KUKAR
Pemkab Kukar Pastikan TPP ASN Perhitungkan Risiko dan Lokasi Kerja

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) telah memperhitungkan sejumlah indikator, termasuk risiko pekerjaan dan lokasi penempatan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mempertimbangkan karakteristik tugas masing-masing pegawai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan komponen perhitungan TPP di lingkungan Pemkab Kukar telah dilengkapi dengan tolok ukur yang disesuaikan dengan kondisi dan tanggung jawab pekerjaan ASN.
Menurutnya, penetapan besaran TPP tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap komponen memiliki dasar perhitungan dan bukti pendukung yang menjadi acuan dalam menentukan hak tambahan penghasilan pegawai.
“Untuk besaran TPP itu sebenarnya sudah ada evidennya. Ada tolok ukurnya, termasuk di antaranya lokasi kerja dan risiko kerja. Jadi, komponen tersebut sudah masuk dalam perhitungan TPP yang berlaku di Kukar,” ujar Sunggono, Selasa (3/11/2026)
Ia menjelaskan, aspek lokasi kerja dan risiko pekerjaan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran tambahan penghasilan. Hal ini penting karena setiap ASN memiliki karakteristik tugas dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan jabatan maupun lingkungan kerjanya.
Sunggono menegaskan, Pemkab Kukar telah menerapkan perhitungan tersebut sejak awal kebijakan TPP diberlakukan. Dengan demikian, aspek yang berkaitan dengan kondisi pekerjaan bukan merupakan usulan baru yang baru akan dipertimbangkan pemerintah daerah.
“Sejak TPP ditetapkan di Kukar, komponen itu sebenarnya sudah kita masukkan. Jadi, perhitungan yang dilakukan sudah mempertimbangkan beberapa indikator sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Sunggono menanggapi usulan tambahan ASN yang mengikuti diklat pratugas di lingkungan KORPRI. Ia menyebut sejumlah aspek yang berkaitan dengan kondisi pekerjaan sebenarnya telah terakomodasi dalam sistem pemberian TPP yang berjalan.
Menurutnya, setiap usulan terkait kesejahteraan ASN perlu dilihat berdasarkan mekanisme dan komponen yang sudah diterapkan pemerintah daerah. Evaluasi tetap dapat dilakukan, tetapi harus mengacu pada kebutuhan organisasi serta ketentuan yang menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan.
Pemkab Kukar juga terus berupaya memastikan kebijakan kesejahteraan ASN berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemberian tambahan penghasilan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung kinerja aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Sunggono menilai, pemahaman terhadap komponen perhitungan TPP penting agar setiap ASN mengetahui dasar penetapan hak yang diterimanya. Transparansi terhadap tolok ukur tersebut juga dapat membantu menghindari kesalahpahaman mengenai perbedaan besaran tambahan penghasilan di lingkungan pemerintah daerah.
“Yang jelas, kita sudah memiliki dasar dan tolok ukur dalam menentukan besaran TPP. Termasuk lokasi kerja dan risiko pekerjaan, itu sudah menjadi bagian dari perhitungan yang kita lakukan,” pungkasnya. (rk/Adv Diskominfo Kukar)
-
OLAHRAGA3 hari agoJelang Lawan PSIM, Mauro Jeronimo Ingatkan Borneo FC Waspadai Perubahan Lawan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoSetelah Kemarau Panjang, Hujan Kembali Datang di Kaltim, Bagaimana Cuaca Hari Ini?
-
OLAHRAGA3 hari agoBorneo FC Diunggulkan atas PSIM, Tapi Misi Bangkit Tuan Rumah Bisa Jadi Ancaman
-
VIRAL3 hari agoKontroversi Raffi Ahmad dan Willie Salim Meluas, Artis Ikut Call Out hingga RANS Carnival Terdampak
-
OLAHRAGA4 hari agoBukan Sekadar Latihan, Ini yang Dimatangkan Borneo FC Sebelum Hadapi PSIM
-
OLAHRAGA3 hari agoDulu Akhir Pekan Identik Nongkrong, Sekarang Banyak Anak Muda Pilih Olahraga
-
NUSANTARA3 hari agoDari Konten ke Aksi Nyata, Kreator Kaltim Tanam 1.000 Pohon di Tahura Soeharto
-
VIRAL3 hari agoPolda Metro Minta Maaf, Raffi Klarifikasi, Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Akui Bukan Mahasiswa
