Connect with us

PASER

Tak Terima Ditegur, Oknum Pelajar Paser Keroyok Remaja 16 Tahun hingga Tewas

Diterbitkan

pada

Tak Terima Ditegur, Oknum Pelajar Paser Keroyok Remaja 16 Tahun hingga Tewas
Konferensi pers pengeroyokan di Paser yang berujung korban meninggal dunia. (Foto: Tribrata News)

Polres Paser mengungkap kasus pengeroyokan yang viral di Taman Kota Jalan Ahmad Yani, Selasa (23/8/2022) yang berujung kematian.

Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat menuturkan, Polres mengamankan sembilan orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia berinisial ROR (16) dan satu orang luka berat berinisial MRF (16). Barang bukti pengeroyokan turut diamankan.

“Semuanya pelajar di antaranya adalah MI (16), MA (15), AMR (17), MRF (15), ATH (22), M (18), MJ (23), NZ (20), MRR (19),” beber Gandha dalam konferensi pers, Jumat (26/8/2022).

Barang bukti diamankan meliputi dua botol bekas miras, celana panjang milik korban meninggal dunia, dan jaket milik korban luka berat.

Baca juga:   Wadah Pengaduan Masyarakat, Dinsos Paser Bentuk Puskesos di Setiap Kecamatan

Kejadian bermula sekira pukul 22.30 Wita saat MRF lewat di samping Taman Kota. Kemudian ROR memanggil. MRF lantas menemui dan mengobrol dengan ROR.

Kala itu di sebelah kanan ROR duduk berjarak sekitar 3 meter jauhnya ada pasangan laki-laki dan perempuan sedang berduaan. ROR lantas mengatakan pada keduanya untuk tidak melakukan perbuatan mesum.

“Tidak lama kemudian korban atas nama MRF melihat orang tersebut pergi bersama-sama dengan teman wanitanya dan kedua korban masih tetap berada di tempat tersebut melanjutkan ngobrol,” kisah Gandha.

Lima belas menit kemudian sekira pukul 23.00 Wita, pria yang ditegur ROR datang kembali dengan membawa teman-temannya sekira sembilan orang. Tiga di antaranya langsung menendang dan menginjak-injak ROR. Dua orang lainnya melakukan pemukulan MRF.

Baca juga:   Anggota DPRD Kaltim Sukmawati Sosialisasi Pencegahan Narkotika Ke Warga Tanah Grogot

“Saat itu kunci kontak sepeda motor milik korban atas nama MRF terjatuh dan kemudian diambil oleh salah satu pelaku dan membuangnya. Kemudian para pelaku langsung pergi,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korban ROR mengalami pingsan, luka pecah pada bibir, gigi patah, lebam pada bagian kepala belakang, kaki dan tangan sebelah kiri susah digerakkan. Pada empat jari kaki sebelah kiri mengalami luka lecet. Sementara MRF mengalami lebam pada bagian kepala (jidat).

Para pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Thn 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Thn 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP. (redaksi)

Baca juga:   Miris, Remaja di PPU Cekoki Miras dan Setubuhi Bocah 12 Tahun

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.