik korban luka berat.
Kejadian bermula sekira pukul 22.30 Wita saat MRF lewat di samping Taman Kota. Kemudian ROR memanggil. MRF lantas menemui dan mengobrol dengan ROR.
Kala itu di sebelah kanan ROR duduk berjarak sekitar 3 meter jauhnya ada pasangan laki-laki dan perempuan sedang berduaan. ROR lantas mengatakan pada keduanya untuk tidak melakukan perbuatan mesum.
“Tidak lama kemudian korban atas nama MRF melihat orang tersebut pergi bersama-sama dengan teman wanitanya dan kedua korban masih tetap berada di tempat tersebut melanjutkan ngobrol,” kisah Gandha.
Lima belas menit kemudian sekira pukul 23.00 Wita, pria yang ditegur ROR datang kembali dengan membawa teman-temannya sekira sembilan orang. Tiga di antaranya langsung menendang dan menginjak-injak ROR. Dua orang lainnya melakukan pemukulan MRF.
“Saat itu kunci kontak sepeda motor milik korban atas nama MRF terjatuh dan kemudian diambil oleh salah satu pelaku dan membuangnya. Kemudian para pelaku langsung pergi,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban ROR mengalami pingsan, luka pecah pada bibir, gigi patah, lebam pada bagian kepala belakang, kaki dan tangan sebelah kiri susah digerakkan. Pada empat jari kaki sebelah kiri mengalami luka lecet. Sementara MRF mengalami lebam pada bagian kepala (jidat).
Para pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Thn 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Thn 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP. (redaksi)


-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan