SEPUTAR KALTIM
Pemprov – DPRD Bahas RTRW Kaltim 2022- 2042, Songsong Masa Depan IKN
Pemprov bersama DPRD tengah membahas revisi Perda No. 1 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2016-2036.
Perubahan tersebut salahsatunya disesuaikan dengan masa depan Kaltim menyongsong Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dalam paripurna ke-39, Senin (19/9/2022) pembahasan dilanjutkan dengan agenda tanggapan gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Ranperda RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-2042.
Pj Sekda Kaltim Riza Indra Riadi mengungkapkan, revisi RTRW Kaltim diperlukan untuk penyesuaian pembangunan usai penetapan IKN.
Dengan memperhatikan berbagai aspek perkembangan. Mulai dari lingkungan, pembangunan, sosial ekonomi hingga pemanfaatan ruang.
Ia menegaskan bahwa revisi ini bukan untuk pemutihan atas masalah dan penyimpangan pelaksaanaan pemanfaatan ruang sebelumnya.
“Ini (Revisi RTRW) bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi,” tegasnya.
Selain untuk penyesuaian IKN, kata dia, revisi RTRW juga merupakan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dimana, pengintegrasian tata ruang matra darat RTRW dan matra laut RZWP3K menjadi satu produk hukum berupa peraturan daerah.
“Serta memperhatikan peraturan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, pemprov sependapat untuk rasionalisasi dan harmonisasi penataan ruang (RTRW) dilakukan. Sebagai bentuk jaminan terhadap keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan ekosistem
“Penggunaan pemanfaatan ruang sebagaimana telah diatur nantinya dalam Perda RTRW ini menjadi rujukan seluruh kebijakan pembangunan lintas sektoral yang harus diimplementasikan dan pengaturannya ditaati agar dapat meningkatkan pembangunan ekonomi wilayah dan pengendalian ruang untuk perlindungan,” tandasnya.
Sebelum disahkan, Ranpder RTRW Kaltim 2022-2042 ini akan dilakukan pendalaman melalui legislasi DPRD Kaltim yang dibentuk pansus. Yang diketuai oleh Anggota DPRD Kaltim F-PAN, Baharuddin Demmu. (redaksi/ADV DISKOMINFO KALTIM)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMobil Dinas Gubernur Dikembalikan, Pemprov Kaltim Pastikan Dana Pengadaan Sudah Disetor ke Kas Daerah
-
GAYA HIDUP5 hari agoHaid Saat Ramadhan? Ini Deretan Amalan Pendulang Pahala Menurut MUI dan Aturan Qadhanya
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoLibur Akhir Tahun Usai, Tingkat Hunian Hotel di Kaltim Kompak Turun
-
PARIWARA4 hari agoKonsumen Berburu Motor Yamaha di Momen Ramadhan, Berkesempatan Jadi Miliarder !
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoAwas Penularan Campak Saat Silaturahmi Idulfitri, Dinkes Kaltim Minta Orang Tua Cek Imunisasi Anak
-
PARIWARA5 hari agoFitur-Fitur Andalan NMAX “TURBO” ini Bikin Touring Libur Lebaran Jadi Happy MAXimal
-
Nasional1 hari ago7 Menteri Teken Aturan Penggunaan AI di Sekolah, Tekankan Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoASN Kaltim Bakal WFA Saat Nyepi-Lebaran, Layanan Publik Wajib Optimal

