SAMARINDA
Masih Tunggu Provinsi, Perda Baru RTRW Samarinda Belum Bisa Disahkan
Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum bisa melakukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan, dari sisi hukum sebenarnya Perda RTRW tahun 2014 masih berlaku hingga hari ini sambil mempersiapkan RTRW penganti.
“Sebenarnya legal drafting yang baru juga sudah siap, bahkan hasil konsultasi kami terkait Perda RTRW yang baru ini di Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga belum ada arahan untuk perubahan dari kementerian,” kata Wali Kota ketika memimpin rapat koordinasi usulan pemanfataan ruang bersama anggota DPD Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Kaltim.
Dia menjelaskan, Perda RTRW Samarinda belum bisa disahkan karena harus menunggu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Karena juga ada rencana perubahan perda di provinsi. Sehingga, Kota Samarinda untuk saat ini belum bisa melakukan pengesahan Perda RTRW baru.
“Kasus ini terjadi di semua kabupaten/kota se-Kaltim, jadi belum ada pengasahan RTRW apabila pemerintah provinsi belum disahkan, begitulah jenjangnya,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian ini menjelaskan, pengesahan Perda tersebut memang harus sinkron dengan pemerintah provinsi bahkan hingga pemerintah pusat.
”Perda RTRW itu tidak bisa berdiri sendiri, harus sinkron dengan provinsi maupun pusat,” tegasnya.
Keterlambatan tadi, sebut Andi Harun, memang akan menghambat proses investasi. Karena kondisi ini membuat banyak pihak investor harus berpikir ulang untuk mengembangkan usahanya. Lantaran belum jelasnya status hukum wilayah sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
“Lambatnya peraturan yang mengatur penyesuaian tata ruang ini memang pasti berdampak pada sektor pengembangan properti di Samarinda, padahal kota Samarinda ditunjuk sebagai jantung IKN dan ibu kota Kaltim, harusnya keterlambatan ini tidak terjadi,” ungkapnya.
Melihat kasus ini, Wali Kota akan mencoba bersurat ke Presiden untuk menyampaikan permasalahan tadi. Tujuannya agar kendala yang menghambat birokrasi disektor struktural kementerian sendiri bisa teratasi.
“Maksudnya agar visi misi Presiden dalam mewujudkan reformasi birokrasi betul-betul bisa dirasakan oleh daerah, sehingga laju investasi bisa terealisasi di kabupaten dan kota,” pungkasnya. (redaksi)
-
OLAHRAGA4 hari yang lalu
Ironi Borneo FC; Memainkan Laga Terbaiknya Musim ini, tapi Tak Mampu Cetak Gol ke Gawang Persita
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Membandingkan Kiprah Leo Gaucho dan Pato di Musim Perdana Bersama Borneo FC
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
KPK Pelototi 10 Proyek Milik Pemkot Samarinda, dari Terowongan hingga Pasar Pagi
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Penutup Jalan di Kapsulan Juanda Samarinda Bakal Dibuka Besok, 2 SPBU Dilarang Jual Pertalite untuk Roda 4
-
POLITIK4 hari yang lalu
Meski Pilkada Samarinda hanya Ada 1 Calon, KPU Tetap Adakan Debat Kandidat
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Setelah Seleksi Seribu Pendaftar, Ini 5 UMKM yang Mengisi 4 Tenant Teras Samarinda
-
VIRAL3 hari yang lalu
Mati Terdampar di Pantai Teritip Balikpapan, Tim Gabungan Potong dan Bakar Bagian Bangkai Paus Sperma
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Belum Sempat Buka Barrier di Kapsulan Juanda, Dishub Samarinda Keduluan Oknum Tak Dikenal