SAMARINDA
Masih Tunggu Provinsi, Perda Baru RTRW Samarinda Belum Bisa Disahkan
Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum bisa melakukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan, dari sisi hukum sebenarnya Perda RTRW tahun 2014 masih berlaku hingga hari ini sambil mempersiapkan RTRW penganti.
“Sebenarnya legal drafting yang baru juga sudah siap, bahkan hasil konsultasi kami terkait Perda RTRW yang baru ini di Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga belum ada arahan untuk perubahan dari kementerian,” kata Wali Kota ketika memimpin rapat koordinasi usulan pemanfataan ruang bersama anggota DPD Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Kaltim.
Dia menjelaskan, Perda RTRW Samarinda belum bisa disahkan karena harus menunggu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Karena juga ada rencana perubahan perda di provinsi. Sehingga, Kota Samarinda untuk saat ini belum bisa melakukan pengesahan Perda RTRW baru.
“Kasus ini terjadi di semua kabupaten/kota se-Kaltim, jadi belum ada pengasahan RTRW apabila pemerintah provinsi belum disahkan, begitulah jenjangnya,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian ini menjelaskan, pengesahan Perda tersebut memang harus sinkron dengan pemerintah provinsi bahkan hingga pemerintah pusat.
”Perda RTRW itu tidak bisa berdiri sendiri, harus sinkron dengan provinsi maupun pusat,” tegasnya.
Keterlambatan tadi, sebut Andi Harun, memang akan menghambat proses investasi. Karena kondisi ini membuat banyak pihak investor harus berpikir ulang untuk mengembangkan usahanya. Lantaran belum jelasnya status hukum wilayah sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
“Lambatnya peraturan yang mengatur penyesuaian tata ruang ini memang pasti berdampak pada sektor pengembangan properti di Samarinda, padahal kota Samarinda ditunjuk sebagai jantung IKN dan ibu kota Kaltim, harusnya keterlambatan ini tidak terjadi,” ungkapnya.
Melihat kasus ini, Wali Kota akan mencoba bersurat ke Presiden untuk menyampaikan permasalahan tadi. Tujuannya agar kendala yang menghambat birokrasi disektor struktural kementerian sendiri bisa teratasi.
“Maksudnya agar visi misi Presiden dalam mewujudkan reformasi birokrasi betul-betul bisa dirasakan oleh daerah, sehingga laju investasi bisa terealisasi di kabupaten dan kota,” pungkasnya. (redaksi)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
OLAHRAGA4 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir
-
BALIKPAPAN4 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMassa Aksi Kecewa, Hak Angket DPRD Kaltim Kembali Tertunda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoKADIN Kaltim Siapkan Program Besar, Fokus Cetak SDM Unggul dan Perkuat UMKM
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK
-
BONTANG3 hari agoYamaha Goes to School Hadir di Bontang, Siswa Belajar Kreatif Lewat Buket Bunga dan Dekorasi Kue

